Terlalu Fokus Masalah DPT, Audit Dana Kampanye Bisa Terlupakan
Berita

Terlalu Fokus Masalah DPT, Audit Dana Kampanye Bisa Terlupakan

Polemik DPT yang terjadi menyita perhatian yang cukup besar. Kewajiban untuk audit dana kampanye partai politik peserta pemilu bisa terlupakan.

Sam
Bacaan 2 Menit
Terlalu Fokus Masalah DPT, Audit Dana Kampanye Bisa Terlupakan
Hukumonline

 

Masalah yang timbul kemudian, ungkap Fahmi, adalah berdasarkan hitungan waktu, KPU hanya memiliki empat hari kerja lagi sebelum tanggal 24 April untuk menunjuk KAP. Tidak hanya itu, masalah selanjutnya adalah penunjukan KAP sesuai dengan kebijakan KPU Pusat diserahkan sepenuhnya kepada KPU daerah. Di sisi lain, penunjukan KAP menurut UU harus menggunakan mekanisme pelelangan, tambah Fahmi.

 

Hal yang terjadi, jelas Fahmi, hingga saat ini KPU belum memberikan informasi apapun kepada publik tentang penunjukkan KAP ini. KPU baik pusat maupun daerah juga belum menjelaskan kepada publik KAP mana saja yang telah diberikan tugas untuk melakukan audit tersebut, paparnya. Lambannya penunjukkan atau pelelangan KAP, menurut Fahmi, akan memunculkan beberapa persoalan yakni KAP yang ditunjuk oleh KPU tidak akan siap dalam menjalankan tugasnya karena persiapan yang mepet. Dengan mepetnya persiapan Audit, dikhawatirkan kualitas hasil audit tidak bisa dipertanggungjawabkan, tukas Fahmi.

 

Masalah berikutnya adalah minimnya jumlah KAP yang tersedia untuk mengaudit laporan dana kampanye tersebut. Menurut Fahmi, dengan jumlah KAP yang tersedia jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah laporan dana kampanye yang diaudit maka jumlah laporan dana kampanye yang akan diaudit tidak mumpuni untuk menilai tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam melaksanakan perintah UU.

 

Padahal laporan dana kampanye (khususnya partai politik) yang akan diaudit adalah berdasarkan tingkatannya yakni pusat, propinsi, dan kabupaten/kota, Fahmi menambahkan.

 

KAP fiktif

Hal yang tak kalah pentingnya yang juga harus menjadi perhatian menurut Fahmi adalah, dengan minimnya waktu terbuka peluang bagi KAP fiktif menjadi pelaksana audit laporan dana kampanye ini. KAP yang legal adalah KAP yang terdaftar di Departemen Keuangan dan menjadi anggota profesi dalam hal ini Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), jelasnya. Dengan keterbatasan jumlah KAP yang resmi ini sangat mungkin KPU daerah akan menunjuk KAP manapun yang bersedia melaksanakan audit terhadap laporan dana kampannyenya.

 

Untuk itu, ICW menyerukan kepada KPU agar segera menunjuk KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye tersebut baik dari parpol maupun calon DPD. Tidak hanya asal menunjuk, KPU tambah Fahmi, juga harus menunjuk KAP yang kredibel, jauh dari masalah. Selain itu, KPU juga harus membuka nama-nama KAP yang nantinya akan ditunjuk agar mempermudah pengawasan proses audit oleh publik.

 

Menanggapi hal ini, pihak KPU berjanji akan memperhatikan masalah ini. Ditemui seusai sholat jumat, di Gedung KPU Jakarta (17/4) ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan pihaknya akan tetap memperhatikan hal ini dan akan segera menindaklanjuti. Lebih jauh, Hafiz menegaskan bahwa fokus KPU memang untuk masalah DPT namun tidak meninggalkan aturan-aturan lain dalam pemilu ini.

 

Belum ditenderkan

Belum jelasnya KAP mana yang akan ditunjuk KPU untuk melakukan audit laporan dana kampanye tersebut dibenarkan oleh Ketua IAPI Tia Adityasih. Dihubungi hukumonline, Tia mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima tender apa-apa dari KPU. Kami belum terima tender. Memang batasnyakan tanggal 24 April, jelasnya.

 

Mengenai mepetnya waktu yang tersisi, Tia juga ragu rekan-rekannya yang lain sesama akuntan sanggup menjalankan tugas audit ini dengan baik. Dengan fee atau nilai proyek yang relatif kecil untuk melakukan audit dana kampanye ini saja, sebenarnya ia sudah ragu apakah rekan-rekannya mau menerima proyek ini.

 

Namun teman-teman menyatakan siap dan memang bertujuan untuk mensukseskan Pemilu, ujarnya. Jadi dengan kata lain, Tia menyatakan bahwa KAP yang ada di IAPI sebenarnya sudah siap menjalankan tugas yang akan diemban nantinya jika terpilih. Namun kembali, tambahnya, pihak KPU belum membuat tender untuk penunjukan KAP sampai saat ini.

Pemilu legislatif pada 9 April yang lalu baru saja diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Sejumlah catatan kurang sukses menjadi perdebatan hangat, yang paling ‘populer' adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Permasalahan ini otomatis menyita waktu KPU yang menyatakan bertanggung jawab terhadap kisruh yang ada.

 

Namun agak berbeda dengan tuntutan dan desakan para LSM pemantau pemilu lainnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa KPU bisa menambah masalah yang mengakibatkan kekisruhan pasca Pemilu. Masalah yang dimaksud oleh ICW adalah persoalan audit laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu.

 

Tanggal 24 April nanti adalah batas akhir penyerahan laporan dana kampanye parpol peserta pemilu kepada kantor akuntan publik (KAP), ujar Ibrahim Fahmi Badoh, Koordinator Korupsi Politik ICW, dalam jumpa pers Jumat (17/4).

 

Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari bunyi Pasal 135 ayat (1) dan (2) UU No 10 Tahun 2008 bahwa parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilu harus menyerahkan laporan dana kampanyenya yang meliputi penerimaan dan pengeluaran harus disampaikan kepada kantor KAP yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

 

Sanksi jika parpol ataupun calon anggota DPD terlambat atau belum menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya pun cukup berat menurut UU No 10 Tahun 2008 Pasal 138 ayat (4). Ancaman pidannya cukup berat, yakni tidak ditetapkannya calon legislatif dan DPD yang telah terpilih di tingkatan masing-masing daerah sesuai dengan tempat pelanggaran, jelasnya.

Tags: