MK Kukuhkan SBY sebagai Presiden 2009-2014
Utama

MK Kukuhkan SBY sebagai Presiden 2009-2014

Meski menilai telah terjadi kelemahan dan pelanggaran pemilu, Mahkamah Konstitusi tetap menolak permohonan Jusuf Kalla dan Megawati. Pasalnya, pemohon tak bisa membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Ali
Bacaan 2 Menit
MK Kukuhkan SBY sebagai Presiden 2009-2014
Hukumonline

 

Dalam putusannya, Mahkamah menginventarisir ada dua jenis permasalahan yang dipersoalkan pemohon. Yakni, masalah yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Masalah kualitatif terdiri dari bantuan International Foundation for Electoral Systems (IFES) yang dinilai sebagai campur tangan asing, penghapusan atau pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pelanggaran Pemilu lainnya. Sedangkan, masalah kuantitatif terkait isu penggelembungan dan pengurangan suara.

 

Secara tegas, Mahkamah menjelaskan pemohon tak dapat membuktikan permasalahan-permasalahan tersebut secara hukum sehingga dapat mempengaruhi keabsahan pemilu. Tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup baik kualitatif maupun kuantitatif untuk menyatakan bahwa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 adalah cacat hukum dan tidak sah, sebut Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya. 

 

Meski begitu, Mahkamah mengakui dalam pelaksanaan pilpres memang terdapat beberapa kelemahan. Yakni, dari segi UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres sampai kelemahan terkait penyelenggaraan pilpres. Mahkamah menilai KPU mudah dipengaruhi oleh tekanan publik, termasuk para peserta pemilu. Sehingga KPU terkesan kurang kompeten dan kurang profesional, serta kurang menjaga citra independensi dan netralitasnya.

 

"Menimbang bahwa meskipun pemilu presiden dan wakil presiden Tahun 2009 masih banyak kelemahan, kekurangan, dan ketidaksempurnaan, serta berbagai pelanggaran pemilu sebagian terbukti dan beralasan, namun menurut Mahkamah tidak terjadi pelanggaran Pemilu yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dapat berakibat pemilu kehilangan keabsahannya," ujar Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

 

Lebih jauh, Mahkamah bahkan mempersilahkan pelanggaran-pelanggaran pilpres itu dibawa ke jalur hukum. Yakni, ke peradilan umum. "Pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran pemilu lainnya yang belum ditindaklanjuti, meskipun secara signifikan terhadap komposisi perolehan suara, dapat diproses lebih lanjut," sebut Mahfud saat membacakan konklusi putusan.


Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan sejumlah catatan-catatan yang diberikan MK bisa dijadikan sebagai bahan koreksi. Ia menjelaskan bukan hanya kinerja KPU secara administrasi yang diperbaiki, tetapi UU yang mengatur pemilu juga harus diperbaiki. "Ini tugas kita semua. Bukan tugas KPU saja," tegasnya.

 

Bantuan Asing

Dalam putusannya, Mahkamah juga mempertimbangkan dalil pemohon terkait keterlibatan pihak asing dalam Pilpres 2009. Yakni, terkait bantuan dana yang digelontorkan International Foundation for Electoral Systems (IFES) kepada KPU. Mahkamah berpendapat bantuan pihak asing dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia bukanlah hal yang baru. Setidaknya sejak berlangsungnya Pemilu di era reformasi (Pemilu 2004 dan Pemilu 2009). Bantuan terdiri, di antaranya, digunakan untk pendidikan pemilih, teknologi dan sebagainya.

 

Mahkamah menegaskan bentuk campur tangan pihak asing dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih sebatas dugaan atau sinyalemen. Pemohon tak bisa membuktikannya dengan alat-alat bukti yang meyakinkan bahwa campur tangan asing tersebut untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Namun, Mahkamah tak lupa memberi nasehat agar ke depan bantuan asing ini harus diminimalisir.

 

Memang belum terdapat bukti-bukti bahwa bantuan pihak asing tersebut merupakan manifestasi adanya campur tangan pihak asing dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Namun, seyogyanya di masa depan bantuan pihak asing tersebut dihindari agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mengganggu netralitas penyelenggara pemilu, ujar Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. 

 

Sementara itu, pasca pembacaan putusan, kubu pasangan Mega-Pro segera merapat ke markas mereka di Jl Teuku Umar untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Maruarar Sirait menegaskan akan menghormati putusan ini. Kita hargai putusan MK, pungkasnya.

Harapan Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi Presiden Republik Indonesia 2009-2014 pupus sudah. Perjuangan keduanya di jalur hukum yang mempersoalkan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) kandas. Mahkamah Konstitusi baru saja menolak permohonan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Mega-Prabowo. "Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD di ruang sidang MK, Rabu (12/8).

 

Dengan ditolaknya permohonan Pasangan JK-Win dan Mega-Pro ini, Mahkamah Konstitusi semakin mengukuhkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai pemenang pilpres 2009. SBY-Boediono pun akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2009-2014.

Tags: