Intisari:
Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (“Perda”) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (“Perka”) merupakan salah satu kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Yang dimaksud dengan tindakan penertiban non-yustisial itu adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perka dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan. Apa contohnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (“Perda”) dan Peraturan Kepala Derah (“Perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
[1]
Perda yang dimaksud adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
[2] Sementara Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
[3]
Polisi Pamong Praja (“Pol PP”) yang merupakan anggota dari Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4] Pol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
[5]
menegakkan Perda dan Perkada;
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
menyelenggarakan pelindungan masyarakat
Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP mempunyai fungsi:
[6]penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Arti Tindakan Penertiban Non-Yustisial
Tindakan penertiban non-yustisial yang Anda tanyakan merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mempunyai kewenangan sebagai berikut:
[7]Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Menjawab pertanyaan Anda, yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh Pol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Yang dimaksud dengan ”menindak” adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” adalah tindakan Pol PP yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau Perkada, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.
Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Yang dimaksud dengan “tindakan administratif” adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan:
[8]deteksi dan cegah dini;
pembinaan dan penyuluhan;
patroli;
pengamanan;
pengawalan;
penertiban; dan
penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
[9]
Berdasarkan penjelasan tersebut, tindakan penertiban non-yustisial merupakan kewenangan dari Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tindakan penertiban non-yustisial itu adalah tindakan yang dilakukan oleh Pol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
Contoh Tindakan Penertiban Non-Yustisial
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam artikel
Operasi Non Yustisi, sebagaimana yang kami akses melalui laman Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Bantul, dimana diberitakan bahwa Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan operasi non yustisi terhadap usaha salon yang berada di Kabupaten Bantul, operasi ini dilakukan guna mencegah adanya gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (“Trantibmas”) di Kabupaten Bantul khususnya pada saat menghadapi bulan Ramadan. Operasi ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (“Plt.”) Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan. Kegiatan tersebut mengambil lokasi di Kawasan
Ringroad Selatan ke Timur. Dalam operasi tersebut ditemukan sebanyak 4 (empat) tempat usaha salon, dimana tiga dari empat salon tersebut belum mengantongi surat izin gangguan sehingga diminta untuk melengkapinya dalam waktu 30 hari setelah pembinaan tersebut.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, tindakan penertiban non-yustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Pol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 255 ayat (1) UU 23/2014
[2] Pasal 1 angka 25 UU 23/2014
[3] Pasal 1 angka 26 UU 23/2014
[4] Pasal 256 ayat (1) UU 23/2014
[5] Pasal 256 ayat (2) UU 23/2014
[7] Pasal 255 ayat (2) UU 23/2014 dan penjelasannya jo. Pasal 7 PP 16/2018 dan penjelasannya.