KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Derogasi dalam Hukum Hak Asasi Manusia dan Syaratnya

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Arti Derogasi dalam Hukum Hak Asasi Manusia dan Syaratnya

Arti Derogasi dalam Hukum Hak Asasi Manusia dan Syaratnya
Syahrul Fauzul Kabir, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Bacaan 10 Menit
Arti Derogasi dalam Hukum Hak Asasi Manusia dan Syaratnya

PERTANYAAN

Suatu negara yang meratifikasi kovenan hak asasi manusia boleh menderogasi suatu norma tertentu dengan tujuan menghindari tanggung jawab secara hukum jika ada pelanggaran HAM. Adakah syarat suatu negara untuk menderogasi pasal tertentu itu? Apa dampak bagi warga negaranya jika negara melakukan derogasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar bahwa suatu negara yang meratifikasi suatu kovenan hak asasi manusia (“HAM”) dapat menderogasi suatu norma tertentu untuk menghindari tanggung jawab hukum jika ada pelanggaran HAM.

    Secara umum, derogasi adalah “pengecualian”, yaitu suatu mekanisme di mana suatu negara menyimpangi tanggung jawabnya secara hukum karena adanya situasi yang darurat.

    Namun, untuk melakukan derogasi, terdapat ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Apa saja syarat-syaratnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Klasifikasi Kovenan Hak Asasi Manusia

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kiranya kami jelaskan terlebih dahulu mengenai kovenan hak asasi manusia (“HAM”) atau perjanjian internasional yang mengatur tentang HAM. Sebagai salah satu sumber hukum formal dalam hukum HAM internasional, kovenan-kovenan HAM beraneka ragam dan dapat digolongkan berdasarkan klasifikasi tentang hukum internasional sebagai berikut:[1]

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian HAM menurut Para Ahli, Hukum Nasional dan Internasional

    Pengertian HAM menurut Para Ahli, Hukum Nasional dan Internasional
    1. Hukum internasional umum

    Kovenan HAM yang dapat diratifikasi oleh negara manapun sehingga berlaku umum, di antaranya the International Bill of Human Rights[2] seperti International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (“ICESCR”).

    1. Hukum internasional regional

    Kovenan HAM yang dapat diratifikasi oleh negara tertentu di wilayah atau benua tertentu, sehingga berlaku khusus. Di antaranya American Convention of Human Rights (“ACHR”), European Convention of Human Rights (“ECHR”), dan The African Charter on Human and Peoples' Rights (“ACHPR”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan meratifikasi kovenan HAM, negara mengemban kewajiban (obligation) dalam hukum internasional yang bila tidak dipenuhi dapat menimbulkan tanggung jawab negara (state responsibility). Akan tetapi, dalam pasal-pasalnya, sebagian kovenan HAM mengatur tentang hak-hak asasi manusia yang dapat diderogasi (derogable rights).

    Sementara ACHPR dan ICESCR tak memuat klausul derogasi seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ICCPR, Pasal 27 ACHR, dan Pasal 15 ECHR. Oleh karena itu, tidak seluruh kovenan HAM membolehkan negara untuk menderogasi ketentuan pasalnya.[3]

    Apa yang Dimaksud dengan Derogasi?

    Lantas apa yang dimaksud dengan derogasi dalam HAM? Pengertian derogasi adalah “pengecualian”, yaitu suatu mekanisme di mana suatu negara menyimpangi tanggung jawabnya secara hukum karena adanya situasi yang darurat.[4]

    Tindakan derogasi (derogation measures)[5] merupakan tindakan negara untuk mengurangi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal-pasal kovenan HAM, berdasarkan syarat-syarat yang diatur di dalamnya.

    Dengan kata lain, negara menangguhkan kewajiban tertentu dalam kovenan HAM, dengan terlebih dulu memenuhi pasal tertentu yaitu klausul derogasi. Tujuannya, negara dapat mengambil tindakan-tindakan pengecualian yang dalam situasi biasa atau normal akan dianggap bertentangan dengan kewajiban negara, karena semula merupakan HAM yang wajib dipenuhi.

    Hak yang Tak Dapat Diderogasi (Non-Derogable Rights)

    Namun demikian, terdapat hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Rincian apa saja yang termasuk dalam non-derogable rights berbeda-beda dalam setiap kovenan HAM.

    Adapun, non-derogable rights dalam ICCPR, ACHR, ECHR mencakup antara lain:[6]

    1. the right to life (hak untuk hidup);
    2. the prohibition of torture or cruel, inhuman or degrading treatments or punishments (larangan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat);
    3. the prohibition of slavery or involuntary servitude (larangan perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya); and
    4. the prohibition of retroactive criminal law (larangan penerapan hukum pidana secara retroaktif)

    Oleh karena itu, tidak seluruh norma atau pasal dalam kovenan HAM boleh ditangguhkan oleh negara, meskipun kovenan HAM tersebut memuat klausul derogasi.

    Pada dasarnya, syarat-syarat mengenai derogasi akan bergantung pada isi pasal dalam kovenan HAM itu sendiri. Sedangkan rincian norma dalam setiap kovenan HAM beraneka ragam. Akan tetapi, di balik keragaman itu, terdapat irisan mengenai syarat-syarat yang dimaksud, sehingga ketentuan mengenai derogasi nyaris diatur seragam.

    Berikut syarat-syarat derogasi berdasarkan kovenan-kovenan HAM, putusan-putusan pengadilan, dan pendapat para ahli.[7] Seluruh syarat ini dapat dipilah lagi menjadi dua bagian, yaitu sebelum derogasi berlaku (prasyarat) dan saat derogasi berlaku (syarat).

    Prasyarat Derogasi

    1. Klausul derogasi (derogation clause)

    Derogasi dapat berlaku jika hal tersebut diatur dalam kovenan HAM yang dimaksud. Dalam kovenan HAM, hal ini tidak disebut secara eksplisit sebagai ‘klausul derogasi’.

    Klausul derogasi merupakan istilah teknis yang merujuk pada bentuk. Ia terbentuk apabila isi dalam kovenan HAM memuat ketentuan-ketentuan norma atau pasal yang dapat mengecualikan penerapan pasal lainnya.

    Dalam ICCPR, ACHR, ECHR, klausul derogasi tercermin dari ketentuan bahwa negara “...may take measures derogating from their/its obligations under the present Covenant/this convention ...”.[8] Lazimnya, klausul derogasi memuat syarat-syarat untuk dapat diberlakukan. Karena itu, prasyarat dan syarat berikutnya, dapat dilihat juga sebagai isi atau komponen yang membentuk keseluruhan klausul derogasi.

    1. Hak-hak yang dapat dikurangi (derogable rights)

    Derogasi tidak dapat diberlakukan terhadap non-derogable rights. Lazimnya, kovenan HAM merinci hak-hak yang tak dapat dikurangi itu. Hal ini misalnya tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 ICCPR, Pasal 27 ayat 2 ACHR, dan Pasal 15 ayat 2 ECHR. Maka, secara a contrario, derogable rights mencakup hak-hak selain non-derogable rights, dan derogasi hanya berlaku bagi derogable rights.

    1. Keadaan darurat publik (public emergency)

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 ICCPR, Pasal 27 ayat 1 ACHR, dan Pasal 15 ayat 1 ECHR.

    Ada setidaknya dua unsur mengenai keadaan darurat publik, yaitu, pertama, keadaan darurat di sini secara literal merujuk pada ‘keadaan darurat publik yang dapat mengancam keselamatan bangsa/negara’.[9] Ada beragam penafsiran mengenai frasa ini. Namun, tidak seluruh gangguan (disturbance) dan bencana (catastrophe) seperti konflik bersenjata (armed conflict) dianggap memenuhi unsur tersebut.[10]

    Ada setidaknya dua bentuk tafsiran mengenai frasa di atas. Dalam kasus Lawless v. Ireland dan Greek case (1969) ditafsirkan secara ketat bahwa keadaan darurat tersebut harus berdampak terhadap seluruh penduduk (the whole of population).[11] Sementara dalam kasus Ireland v. United Kingdom, ditafsirkan lebih longgar bahwa negara tersebutlah yang dapat menentukan eksistensi kedaruratan tersebut.[12]

    Kedua, darurat publik ini mesti diumumkan secara resmi. Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam ICCPR, namun tak diatur dalam ACHR dan ECHR. Adapun tujuan dari unsur terakhir adalah agar negara dalam keadaan darurat publik tetap menjalankan ketentuan hukum nasionalnya.[13]

    1. Pemberitahuan (notification)

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 3 ICCPR, Pasal 27 ayat 3 ACHR, dan Pasal 15 ayat 3 ECHR. Terkait hal ini, negara wajib memberitahukan kepada negara pihak lainnya melalui sekretaris jenderal lembaga HAM terkait,[14] mengenai informasi lengkap tentang apa ketentuan yang diderogasi, beserta alasan mengapa tindakan derogasi diambil.

    Selain itu, negara juga harus memberitahukan kapan tindakan derogasi akan dicabut. Tanpa dipenuhinya prasyarat formal ini, negara dapat dianggap belum mengajukan derogasi.[15]

    Syarat-syarat derogasi

    1. Diperlukan (necessity)

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 ICCPR, Pasal 27 ayat 1 ACHR, dan Pasal 15 ayat 1 ECHR. Tindakan negara saat derogasi berlaku, sangat diperlukan dalam kondisi darurat tersebut.[16]

    Hal ini menyangkut jangka waktu, cakupan wilayah, dan ruang lingkup tindakan derogasi yang boleh dilakukan negara dalam keadaan darurat. Asumsinya, di satu sisi, tindakan-tindakan biasa (normal) tidak mampu untuk menanggulangi kondisi darurat. Di sisi lain, tindakan derogasi merupakan pengecualian yang sifatnya sementara (temporary).

    Karena itu, untuk menengahi dua kecenderungan tersebut, berlaku prinsip proporsionalitas yang mengukur apakah setiap tindakan derogasi negara diperlukan atau tidak diperlukan.[17]

    1. Tidak diskriminatif (non-discriminative)

    Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 ICCPR dan Pasal 27 ACHR, namun tidak diatur dalam ECHR. Tindakan negara saat derogasi berlaku tak boleh diskriminatif, baik atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal-usul sosial.

    Menurut Olivier De Schutter, unsur ini secara implisit dapat juga dianggap tercakup ke dalam konsep ‘diperlukan’ (necessity). Karena per definisi, bagi Schutter, tidak ada diskriminasi yang proporsional. Semua diskriminasi tidaklah proporsional. Maka, larangan tindakan diskriminatif dapat dilihat sebagai salah satu implikasi dari prinsip proporsionalitas.[18]

    1. Tidak bertentangan dengan kewajiban internasional lainnya

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ICCPR, Pasal 27 ACHR, dan Pasal 15 ECHR. Tindakan negara saat derogasi berlaku tak boleh bertentangan dengan kewajiban internasional lainnya yang diemban oleh negara tersebut. Hal ini mencakup jus cogens atau peremptory norms of international law dan hukum kebiasaan internasional.

    Sebagai contoh, ICESCR tidak mengatur klausul derogasi. Jika suatu negara meratifikasi ICCPR dan ICESCR, maka negara yang tengah memberlakukan derogasi terhadap ICCPR tidak boleh melanggar ketentuan ICESCR. Hal ini karena tindakan itu bukan hanya melanggar ICESCR, melainkan terutama sebagai syarat derogasi yang tak dipenuhi, akan dianggap melanggar ICCPR.

    Dampak Derogasi

    Dalam hukum HAM, terjalin hubungan antara negara selaku pengemban kewajiban (duty-bearer) dan individu/kelompok (bukan hanya warga negara) sebagai pengemban hak (right-holder). Mengenai konsep tersebut, selengkapnya dapat dibaca dalam 3 Kewajiban Pokok Negara dalam Hukum HAM Internasional

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengenai dampak dari tindakan derogasi adalah sebagai berikut:

    1. individu/kelompok tidak dapat menuntut pemenuhan hak tersebut kepada negara, karena kewajiban negara dikurangi;
    2. jika ketentuan yang diderogasi ‘dilanggar’ (semula dikategorikan sebagai kewajiban negara), maka tidak menjadi pelanggaran HAM lagi. Dengan demikian, peristiwa tersebut tidak dapat menimbulkan tanggung jawab negara. Dengan memenuhi klausul derogasi, negara memiliki pembenaran untuk mengecualikan kewajiban tertentu, sehingga otomatis terhindar dari tanggung jawab negara tertentu.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. International Covenant on Civil and Political Rights;
    2. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights;
    3. American Convention of Human Rights;
    4. European Convention of Human Rights;
    5. The African Charter on Human and Peoples' Rights;
    6. General Comment No. 29 States of Emergency (Article 4), CCPR/C/21/Rev.1/Add. 11, 31 Agustus 2001;
    7. Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights (1985);

    Putusan:

    1. Greek case (1969);
    2. Ireland v. United Kingdom;
    3. Lawless v. Ireland.

    Referensi:

    1. Bertrand G. Ramcharan. The Fundamentals of International Human Rights Treaty Law. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2011;
    2. Ilias Bantekas dan Lutz Oette. International Human Rights Law and Practice. Third Edition. Cambridge: Cambridge University Press, 2020.
    3. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni, 2003;
    4. Olivier De Schutter. International Human Rights Law: Cases, Materials, Commentary. Cambridge: Cambridge University Press, 2010;
    5. Rhona K.M. Smith dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008;
    6. International Bill of Human Rights: A brief history and the two International Covenants, yang diakses pada Jumat, 25 Agustus 2023, pukul 17.00 WIB.

    [1] Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni, 2003, hal. 7-9.

    [2] International Bill of Human Rights: A brief history and the two International Covenants, yang diakses pada Jumat, 25 Agustus 2023, pukul 17.00 WIB.

    [3] Ilias Bantekas dan Lutz Oette. International Human Rights Law and Practice. Third Edition. Cambridge: Cambridge University Press, 2020, hal. 81.

    [4] Rhona K.M. Smith dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008, hal. 41 – 42

    [5] Istilah ini digunakan antara lain dalam Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights (1985), para. 39–40.

    [6] Pasal 4 ayat 2 International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”), Pasal 27 ayat 2 American Convention of Human Rights (“ACHR”), Pasal 15 ayat 2 European Convention of Human Rights (“ECHR”).

    [7] Olivier De Schutter. International Human Rights Law: Cases, Materials, Commentary. Cambridge: Cambridge University Press, 2010, hal. 513-560; Ilias Bantekas dan Lutz Oette. International Human Rights Law and Practice. Third Edition. Cambridge: Cambridge University Press, 2020, hal. 80-83; Bertrand G. Ramcharan. The Fundamentals of International Human Rights Treaty Law. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2011, hal. 90-96

    [8] Pasal 4 ayat 1 ICCPR, Pasal 27 ayat 1 ACHR, Pasal 15 ayat 1 ECHR

    [9] Pasal 4 ayat 1 ICCPR dan Pasal 15 ayat 1 ECHR.

    [10] General Comment No. 29 States of Emergency (Article 4), CCPR/C/21/Rev.1/Add. 11, 31 Agustus 2001 (“General Comment No. 29”) para. 3:

    [11] Olivier De Schutter. International Human Rights Law: Cases, Materials, Commentary. Cambridge: Cambridge University Press, 2010, hal. 518; Ilias Bantekas dan Lutz Oette. International Human Rights Law and Practice. Third Edition. Cambridge: Cambridge University Press, 2020, hal. 81.

    [12] Olivier De Schutter. International Human Rights Law: Cases, Materials, Commentary. Cambridge: Cambridge University Press, 2010, hal. 519.

    [13] General Comment No. 29, para. 2

    [14] Sekretaris Jenderal lembaga HAM terkait diatur dalam kovenan HAM masing-masing. ICCPR: Sekretaris Jenderal United Nations, ACHR: Sekretaris Jenderal Organization of American States, ECHR: Sekretaris Jenderal Council of Europe.

    [15] Ilias Bantekas dan Lutz Oette. International Human Rights Law and Practice. Third Edition. Cambridge: Cambridge University Press, 2020, hal. 82.

    [16] General Comment No. 29, paras. 4–5

    [17] General Comment No. 29, paras. 4–5

    [18] Olivier De Schutter. International Human Rights Law: Cases, Materials, Commentary. Cambridge: Cambridge University Press, 2010, hal. 548

    Tags

    hak asasi manusia
    pelanggaran ham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!