Bagaimana cara memperoleh akta kelahiran untuk anak luar kawin? Dalam hal ini, ibu kandungnya mengakui dan berniat untuk mengurus akta kelahiran anak tersebut. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran. Dengan adanya frasa “setiap kelahiran wajib dilaporkan”, berarti kelahiran anak di luar kawin juga wajib untuk dilaporkan, untuk kemudian dicatatkan pada Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Lalu, bagaimana cara mengurus akta kelahiran untuk anak luar kawin tersebut? Apa saja persyaratan yang harus dilampirkan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 10 Maret 2011 dan dimutakhirkan pertama kalinya pada 14 September 2016.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa anak beserta orang tua kandung merupakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan anak dilahirkan di Indonesia.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Anak Luar Kawin
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Dalam arti sempit, anak luar kawin dapat didefinisikan sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah sebagai akibat hubungan antara seorang pria dan wanita yang masih lajang (tidak terikat dalam perkawinan), demikian yang disampaikan P.N.H. Simanjuntak dalam buku Hukum Perdata Indonesia (hal. 228-229).
Terdapat beberapa keadaan yang mengakibatkan anak berstatus sebagai anak luar kawin, di antaranya yaitu:
Anak lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, tetapi perkawinan tersebut sah secara agama. Misalnya, perkawinan siri; atau
Anak lahir dari seorang ibu yang hamil di luar nikah dan tidak menikah dengan ayah biologis si anak, dalam arti tidak pernah ada perkawinan antara ayah biologis dan ibu kandung.
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Artinya, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, anak luar kawin dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya jika dapat dibuktikan keduanya memiliki hubungan darah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.
Lalu, bagaimana ketentuan pencatatan kelahiran bagi anak luar kawin?
Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat penduduk berdomisili maksimal 60 hari sejak kelahiran. Dengan catatan, tempat lahir di dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.[1] Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.[2]
Dengan adanya frasa “setiap kelahiran wajib dilaporkan”, berarti kelahiran anak di luar kawin juga wajib untuk dilaporkan maksimal 60 hari sejak kelahiran, untuk kemudian dicatatkan pada Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Untuk memperoleh akta kelahiran bagi WNI, pencatatan kelahiran harus memenuhi persyaratan:[3]
Surat keterangan kelahiran;
Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
Kartu Keluarga (KK); dan
KTP-el.
Lalu, bagaimana dengan anak yang lahir di luar kawin, bisakah mendapatkan akta kelahiran jika tidak melampirkan buku nikah/kutipan akta perkawinan?
Meski demikian, menjawab pertanyaan Anda, Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) dalam akun TikTok miliknya pada tanggal 28 Juli 2021 menegaskan, akta kelahiran merupakan hak anak, bukan orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak dan orang tuanya, apakah orang tua tersebut menikah siri, hanya ada ibu saja, atau keberadaan kedua orang tua tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran. Dalam hal anak lahir di luar perkawinan, tetap dapat dibuatkan akta kelahiran. Namun, dalam akta kelahiran tersebut hanya ada nama ibu saja.
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, maka anak luar kawin tetap bisa memperoleh akta kelahiran meskipun tidak melampirkan persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Pelapor melaporkan kelahiran ke Disdukcapil setempat
Penduduk melaporkan peristiwa penting (kelahiran anak), kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota.[5] Pelaporan tersebut dapat dilaksanakan secara manual dan/atau online melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).[6]
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, Anda dapat melampirkan dokumen untuk memenuhi syarat pencatatan kelahiran untuk mendapatkan akta kelahiran, yakni surat keterangan kelahiran, KK, dan KTP-el.
Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.[7]
Pengakuan Anak oleh Ayah Biologis
Sebagai informasi tambahan, jika ingin mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran untuk anak luar kawin, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) Perpres 96/2018:
Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pencatatan atas pengakuan anak tersebut dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.[8]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.