Iqbal Mengaku Hanya Basa-Basi Ladeni Billy
Kasus Suap KPPU:

Iqbal Mengaku Hanya Basa-Basi Ladeni Billy

Meski tak mau merespon permintaan Billy, Iqbal mengaku hanya meladeni Billy dengan basa-basi. …Itu karakter saya, kata Billy.

IHW
Bacaan 2 Menit
Iqbal Mengaku Hanya Basa-Basi Ladeni Billy
Hukumonline

 

Pertemuan Iqbal dan Billy tak hanya berlangsung secara fisik. Keduanya juga berkomunikasi melalui telepon, pesan pendek (sms) dan email. Dalam beberapa smsnya, Billy selalu meminta klausul injunction dimasukkan ke dalam putusan KPPU pada perkara hak siar liga Inggris, kata Iqbal.

 

Bagaimana respon Iqbal atas permintaan bertubi-tubi dari Billy itu? Majelis hakim yang mulia, saya ini orang minang yang punya prinsip ‘iyakan saja orang lain, saya jalankan apa yang saya mau' . Begitu juga terhadap Billy, saya iya-iya kan saja. Itu cuma basa-basi komunikasi saya saja. Itu karakter saya terang Iqbal. Makanya sejak awal persidangan ketika majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan, saya iya kan saja.

 

Seputar Kode Etik

Di persidangan, Iqbal juga menerangkan proses penyerahan tas yang dilakukan Billy pada suatu malam di Hotel Aryaduta pada 16 September 2008. Waktu itu Iqbal baru saja menemui Billy di salah satu ruangan di lantai 17. Waktu saya mau pulang, Billy mengantar saya sampai lift. Ketika saya masuk lift, Billy langsung menaruhnya di lantai.

 

Iqbal awalnya mengaku tak menyentuh sama sekali tas itu. Ia pun tak tahu apa isinya. Ketika lift hampir sampai di lantai lobby dan masuk tamu lainnya, ia baru memegang tas itu. Saya berniat menyampaikan tas itu ke KPPU karena demikian kode etik di KPPU, kata Iqbal. Sayangnya, petugas KPK langsung menghadangnya ketika ia berjalan di lobby. 

 

Majelis hakim sempat tergelitik dengan pernyataan Iqbal. Ia lantas menanyakan bagaimana kode etik yang berlaku di KPPU terkait dengan tindakan Iqbal menemui Billy di hotel. Secara eksplisit tak ada larangan bagi anggota KPPU untuk menemui para pihak, jelas Iqbal.

 

Yang dilarang, lanjut dia, adalah bersekongkol dengan pihak yang sedang berperkara. Dalam konteks pertemuannya dengan Billy, Iqbal mengatakan hal itu sah-sah saja sepanjang tak mempengaruhi isi putusan KPPU. Pengacara Iqbal menguatkan pernyataan Iqbal. Pasalnya, hingga saat ini kliennya tak pernah dihukum, ditegur maupun dilaporkan karena dianggap melanggar kode etik.

 

Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Sarjono Turin menyatakan bahwa sebenarnya Iqbal sudah terbukti melanggar kode etik KPPU. Saya rasa semua kode etik (penegak hukum) mana pun tak membolehkan bertemu dengan pihak yang berperkara. Apalagi sampai di kamar hotel seperti itu, kata Sarjono.

 

Sarjono juga menyebutkan semua fakta yang diungkapkan Iqbal di persidangan sudah sesuai dengan dakwaan. Ia pun merasa mantap untuk menyusun tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan senin (1/6) pekan depan.

Persidangan kasus dugaan suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan terdakwa M Iqbal sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5) mantan komisioner KPPU itu menjadi ‘bintang' drama persidangan. Majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Iqbal.

 

Ketua Majelis Hakim, Edward Pattinasarani mengawalinya dengan menanyakan kondisi kesehatan Iqbal secara jasmani dan rohani. Alhamdulillah sehat, jawab Iqbal.

 

Selepas itu, bertubi-tubi Iqbal dicecar seputar perkenalan dan komunikasinya dengan Billy Sindoro, Komisaris PT Bank Lippo sekaligus eksekutif Lippo Group. Iqbal mengakui kalau Tadjuddin Noor Saad adalah ‘makcomblang' yang mempertemukannya dengan Billy. Lewat telepon pada 20 Juli 2008, Pak Tadjuddin yang meminta agar saya menemui Billy, kata Iqbal. Di persidangan sebelumnya, Tadjuddin membenarkan hal ini.

 

Upaya Tadjuddin berhasil. Keesokan harinya, 21 Juli 2008, Iqbal bertemu dengan Billy di Hotel Aryaduta. Pertemuan mereka berlanjut pada 22 Agustus 2008 dan 27 Agustus 2008. Tempatnya masih sama, hotel di bilangan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan terakhir, Billy sempat meminta Iqbal memasukkan klausu injunction. Tapi saya jelaskan ke Billy kalau KPPU tak mengenal injunction itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: