Energi Utama Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum di KPPU
Berita

Energi Utama Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum di KPPU

Australia tidak akan mengintervensi penyelesaian masalah pengembangan kilang gas LNG di Senoro dan Matindok. KPPU akan panggil Menteri ESDM untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek tersebut.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Energi Utama Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum di KPPU
Hukumonline

 

Menurut Rikrik, pihaknya sangat menghargai kebijakan pemerintah yang tidak menerbitkan Sales Appointed Agreement (SAA) kepada konsorsium DSL, sebelum pihak konsorsium menyelesaikan enam persyaratan yang diajukan pemerintah. Keenam persyaratan tersebut adalah adanya laporan persaingan usaha yang tidak sehat yang diajukan Energi Utama, rendahnya harga jual gas, kepastian pasokan gas untuk domestik, revisi rencana pengembangan proyek, alasan pemilihan proyek hilir, dan permintaan persetujuan dari pemegang saham.

 

Uang yang telah digelontorkan Energi Utama untuk menggarap ladang gas di Senoro dan Matindok pun tak bisa dibilang sedikit. Jumlahnya AS$ 20 juta. Kendati demikian, Rikrik membantah jika kliennya menuntut ganti rugi sebesar uang yang telah dikeluarkan. Kami hanya ingin keadilan, siapa yang seharusnya berhak mengelola ladang gas tersebut, cetusnya.

 

Persoalan siapa yang berhak mengelola gas LNG Senoro dan Matindok memang cukup rumit, bahkan berpotensi kisruh. Ketua KPPU Benny Pasaribu menyatakan kasus Energi Utama melawan Mitsubishi Cooperation baru sampai tahap klarifikasi untuk menghimpun fakta-fakta yang berhubungan dengan kasus tersebut. Supaya masalah cepat selesai, KPPU akan memanggil Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek tersebut, katanya.

 

Ladang gas Senoro dan Matindok memang layak menjadi rebutan. Dalam siaran persnya Jumat (03/4) lalu, Humas PT Pertamina EP, M. Harun mengatakan hasil sementara pengujian awal sumur Matindok 2 (MTD-2) diperoleh 12 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari) pada jepitan 32/64 inchi. Sebelumnya, dari sumur MTD-1 didapatkan hasil sekitar 9 MMSCFD.

 

Sumur MTD-2 terletak 700 meter sebelah Barat Daya dari posisi permukaan sumur Eksplorasi MTD-1 atau 800 meter sebelah Selatan dari koordinat subsurface sumur eksplorasi MTD-1. Target reservoir pada pemboran sumur ini adalah batugamping Formasi Minahaki dan mencapai kedalaman akhir 2.357 meter.

 
Dari total komitmen pasokan sebesar 85 MMSCFD, akan dipenuhi dari Donggi sebesar 50 MMSCFD, Matindok 20 MMSCFD, dan Maleo Raja 15 MMSCFD. Pasokan ini diperkirakan akan mulai on stream pada tahun 2012-2013, untuk itu Pertamina EP akan menambah 2 sumur tambahan sumur MTD-3 dan 4 pada tahun 2010-2011.

PT LNG Energi Utama menegaskan pihaknya tidak akan meminta pemerintah Australia untuk mengintervensi persoalan hukum dalam proyek kilang gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Senoro dan Matindok. Kontraktor minyak dan gas yang terafiliasi dengan LNG Energy Ltd ini berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, KPPU tengah mereview semua informasi dalam laporan yang disampaikan LNG-EU pada akhir Januari lalu.

 

Dalam jumpa pers yang diadakan hari Sabtu (04/4) di Jakarta, kuasa hukum Energi Utama Rikrik Rizkiyana mengatakan, pihaknya tidak akan melibatkan pemerintah Australia untuk mengintervensi penyelesaian kasus kilang gas LNG Senoro dan Matindok. Kami memastikan pemerintah Australia tidak akan mengintervensi karena respek terhadap proses hukum di KPPU, ujarnya.

 

Hingga kini Energi Utama meyakini, tidak adanya persetujuan dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral kepada konsorsium PT Donggi Senoro LNG (DSL), dalam pengembangan kilang gas LNG Senoro dan Matindok di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, lantaran adanya suatu persoalan yang harus dieselesaikan terlebih dahulu. Persoalan itu adalah adanya persaingan usaha yang tidak sehat yang dilaporkan Energi Utama kepada KPPU.

 

Kini KPPU tengah mengkaji semua informasi dari laporan kami secara seksama. Kami sangat percaya pada UU No. 5 Tahun 1999, serta mempercayai interpretasi dan aplikasi pada pakar KPPU tentang Undang-Undang tersebut, kata Rikrik.

Tags: