Peradi Tagih Ketegasan Mahkamah Agung
Pelantikan Advokat

Peradi Tagih Ketegasan Mahkamah Agung

Dalam surat resminya, Peradi menyatakan Surat Ketua Mahkamah Agung telah menimbulkan keresahan ribuan calon advokat yang sudah lulus ujian.

Rzk/Ali
Bacaan 2 Menit
Peradi Tagih Ketegasan Mahkamah Agung
Hukumonline

 

Peradi sendiri menafsirkan terbitnya Surat KMA No 052 menunjukkan MA tidak dapat mengakui satu di antara Peradi, KAI, dan Peradin, karena masing-masing memiliki peluang dinyatakan sebagai organisasi advokat. Untuk itu, Peradi meminta ketegasan MA yang seakan-akan tidak tahu dan/atau menjadi tidak tegas menyatakan organisasi mana yang sah.

 

Menurut Peradi, mereka lah yang pendiriannya sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) karena didirikan dalam kurun waktu dua tahun yakni 21 Desember 2004. Sementara, dua organisasi lainnya di luar kurun waktu itu, Peradin didirikan 30 Agustus 1964 dan KAI didirikan 30 Mei 2008.

 

Terlebih lagi, Peradi merasa telah mendapat pelimpahan tugas dan wewenang yang berhubungan dengan profesi advokat dari MA dan Departemen Hukum dan HAM. Sebagai tindak lanjut pelimpahan itu, Peradi telah melakukan verifikasi 18.280 advokat, penasehat hukum, pengacara praktek, dan konsultan hukum. Selain itu, Peradi telah menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang disambut dengan Surat MA perihal sosialisasi kartu advokat baru.

 

Penyangkalan MA atas eksistensi Peradi dinilai ‘berseberangan' dengan sikap lembaga negara lainnya seperti Departemen Hukum dan HAM, DPR, Kapolri, MK, maupun organisasi internasional seperti International Bar Association dan President of Law Association in Asia. Uniknya, berdasarkan catatan Peradi, MA melalui perwakilannya beberapa kali berkenan menghadiri acara Peradi termasuk perkenalan pertama kali organisasi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan ini.       

 

Mohon klarifikasi atas dasar apa yang digunakan sehingga MA tiba-tiba menjadi tidak konsisten terhadap eksistensi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat menurut UU Advokat, tulis Peradi dalam suratnya.

 

Dihubungi hukumonline, Juru Bicara MA Hatta Ali berjanji akan segera membalas surat Peradi. Nanti akan kirim langsung, tukasnya. Hatta menegaskan sikap MA tidak bisa ditawar lagi bahwa organisasi advokat harus bersatu. MA juga masih menganggap kisruh yang terjadi adalah urusan internal organisasi advokat. Itulah, mereka yang harus bersatu. Ini kan urusan internal, selesaikanlah. MA tak mungkin memilih, mereka yang menentukan sendiri, tegasnya lagi.

Satu per satu organisasi advokat yang eksplisit disebut dalam Surat Ketua Mahkamah Agung No 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009, bereaksi dengan caranya masing-masing. 14 Mei lalu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyambangi gedung MA menuntut agar Surat Ketua MA No 052 segera diralat. Tidak hanya beraudiensi dengan para pimpinan MA, KAI bahkan menggelar unjuk rasa dengan membentangkan spanduk memprotes sikap MA yang menolak mengambil sumpah advokat baru hingga kekisruhan di tubuh organisasi advokat berakhir.    

 

Sehari setelah aksi KAI, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga bereaksi. Peradi melayangkan surat terbuka meminta klarifikasi atas terbitnya Surat Ketua MA No 052. Surat Peradi No 073/PERADI/DPN/EKS/V/09 ditujukan langsung ke Ketua MA Harifin A Tumpa dengan tembusan kepada presiden, sejumlah lembaga negara, pengadilan, dan Dewan Pimpinan Cabang Peradi.

 

Dalam surat itu, Peradi menyatakan Surat KMA No 052 telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan ketidakpastian hukum. Peradi juga menyinggung nasib para calon advokat khususnya 2.759 yang sudah lulus ujian Peradi. Sebagian dari mereka sedang menjalani tahapan magang, sebagian lagi sudah selesai dan siap diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Ironisnya, jalan mereka untuk menjadi advokat tertunda karena muncul sikap MA yang menginstruksikan Ketua Pengadilan Tinggi untuk sementara ini, tidak mengambil sumpah advokat. 

 

Selain itu, Peradi menyebut keberadaan 42 universitas negeri dan swasta, mayoritas fakultas hukum, yang ‘terlanjur' menjalin kerja sama dengan Peradi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dalam menyelenggarakan PKPA, Peradi juga menjalin kerja sama dengan pihak di luar kampus seperti kantor hukum ataupun yayasan pendidikan informal.

 

Di satu sisi, Peradi mengapresiasi pemahaman dan ketegasan MA atas Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, bahwa organisasi advokat hanya satu. Peradi juga menghargai substansi Surat KMA No 052 yang menyatakan pengambilan sumpah yang menyimpang dari Pasal 4 ayat (1) UU Advokat –bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi- dianggap tidak sah. Namun, di sisi lain, Peradi justru melontarkan pertanyaan apakah organisasi yang didirikan melampaui waktu yang ditentukan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat –dua tahun setelah undang-undang berlaku- adalah organisasi advokat yang dimaksud Pasal 28 ayat (1)?

Tags: