HHP Tak Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Berita

HHP Tak Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Law Firm Hadinoto, Hadiputranto & Partner (HHP) yang digugat telah melakukan malpraktek dan perbuatan melawan hukum oleh mantan kliennya akhirnya bisa bernapas lega. Dalam putusannya, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan HHP tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
HHP Tak Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukumonline

Setelah sempat ditunda selama 12 hari, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (30/10) telah memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap HHP dan Catherine Boggs, mantan foreign counsel HHP (Tergugat I dan II). Gugatan tersebut diajukan oleh PT Permindo Tubularta (Penggugat) selaku mantan klien HHP.

Penggugat merasa dirugikan atas jasa hukum yang diberikan Tergugat I dan II  sehubungan dengan sengketa segitiga Permindo dan Twin Oilfield Services (TOS) serta Equatorial Energy Inc (EEI).

Permindo dan TOS sebelumnya sempat berencana mengajukan gugatan terhadap EEI di Pengadilan Alberta, Kanada. Namun, gugatan tersebut digugurkan setelah kedua belah pihak menandatangani Memorandum of Understanding (MoS).

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Gde Putra Jadnya menyebutkan  bahwa penggugat sebenarnya telah tidak menyetujui  tindakan Ken Cooper yang menandatangani MOS untuk kepentingan Permindo dan TOS.

Namun jika dihubungkan dengan bukti P-7, majelis menilai bahwa penggugat sebenarnya juga menyetujui MOS. Penggugat hanya meminta agar pembayaran MOS tersebut langsung dimasukkan ke rekening penggugat.

Tunduk hukum pidana internasional

Mengenai bukti-bukti penggugat selebihnya, menurut Majelis, penggugat  hanya membuktikan tentang hubungan hukum yang terkait antara penggugat dengan TOS. Selain itu, yang berkaitan dengan sengketa drilling dalam kaitan hubungan perjanjian yang melibatkan perusahaan di luar negeri yang tunduk pada putusan hukum perdata internasional

Berdasarkan bukti-bukti berupa akta-akta kuasa, kesepakatan maupun bukti-bukti yang bersifat korenspondensi yang diajukan ke persidangan, majelis tidak melihat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Tergugat I dan II. Mengenai pembayaran MOS yang harus masuk ke rekening penggugat, itu bukan menjadi tanggung jawab tergugat I dan II

Tags: