Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
- setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
- putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa
- apabila putusan diberikan melampaui batas-batas perjanjian;
- apabila putusan diberikan berdasarkan:
- suatu persetujuan yang batal, atau
- telah lewat waktunya;
- apabila putusan diambil oleh arbiter yang tidak berwenang memutus tanpa hadirnya arbiter-arbiter yang lainnya;
- apabila putusan:
- telah mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut; atau
- telah mengabulkan lebih daripada yang dituntut;
- apabila putusan mengandung keputusan-keputusan yang satu sama lain saling bertentangan;
- apabila arbiter telah melalaikan untuk memberikan keputusan tentang satu atau beberapa hal yang menurut persetujuan, telah diajukan kepada mereka untuk diputus;
- apabila arbiter melanggar formalitas-formalitas hukum acara yang harus diturut, dengan ancaman kebatalan putusannya;
- apabila putusan didasarkan atas:
- surat-surat yang palsu, dan
- kepalsuan itu diakui atau dinyatakan sebagai palsu setelah keputusan dijatuhkan;
- apabila setelah putusan diberikan:
- diketemukan lagi surat-surat yang menentukan,
- dan yang dulu disembunyikan oleh para pihak;
- apabila putusan didasarkan atas:
- kecurangan; atau
- itikad buruk.
- arbiter yang sama;
- arbiter yang lainnya;
- sengketa tersebut tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.
- Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir;
- Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!