Supaya Harga Saham Perdana Tidak Anjlok
Berita

Supaya Harga Saham Perdana Tidak Anjlok

Bapepam-LK tak lama lagi akan menerbitkan aturan stabilitas harga saham. Dalam draf disebutkan, stabilitas harga bisa dilakukan apabila harga saham di bawah atau sama dengan harga penawaran umum.

Sut
Bacaan 2 Menit
Supaya Harga Saham Perdana Tidak Anjlok
Hukumonline

 

Kondisi ini tak jarang membuat perusahaan yang ingin mencatatkan diri di bursa berpikir dua kali. Gara-gara situasi seperti itu, tak sedikit perusahaan menunda rencana penawaran sahamnya kepada publik alias IPO (Initial Public Offering). Kalau perusahaan swasta yang mau IPO, pemerintah mungkin tidak perlu pusing. Lain halnya kalau BUMN, sudah pasti pemerintah yang kelimpungan.

 

Jika melihat ke belakang, kasus seperti ini pernah menimpa PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) tatkala ingin melepas saham perdananya ke publik. Gara-gara dampak krisis finansial yang tidak menentu, pemerintah terpaksa melakukan opsi greenshoe supaya harga saham bank BUMN itu tidak jatuh.

 

Opsi greenshoe dilakukan dalam rangka stabilisasi harga pada penawaran umum. Tujuan dari opsi tersebut adalah untuk mencegah atau memperlambat penurunan harga saham dalam jangka waktu tertentu, sebagai akibat adanya tekanan jual yang disebabkan oleh investor jangka pendek, serta meningkatkan pasar yang teratur atas saham tersebut.

 

Masalah inilah yang ingin diantisipasi pemerintah. Supaya harga saham korporasi yang mau IPO tidak jeblok-jeblok amat, pemerintah mendelegasikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk membuat aturan penawaran umum yang menggunakan skema opsi greenshoe.

 

Kini, Bapepam-LK sudah membuat draf aturan tersebut. Aturannya bakal dinamai Stabilitas Harga Saham. Yang dilakukan pengawas pasar modal itu sekarang adalah meminta tanggapan dan masukan dari pelaku pasar. Seperti biasa, Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany mengatakan aturan ini dibuat guna memberi perlindungan kepada investor.

 

Dalam draf itu diatur mengenai dua hal penting, yakni stabilisasi harga saham dan opsi penjatahan lebih atau greenshoe (over allotment option). Yang dimaksud stabilisasi harga saham adalah mekanisme pembelian saham oleh agen stabilisasi untuk mencegah turunnya harga saham di bawah harga penawaran umum setelah selesainya penawaran umum tersebut.  Sedangkan opsi penjatahan lebih adalah opsi yang diberikan oleh emiten dan atau pemegang saham, yang memberikan hak kepada agen stabilisasi untuk mendapatkan tambahan efek pda harga penawaran umum.

 

Agen stabilisasi sendiri adalah perusahaan efek yang mendapat izin dari Bapepam-LK sebagai penjamin emisi efek atau perentara pedagang efek, yang ditunjuk oleh emiten untuk melakukan kegiatan stabilisasi harga.

 

Masih dalam draf itu, Bapepam-LK mensyaratkan pelaksanaan stabilisasi harga saham wajib memenuhi beberapa ketentuan. Yakni, apabila harga saham di bawah atau sama dengan harga penawaran umum, harga pelaksanaan stabilisasi harga paling tinggi sama dengan harga penawaran umum, jangka waktu pelaksanaan stabilisasi harga paling lama 30 hari sejak tanggal pencatatan di bursa, agen stabilisasi hanya boleh melakukan pembelian saham dan tidak boleh menjual kembali saham yang telah dibelinya dalam rangka stabilisasi harga.

 

Kemudian trasaksi pembelian saham yang dilakukan oleh agen stabilisasi harga wajib dilakukan melalui pasar reguler di bursa, agen stabilisasi harga dilarang mengambil manfaat lain selain komisi sebagai agen stabilisasi, agen stabilisasi wajib menjaga independensi dan menghindari potensi terjadinya benturan kepentingan, dan terakhir dalam hal agen stabilisasi mempunyai opsi atau hak lain yang dapat dilaksanakan menjadi saham emiten yang sama, maka opsi itu harus diungkapkan.

 

Sementara pelaksanaan opsi penjatahan lebih wajib memenuhi empat ketentuan. Pertama, jumlah opsi penjatahan lebih maksimal 15 persen dari jumlah penawaran umum. Kedua, saham yang digunakan untuk opsi penjatahan lebih berasal dari emiten dan/atau pemegang saham. Ketiga, harga pelaksanaan opsi penjatahan lebih harus sama dengan harga penawaran umum. Keempat, pelaksanaan opsi penjatahan lebih dilakukan satu hari setelah berakhirnya periode pelaksanaan stabilisasi harga.

 

Opsi penjatahan lebih ini hanya dapat dikeluarkan apabila jumlah pemesanan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan kepada masyarakat.

Harga saham memang selalu berfluktuatif. Kadang naik, kadang turun drastis. Jika naik tentu investor (pemegang saham) diuntungkan, sebaliknya jika turun, sudah pasti rugi. Apalagi, kalau pas terjadi situasi yang tidak menguntungkan, seperti krisis keuangan global yang sampai sekarang masih terasa. Sudah dipastikan harga saham turun. Imbasnya bursa ikut-ikutan anjlok.

Halaman Selanjutnya:
Tags: