Risk Disclosure Ditandatangani Setelah Transaksi Derivatif
Gugatan Derivatif:

Risk Disclosure Ditandatangani Setelah Transaksi Derivatif

Karena risk disclosure statement ditandatangi setelah transaksi dilakukan, EKN tidak dapat dikatakan telah memahami seluruh resiko dari transaksi derivatif yang mereka lakukan.

Nov
Bacaan 2 Menit
<i>Risk Disclosure</i> Ditandatangani Setelah Transaksi Derivatif
Hukumonline

 

Dalam risk disclosure itu dijelaskan secara tegas resiko-resiko yang mungkin saja terjadi sehubungan dengan transaksi derivatif, seperti resiko pasar, likuiditas, volatilitas, nilai tukar, dan sebagainya. Kemudian, dalam butif 2, dinyatakan bahwa EKN harus melangsungkan transaksi hanya jika memahami penuh sifat transaksi yang akan dilangsungkan.

 

Dengan ditandatanganinya risk disclosure tersebut oleh EKN, Danamon menganggap pihaknya telah melaksanakan aspek kehati-hatian. Namun, EKN tetap tidak menganggap risk disclosure itu sebagai bukti pemahaman mereka terhadap produk-produk derivatif yang Danamon tawarkan. Pasalnya, dua perjanjian (dimana ada risk disclosure statement-nya) itu ditandatangani secara back dated (bertanggal mundur). Dengan kata lain, transaksi derivatif dilakukan terlebih dahulu. Baru kemudian, kedua perjanjian itu ditandatangani.

 

EKN mengatakan, pihaknya baru menerima dan menandatangani Master Agreement for Foreign Exchange Transaction bertanggal 9 Oktober 2007 beserta schedule dan lampiran-lampirannya, pada 15 Februari 2008. Sementara, ISDA Master Agreement bertanggal 14 April 2008, pada 17 Oktober 2008.

 

Padahal, transaksi derivatif sudah dilakukan dalam kurun waktu 24 Oktober 2007-17 Januari 2008 -untuk perjanjian yang Master Agreement for Foreign Exchange Transaction- dan 21 Desember 2007-5 Agustus 2008 –untuk perjanjian yang ISDA Master Agreement. Dengan demikian, EKN berpendapat risk disclosure yang mereka tanda tangani bukanlah bukti pengakuan EKN telah memahami resiko kerugian atas transaksi-transaksi derivatif yang pada saat itu mereka laksanakan. Seharusnya risk disclosure statement ditandatangani penggugat (EKN) sebelum transaksi dilakukan, papar EKN sebagaimana dikutip dalam repliknya.

 

Tapi, Danamon dalam jawabannya sempat membantah dalil EKN yang menyatakan kedua perjanjian ditandatangani secara back dated. Walaupun secara faktual Master Agreement for Foreign Exchange Transaction ditandatangani pada 15 Februari 2008 dan ISDA Master Agreement ditandatangani pada 17 Oktober 2008, pencantuman tanggal 9 Oktober 2007 dan 14 April 2008 itu berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kredit No 10 tanggal 9 Oktober 2007. Dimana EKN jelas-jelas mengetahui dan menyetujuinya.

 

Karena kesepakatan inilah yang dijadikan dasar dimulainya transaksi derivatif, maka pencantuman tanggal 9 Oktober 2007 dalam Master Agreement for Foreign Exchange Transaction dan tanggal 14 April 2008 dalam ISDA Master Agreement bukan merupakan tanggal kontrak yang back dated. Menurut Danamon, pencatuman kedua tanggal tersebut dilakukan karena para pihak memang bermaksud untuk menandatangani masing-masing master agreement maksimal 60 hari dan 90 hari sejak tanggal tiap-tiap surat konfimasi ditandatangani.

 

Bahasa Inggris dan Disclosure

Kemudian, mengenai presentasi Danamon saat menawarkan berbagai produk derivatif, seperti USD Selling American Knock Out, USD Selling Forward with Window Knock Out, USD Selling Cancellable Forward, USD Selling Target Redemption Forward, dan Cross Currency Swap, kepada EKN. Beberapa kali Danamon melakukan presentasi berbahasa Inggris disertai dengan bagian pembebasan tanggung jawab atau disclaimer.  

 

Padahal, dengan adanya disclaimer ini Danamon berarti telah mencoba melepaskan tanggung jawabnya atas informasi yang telah disampaikan dalam presentasi tersebut. Sehingga, apabila mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, EKN beranggapan, Danamon telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a.

 

Lebih lanjut, untuk penggunaan bahasa Inggris, menurut EKN, sudah barang tentu melanggar ketentuan dalam Surat Edaran BI No 7/25/DPNP perihal Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Pasalnya, surat edaran tersebut sudah memuat kewajiban bank untuk menyediakan informasi terkini yang selengkap-lengkapnya mengenai karakteristik produk bank. Baik secara lisan dan/atau tertulis dalam bahasa Indonesia.

 

Namun, menurut Danamon pelanggaran ini tidak serta merta membuat perjanjian derivatif yang mereka lakukan menjadi batal. Coba tengok pertimbangan beberapa majelis peninjauan kembali (PK) dan kasasi sejumlah perkara sengketa derivatif. Majelis PK kasus permohonan pailit PT Bank Niaga cs terhadap PT Dharmala Agrifood, majelis kasasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Suryaduta Mas Makmur Tbk melawan Bank Niaga, dan majelis PK gugatan PMH yang diajukan PT Nugra Sentana melawan PT Bank Credit Lyonnais Indonesia.

 

Ketiga majelis, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perjanjian derivatif tetap diakui keberadaan dan keabsahannya walau beberapa kontrak disajikan dengan menggunakan bahasa Inggris. Andaikata memang dianggap menyalahi aturan, sanksi yang dikenakan adalah administratif dalam pembinaan dan pengawasan.

Sidang perkara perdata PT Esa Kertas Nusantasa (EKN) melawan Bank Danamon di Pengadilan Negeri Jakarta selatan terus bergulir. Setelah majelis hakim yang diketuai Mustari menolak eksepsi Danamon, kedua belah pihak saling menanggapi dan memperkuat dalil masing-masing.

 

Dalam repliknya, EKN kekeuh menyatakan Danamon tidak memberikan informasi terkini, utuh, dan selengkap-lengkapnya mengenai karakteristik produk-produk derivatif yang mereka tawarkan. Sehingga, Danamon dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Danamon juga dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/6/PBI/2005 dan Surat Edaran BI No 7/25/DPNP  tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi, serta PBI No 7/31/PBI/2005 tanggal 3 September 2005.

 

Namun, dalam jawabannya, Danamon menampik pihaknya tidak memberikan informasi mengenai resiko kerugian sehubungan dengan transaksi derivatif. Buktinya, dalam dua perjanjian yang menjadi dasar dilakukannya transaksi derivatif, Master Agreement for Foreign Exchange Transaction tertanggal 9 Oktober 2007 dan ISDA Master Agreement tertanggal 14 April 2008, terdapat Risk Disclosure Statement yang ditandatangani EKN.

Halaman Selanjutnya:
Tags: