Beda Peran, Dakwaan Darmawati dan Hontjo Dipisah
Utama

Beda Peran, Dakwaan Darmawati dan Hontjo Dipisah

Dakwaan menyebutkan Hontjo sebenarnya minta dikenalkan dengan Jhonny Allen Marbun, tetapi justru ‘dialihkan' ke AHD. Darmawati mengaku tidak kenal dengan Jhonny.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Beda Peran, Dakwaan Darmawati dan Hontjo Dipisah
Hukumonline

 

Permintaan Hontjo dipenuhi oleh Darmawati, tetapi agak ‘melenceng'. Darmawati justru menghubungkan Hontjo dengan AHD. Melalui telepon, mereka sepakat mengadakan pertemuan pada 23 Februari 2009. Bertempat di Hotel Mulia, pertemuan itu berlangsung, dimana Hontjo meminta dukungan AHD terkait usulan program stimulus Dephub. AHD menyatakan siap, lalu Hontjo pun berjanji akan memberikan uang Rp3 milyar.

 

Tiga hari kemudian, Hontjo kembali bertemu dengan Darmawati untuk menyerahkan uang sebesar AS$80 ribu dan Rp32 juta untuk diberikan kepada AHD. Uang itu langsung diserahkan Darmawati ke AHD di pelataran parkir gedung DPR. Setelah penyerahan, pada hari yang sama, Darmawati bersama AHD pergi ke Restoran Sate Senayan, Jakarta Pusat untuk bertemu dengan Hontjo. Kembali terjadi penyerahan uang dari Hontjo melalui Darmawati sebesar AS$70 ribu.

 

Aliran uang berlanjut. 2 Maret 2009 jam 15.00, Darwati menerima uang sejumlah AS$90 ribu dan Rp54.550.000 dalam sebuah tas warna cokelat dari seorang staf Hontjo bernama Taty Suhartaty. Hari itu juga jam 19.00, Hontjo bersama Darmawati bertemu dengan AHD di Restoran Riung Sari, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, AHD mengatakan keinginan Hontjo atas beberapa proyek dalam program stimulus sudah diperjuangkan.

 

Kabar baik dari AHD ‘dibalas' oleh Darmawati yang memberitahukan bahwa kekurangan dana sudah disiapkan. Rencana awalnya, penyerahan dilakukan saat itu juga. Namun, Atas permintaan AHD, Darmawati membawa tas cokelat tersebut ke mobil. Di tengah perjalanan, di dalam mobil, Darmawati baru menyerahkan uang dalam tas cokelat itu kepada AHD. Naas, begitu sampai di bawah jalan layang Karet Jakarta, petugas KPK menangkap AHD dan Darmawati beserta uang sejumlah AS$90 ribu dan Rp54.550.000. Sementara, Hontjo diciduk di kondominium Taman Anggrek.

 

Atas dakwaan penuntut umum, baik Darmawati dan Hontjo menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi). Dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat dan jelas, salah seorang penasehat hukum Hontjo, Djufri Taufik beralasan.

 

Darmawati tidak kenal Jhonny

Selepas sidang, salah seorang penuntut umum, Anang Supriatna menjelaskan dakwaan Darmawati dan Hontjo dipisah karena keduanya dianggap memiliki peran yang berbeda. Hontjo sebagai pemberi uang, sedangkan Darmawati sebagai perantara yang mempertemukan Hontjo dengan AHD. Selain itu, supaya memudahkan proses pembuktian juga, Anang menambahkan.

 

Djufri berpendapat dakwaan kliennya (Hontjo) dan Darmawati memang seharusnya dipisah. Alasannya senada dengan penuntut umum, bahwa peran kedua terdakwa memang berbeda dalam kasus ini. Bagi Djufri, pemisahan dakwaan ini justru menguntungkan bagi pihaknya. Sementara, penasehat hukum Darmawati, Inu Kertopati menolak berkomentar. Nanti aja di persidangan, elaknya.

 

Berbeda dengan penasehat hukumnya, Darmawati justru masih berkenan melayani pertanyaan para wartawan. Sambil berjalan menuju mobil tahanan, Darmawati menegaskan dirinya tidak kenal dengan Jhonny Allen Marbun. Saya tidak kenal, tukasnya menjawab pertanyaan tentang isi dakwaan yang menyebutkan Hontjo sebenarnya minta dikenalkan dengan Jhonny, tetapi justru ‘dialihkan' ke AHD.

Sidang kasus dugaan korupsi program stimulus Departemen Perhubungan mulai digelar di Pengadilan Tipikor. Senin (18/5), Kabag TU Divisi Navigasi Tanjung Priok Dephub Darmawati Dareho dan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti Hontjo Kurniawan, dalam persidangan terpisah, mendengarkan dakwaan penuntut umum. Darmawati dan Hontjo dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Keduanya didakwa telah memberi atau menjanjikan sejumlah uang kepada anggota DPR yang juga anggota Panitia Anggaran Abdul Hadi Djamal –biasa disebut AHD- dengan maksud agar AHD memproses dan mendukung persetujuan usulan anggaran program stimulus Dephub.

 

Berdasarkan uraian dakwaan, peran Hontjo sebagai pengusaha yang mengincar program stimulus, sedangkan Darmawati sebagai perantara. Upaya Hontjo dan Darmawati ‘mendekati' AHD dimulai pada 20 Februari 2009. Ketika itu, di kantin kantor Dephub, Hontjo menemui Darmawati membahas tentang anggaran program stimulus Dephub. Hontjo berharap ditunjuk sebagai pelaksana program tersebut. Makanya, ia meminta Darmawanti untuk dikenalkan dengan Jhonny Allen Marbun selaku anggota Panitia Anggaran DPR.

Tags: