Masalah DPT Tidak Bisa Dijadikan Dasar Pengunduran Jadwal Pemilu
Utama

Masalah DPT Tidak Bisa Dijadikan Dasar Pengunduran Jadwal Pemilu

KPU mengakui memang terdapat ketidaksempurnaan prosedur dalam pemutakhiran data pemilih. Namun, tidak ada alasan karena DPT Pemilu ditunda.

CR-4/Ali
Bacaan 2 Menit
Masalah DPT Tidak Bisa Dijadikan Dasar Pengunduran Jadwal Pemilu
Hukumonline

 

Ia menjelaskan bahwa KPU hanyalah pengguna (user) data yang diberikan  oleh pemerintah. Kemudian, KPU melakukan pemutakhiran di bawah bersama jajarannya, PPS, PPK, KPU Kabupaten, baru KPU kabupaten menyerahkan kepada KPU Provinsi, paparnya. Menurut Putu, bisa saja data yang diberikan oleh pemerintah melalui dinas catatan sipil kurang valid.

 

Kesalahan yang terjadi dalam proses pemutakhiran data, lanjut Putu, bisa terjadi karena technical error, human error, dan political error. Ia mencontohkan, misalnya ada orang yang namanya salah ketika dicatat sehingga orang tersebut tidak terdata. Terjadilah golput administratif, tandasnya.

 

Masalahnya, berdasarkan pengamatan Putu, Dinas Kependudukan acap kali masih asal-asalan ketika melakukan pendataan penduduk. Seseorang yang sudah meninggal, misalnya, masih bisa terdaftar karena datanya masih ada di Kependudukan. Hal ini diperparah pada proses pemutakhiran di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), bahwa hanya orang yang tercatat saja yang bisa protes. Sementara, orang meninggal tidak mungkin protes.

 

Tanggung jawab parpol

Tidak hanya pemerintah, Putu memandang parpol juga bertanggung jawab mencegah terjadinya manipulasi DPT. Caranya, parpol harus introspeksi diri, sudahkah menjalankan kewajiban melakukan proses evaluasi pencermatan dan proses pemutakhiran ketika diberikan salinan DPT di tingkat kabupaten/Kota.

 

Kita sudah sama-sama pegang data. Kita (KPU) pegang DPT, mereka (Parpol) pegang DPT, ujarnya. Untuk itu, Putu mengajak parpol untuk bersama-sama mengecek konstituen masing-masing, apakah sudah terdaftar atau belum. Ia juga berharap parpol berkenan menggunakan haknya mengecek DPT yang sudah ada.

 

Pada akhirnya, Putu berharap polemik masalah manipulasi DPT tidak terus berlanjut karena dikhawatirkan akan menggangu proses persiapan pemilu. DPT yang kita miliki sekarang ini, apapun hasilnya tidak menjadi alat legitimasi untuk kemudian dipakai dalih memundurkan atau menunda Pemilu, tegasnya.

 

Ditemui terpisah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan permasalahan DPT bukan urusan Pemerintah. Mardiyanto juga menegaskan pemerintah tidak ada niat atau upaya sistematis memanipulasi DPT. Pemerintah justru berkomitmen untuk memberikan bantuan kalau ada permasalahan terkait pemilu. Seperti halnya KPU, Mardiyanto juga tegas menolak pengunduran jadwal pemilu.

 

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih juga mendukung sikap KPU dan pemerintah yang tidak akan mengubah jadwal pemilu karena masalah DPT. Wirdyaningsih berpendapat pemilu dapat diundur hanya jika terjadi bencana alam atau masalah logistik.

 

Posko pengaduan

KPU, pemerintah, dan Bawaslu telah menegaskan sikap, pemilu tidak akan diundur. Namun, potensi manipulasi DPT bukannya mustahil akan terjadi. Menyadari hal ini, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) berinisiatif membuka posko pengaduan manipulasi DPT.

 

Melalui rilisnya, SPR menjelaskan posko dibentuk berdasarkan pengalaman Pilkada Jatim. Bagi SPR, keakuratan DPT merupakan syarat materiil legitimasi pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang akan datang. DPT yang akurat juga menjadi jaminan hak suara masyarakat dan hak peserta pemilu untuk dipilih, tetap terlindungi.

 

SPR menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui adanya manipulasi DPT untuk melapor ke posko. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti SPR dengan langkah-langkah hukum. Posko akan mulai aktif terhitung tanggal 20 Maret 2009.

Semakin dekat hari pelaksanaan pemilu, semakin banyak cobaan menerpa pihak penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kali ini, sejumlah partai politik (parpol) menyuarakan kekhawatiran tentang kemungkinan terjadinya manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kekhawatiran ini muncul tidak lama setelah terlontar pernyataan kontroversial dari Herman Surjadi Sumawiredja.

 

Kapolda Jawa Timur yang baru saja ‘digeser' dari jabatannya itu, mengungkapkan adanya intervensi dari Mabes Polri terkait kasus dugaan manipulasi DPT dalam Pilkada Jawa Timur. Belakangan, sebagian kalangan menduga Herman diganti akibat pernyataan itu. Namun, yang menjadi kekhawatiran parpol bukan adanya intervensi, tetapi potensi adanya manipulasi DPT. Ekstremnya, ada yang usul pemilu legislatif diundur dari jadwal 9 April 2009.

 

Wacana ini langsung ditanggapi oleh pihak KPU. Anggota KPU I Gusti Putu Artha menegaskan tidak ada alasan bagi KPU untuk mengubah jadwal pemilu. Soal kekhawatiran potensi manipulasi DPT, Putu mengatakan tidak ada satu sistem pun yang sempurna. Hanya Tuhan yang sempurna, tukasnya.

  

Putu mengakui sistem yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih pada pemilu nanti memang sama dengan yang digunakan pada Pilkada. Makanya, menurut Putu, persoalan-persoalan di pemilu legislatif kemungkinan besar akan sama dengan Pilkada.

Halaman Selanjutnya:
Tags: