Gugatan Malpraktek Law Firm HHP Masuki Tahap Pembuktian
Berita

Gugatan Malpraktek Law Firm HHP Masuki Tahap Pembuktian

Hubungan klien-konsultan tidak selamanya harmonis. Bisa-bisa kedudukan klien yang tadinya dinasehati, malah berbalik menuntut penasehatnya lantaran tindakan sang penasehat dianggap justru merugikan sang klien. Law Firm Hadiputranto Hadinoto & Partners sedang menghadapi tuntutan ganti rugi senilai lebih dari AS$7 juta yang diajukan oleh mantan kliennya. Saat ini, perkaranya telah masuk tahap pembuktian.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Gugatan Malpraktek <I>Law Firm</I> HHP Masuki Tahap Pembuktian
Hukumonline

Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), salah satu law firm terkemuka di Jakarta, sedang menghadapi gugatan malpraktek yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilancarkan oleh PT Permindo Tubularta (Permindo), mantan klien HHP, yang merasa dirugikan atas jasa-jasa yang pernah diberikan HHP. Turut menjadi tergugat pada perkara ini Catherine  Boggs, seorang foreign counsel HHP (tergugat II).

Sebelumnya, Permindo pernah meminta jasa HHP untuk menangani perkara segitiga yang melibatkan  Pilona Petro Tanjung Lontar Ltd (Pilona) dan Equatorial Energy Inc (Equatorial), suatu perusahaan yang berbasis di Kanada. Satu pihak lagi yang terlibat pada perkara ini adalah Twin Oilfield Services (Twin Oilfield), perusahaan asal Hongkong. Permindo berkedudukan sebagai agen dari Twin Oilfied, sedangkan Pilona merupakan agen dari Equatorial.

Antara Twin Oilfield-Permindo dan Pilona terjalin suatu kontrak pengeboran minyak. Pilona menyewa peralatan pengeboran minyak milik Twin Oilfield-Permindo. Namun dari lima sumur minyak yang harusnya dibor, Pilona hanya bisa menyelesaikan dua. Akibatnya, pembayaran sewa peralatan ke Permindo menjadi terhambat.

Lantaran Pilona tak kunjung membayar, Permindo sempat mendaftarkan gugatan terhadap Pilona dan Equatorial di Pengadilan Negeri Alberta, Calgary di Kanada. Permindo ketika itu menunjuk Catherine Boggs dari Baker Mckenzie Internasional yang menjadi mitra aliansi HHP di Indonesia (Kontan, 2 Juli 2001).

Upaya perdamaian

Namun belum usai proses persidangan, mereka bertiga sepakat untuk mengupayakan suatu perdamaian yang nantinya akan diwujudkan dalam suatu Discontinuance of Action (penghentian gugatan). Nantinya, perdamaian tersebut akan diminta pengesahannya di Pengadilan Negeri Alberta.

Untuk mengurusi teknis perdamaian tersebut, Permindo sepakat untuk memberikan kuasa kepada Kenneth R. Cooper selaku pemilik Twin Oilfield Services Ltd. Belakangan, terhitung 16 April 1999 kuasa kepada Kenneth Cooper dicabut karena dikhawatirkan Kenneth Cooper memiliki itikad buruk untuk menguasai uang pembayaran dari Pilona dan Equatorial.

Halaman Selanjutnya:
Tags: