KPU Update DPT Pemilu Legislatif untuk Pilpres
Utama

KPU Update DPT Pemilu Legislatif untuk Pilpres

KPU menegaskan kekisruhan DPT tidak bisa dijadikan alasan untuk mengulang pemilu legislatif.

CR-4
Bacaan 2 Menit
KPU <i>Update</i> DPT Pemilu Legislatif untuk Pilpres
Hukumonline

 

Sementara itu, kolega Andi, Endang Sulastri menegaskan tidak ada alasan atau klausul dalam Undang-undang yang menyebutkan bahwa kisruh DPT bisa mengakibatkan pemilu diulang. Menurut Endang, dalam UU sudah jelas diatur syarat-syarat yang memungkinkan untuk diadakannya pemilu ulang atau pemilu lanjutan. Saya melihat tidak ada dalam konteks itu pemilu akan diulang, ujarnya.

 

Koordinator Nasional JPPR Daniel Zuchron memandang perlu ada kerja sama yang lebih erat antara tiga komponen pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk menghasilkan DPT terbaik untuk pilpres. Kalau dibiarkan KPU berjalan sendiri, saya tidak yakin (DPT) pilpres besok akan beres, ujarnya. Tidak hanya bekerja sama, menurut Daniel, tanggung jawab permasalahan DPT pilpres juga harus dipikul bersama pihak pengawas dan partai.

 

JPPR berharap informasi DPS benar-benar disosialisasikan kepada pemilih sehingga tidak akan ada lagi alibi dari KPU bahwa pengumuman sudah dilakukan tapi masyarakat tidak merespon. Saya kira bukan persoalan tidak merespon, tapi memang karena pengumuman dari KPU sendiri itu tidak massive pada saat pemilu legislatif, ujarnya.

 

Soal gugatan

Menanggapi potensi gugatan pasca penetapan hasil pemilu, Andi Nurpati mengingatkan kepada semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sengketa atau gugatan dalam pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi namun semuanya harus melalui Parpol, ujarnya. Dengan kata lain, sengketa yang akan diproses oleh MK tidak bisa berasal dari perorangan atau dari masing-masing calon legislatif, kecuali sengketa untuk calon DPD.

 

Tidak hanya pembatasan tentang siapa yang berhak melapor saja yang akan diterapkan oleh MK. Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pembatasan waktu pendaftaran gugatan pun akan diterapkan oleh MK. Gugatan dari parpol harus di masukkan maksimal 3 kali 24 jam setelah KPU memutuskan hasil Pemilu legislatif, ujarnya.

 

Apabila melampaui ketentuan waktu tesebut, maka gugatannya tidak akan diterima oleh MK. Semua dibatasi waktu. MK juga dibatasi waktu untuk menyelesaikan, maksimal 30 hari, tapi sudah disesuaikan oleh MK menjadi 21 hari efektif hari kerja, jelas Andi. Semua ini, tambahnya juga dimaksudkan untuk mengejar waktu persiapan pilpres. Untuk itu Ia menghimbau apabila ada calon DPD atau parpol yang ingin mengajukan sengketa hasil agar menyiapkan dokumen-dokumen gugatannya dari sekarang.

Sejumlah kalangan menilai pelaksanaan pemilu legislatif tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Salah satu aspek yang paling disoroti adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang carut marut di banyak daerah pemilihan. Jauh sebelum hari pelaksanaan, KPU sudah menegaskan bahwa DPT yang telah disiapkan untuk pemilu legislatif harus diterima apa adanya baik oleh partai politik ataupun masyarakat.

 

Namun, belajar dari pengalaman, KPU segera melakukan perbaikan DPT untuk kepentingan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres). Angoota KPU Andi Nurpati mengatakan penyusunan dan perbaikan DPT pilpres sedang berjalan. Sejumlah permasalahan dalam DPT pemilu legislatif yang lalu, lanjut Andi, akan menjadi masukan dan perhatian bagi KPU untuk diperbaiki dalam daftar pemilih sementara (DPS) pilpres nanti yang kemudian akan diubah menjadi DPT.

 

Andi menambahkan bahwa KPU telah memerintahkan seluruh KPUD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mendata masyarakat yang datang ke tempat pemungutan suara, tetapi namanya tidak terdaftar untuk dimasukkan dalam DPS pilpres. Sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2009, penetapan DPT pilpres akan dilakukan pada 13 Mei 2009.

 

Tahapan Penetapan DPT Pilpres

1-7 April

KPU melakukan pengumuman DPS untuk meminta tanggapan dari masyarakat

8-20 April

DPS akan diperbaiki berdasarkan tanggapan masyarakat

25-28 April

Penetapan DPT dan rekapitulasi DPT di tingkat kabupaten/kota

1-5 Mei

Rekap DPT di tingkat provinsi

6-13 Mei

DPT akan ditetapkan secara Nasional oleh KPU

Halaman Selanjutnya:
Tags: