Masalah DPT Dominasi ‘Cacat' Pelaksanaan Pemilu Legislatif
Berita

Masalah DPT Dominasi ‘Cacat' Pelaksanaan Pemilu Legislatif

Rencananya, somasi akan dilayangkan LBHM pada minggu ini dengan tenggat waktu 10 hari. Ketua MK menegaskan persoalan DPT bukan lingkup kewenangan MK.

Fat/CR-4/Ali
Bacaan 2 Menit
Masalah DPT Dominasi ‘Cacat' Pelaksanaan Pemilu Legislatif
Hukumonline

 

KPU juga diminta untuk segera menjelaskan kepada masyarakat sumber permasalahan yang terjadi dalam penyusunan DPT. Lalu, LBHM meminta KPU untuk segera menyampaikan nama-nama warga negara yang dirugikan akibat tercantum dalam DPT. Terakhir, LBHM menuntut KPU segera memperbaiki dan memutakhirkan DPT agar tidak terulang lagi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mendatang.

 

Maka itu. rencananya minggu ini kami akan melayangkan somasi tersebut. Dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan beberapa LSM yang concern terhadap isu yang sama, Taufik menambahkan. Dalam somasi, LBHM akan memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pemerintah dan KPU untuk merespon. Jika tidak direspon, pihak LBHM siap melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

 

Untuk class action kami sedang menyiapkan kategori dan klasifikasi seperti apa saja bentuk pelanggaran yang mereka (warga negara) alami. Maka itu kami siap memfasilitasi pengaduan masyarakat dan mensinergikan dengan teman-teman LSM lainnya, ujar Taufik.

 

Kewenangan pengadilan

Terpisah, Anggota KPU Endang Sulastri mempersilahkan siapa saja yang ingin mempermasalahkan mekanisme pemilu. Hanya saja, ia mengingatkan ungkapan ketidakpuasan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kalau ada ketidakpuasan terhadap mekanisme pemilu, saya kira kan ada mekanismenya. Silahkan saja, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan damai, maka itu gunakanlah aturan-aturan dan proses hukum yang ada, tukasnya.

 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan persoalan DPT tidak bisa diadukan ke MK. Menurut Mahfud, MK hanya mengadili sengketa hasil pemilu, sedangkan DPT bukan hasil pemilu. Ia menegaskan persoalan DPT yang terjadi dalam pemilu merupakan proses kesalahan administrasi. Untuk itu, ia menyarankan bagi masyarakat yang ingin mempersoalkan DPT mengajukannya ke pengadilan negeri terdekat.

 

DPT itu tidak bisa dibawa ke MK sebagai perkara tersendiri, tugas MK hanyalah menurut UUD dan UU. DPT hanya bisa dibawa ke MK sebagai lampiran bukti-bukti, bukan sebagai kasus mandiri, kata Mahfud. Ia menegaskan dalam tata hukum Indonesia kita tidak ada prosedur untuk membatalkan pemilu, yang ada hanyalah mengubah kemenangan.

Polemik Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih ramai diperbincangkan, meskipun pemilu legislatif telah digelar empat hari yang lalu. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dalam siaran persnya, menyatakan 40 persen permasalahan dalam penyelenggaran pemilu legislatif berkaitan dengan DPT. Setelah itu, menyusul persoalan logistik 30 persen, proses pemungutan suara 20 persen, dan money politic 10 persen.

 

Data-data tersebut diperoleh JPPR setelah menurunkan 3500 relawan yang melakukan pemantauan di 28 provinsi dan 132 kabupaten kota. Dari beberapa kategori pelanggaran yang ditemukan, JPPR menyimpulkan penyelenggaraan pemilu ternyata tidak siap sepenuhnya. Maka itu JPPR menghimbau kepada Bawaslu dan Panwaslu untuk serius menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata Kata Koordinator JPPR Daniel Zuchron.

 

Persoalan DPT juga menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Taufik Basari mengungkapkan telah terjadi pelanggaran konstitusional hak warga negara dalam pemilu legislatif. Menurut Taufik, hak warga negara untuk memilih telah terhalangi oleh berbagai persoalan yang muncul, khususnya yang berkaitan dengan DPT.   

 

Ada yang namanya tidak terdaftar untuk memilih, ada yang namanya tertukar dengan TPS yang lai. Oleh karena itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak warga negara ini harus dimintakan pertanggung jawaban hukum, katanya.

 

Maka dari itu, LBHM berencana melayangkan somasi kepada pemerintah dan KPU. Isi somasi itu antara lain menuntut pemerintah melalui kepolisian untuk mengusut dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran pemilu terkait DPT. Berikutnya, LBHM menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang berupaya menghalang-halangi pengusutan dugaan manipulasi DPT.

Halaman Selanjutnya:
Tags: