Adakah batasan waktu atau kedaluwarsa jika RUU tidak kunjung disahkan menjadi UU dari tahun ke tahun? Berapa lama proses RUU bisa disahkan menjadi UU?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sepanjang penelusuran kami, batasan waktu yang eksplisit hanya diberikan kepada dua tahapan dalam proses pembentukan Undang-Undang (“UU”), yakni pada tahap perencanaan dan tahap pengesahan. Berapa lama ketentuan jangka waktunya? Bagaimana jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tak kunjung disahkan jadi UU?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tahapan Pembentukan UU
Pertama-tama kami uraikan secara singkat terlebih dahulu bagaimana proses pembentukan undang-undang (“UU”). Proses pembentukan suatu UU dapat dilihat dari definisi pembentukan peraturan perundang-undangan yakni terdiri dari lima tahap yaitu tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.[1]
Sepanjang pemahaman kami, jangka waktu dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan hanyalah pada tahap perencanaan dan tahap pengesahan.
Dalam tahap perencanaan, DPR dan Pemerintah menyusun Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) jangka menengah (5 tahun) dan Prolegnas prioritas tahunan (1 tahun).[2] Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Artinya, sebagai dokumen perencanaan, Prolegnas seharusnya berisi daftar Rancangan Undang-Undang (“RUU”) yang secara terukur disusun oleh DPR dan pemerintah untuk direncanakan selesai menjadi UU dalam jangka waktu 1-5 tahun, tergantung masuk dalam prolegnas jangka menengah atau prolegnas prioritas tahunan.
Tahapan lain yang secara eksplisit disebutkan jangka waktunya adalah tahapan pengesahan yakni 7 hari untuk jangka waktu penyampaian RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden untuk disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU dan 30 hari untuk jangka waktu Presiden mengesahkan dengan membubuhkan tanda tangan pada RUU terhitung sejak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.[4]
Selain dari pada kedua tahapan (tahap perencanaan dan tahap pengesahan), tahapan lain dalam pembentukan UU tidak ditentukan secara eksplisit jangka waktunya oleh UU 12/2011 dan perubahannya.
Adakah Batas Waktu RUU Disahkan jadi UU?
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, adakah batasan waktu atau kedaluwarsa jika RUU tidak kunjung disahkan menjadi UU dari tahun ke tahun? Hal ini telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UUD 1945jo. Pasal 69 ayat (3) UU 12/2011 yakni:
Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Adapun, perlu Anda ketahui bahwa persetujuan bersama ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan.
Namun dalam praktiknya, seringkali proses pembentukan RUU tidak mendapat persetujuan bersama, namun juga tertunda di proses penyusunan dan pembahasan yang tidak dibatasi jangka waktunya oleh UU.
Terkait ini, UU 15/2019 memperkenalkan mekanisme carry over yakni jikalau proses pembahasan RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya.[5]
Artinya, bisa jadi RUU tersebut tidak kunjung selesai dibahas dan kembali menjadi RUU di Prolegnas tahun mendatang, tanpa adanya kepastian dan batasan waktu.
Sehingga, jika mengacu pada pemahaman Prolegnas sebagai dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah dan DPR, maka seharusnya RUU yang ada dalam Prolegnas dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.
Sayangnya, dalam kenyataannya, jarang sekali DPR dan pemerintah menyelesaikan target yang dibuat sendiri tersebut. Sebut saja RUU KUHP yang hingga artikel ini ditulis belum juga disahkan jadi UU. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menganggap perdebatan RUU KUHP yang terjadi puluhan tahun itu berlebihan. Demikian yang dikutip dari Perdebatan Puluhan Tahun Soal RUU KUHP, Mahfud MD: Ini Berlebihan.
Lain halnya dengan UU Cipta Kerja yang terhitung cepat untuk disahkan pada tahun 2020 lalu. Namun kemudian, disarikan dari MK: Jika Tak Diperbaiki selama 2 Tahun, UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja perlu diperbaiki selama kurun waktu dua tahun. Jika tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa cepat atau lambatnya suatu RUU menjadi UU bukan semata dilihat dari prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, namun juga aspek nonhukum seperti proses politik di parlemen, atau political will pemerintah untuk menyelesaikan pembentukan UU.