Setelah sempat ditunda selama 12 hari, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (30/10) telah memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap HHP dan Catherine Boggs, mantan foreign counsel HHP (Tergugat I dan II). Gugatan tersebut diajukan oleh PT Permindo Tubularta (Penggugat) selaku mantan klien HHP.
Penggugat merasa dirugikan atas jasa hukum yang diberikan Tergugat I dan II sehubungan dengan sengketa segitiga Permindo dan Twin Oilfield Services (TOS) serta Equatorial Energy Inc (EEI).
Permindo dan TOS sebelumnya sempat berencana mengajukan gugatan terhadap EEI di Pengadilan Alberta, Kanada. Namun, gugatan tersebut digugurkan setelah kedua belah pihak menandatangani Memorandum of Understanding (MoS).
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Gde Putra Jadnya menyebutkan bahwa penggugat sebenarnya telah tidak menyetujui tindakan Ken Cooper yang menandatangani MOS untuk kepentingan Permindo dan TOS.
Namun jika dihubungkan dengan bukti P-7, majelis menilai bahwa penggugat sebenarnya juga menyetujui MOS. Penggugat hanya meminta agar pembayaran MOS tersebut langsung dimasukkan ke rekening penggugat.
Tunduk hukum pidana internasional
Mengenai bukti-bukti penggugat selebihnya, menurut Majelis, penggugat hanya membuktikan tentang hubungan hukum yang terkait antara penggugat dengan TOS. Selain itu, yang berkaitan dengan sengketa drilling dalam kaitan hubungan perjanjian yang melibatkan perusahaan di luar negeri yang tunduk pada putusan hukum perdata internasional
Berdasarkan bukti-bukti berupa akta-akta kuasa, kesepakatan maupun bukti-bukti yang bersifat korenspondensi yang diajukan ke persidangan, majelis tidak melihat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Tergugat I dan II. Mengenai pembayaran MOS yang harus masuk ke rekening penggugat, itu bukan menjadi tanggung jawab tergugat I dan II