LPSK Siapkan MoU Kerjasama dengan Lembaga Lain
Berita

LPSK Siapkan MoU Kerjasama dengan Lembaga Lain

Kepolisian dan Kejaksaan mendukung keberadaan LPSK untuk melindungi saksi dan korban mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan. LPSK menargetkan, Maret-April ini MoU sudah mulai dirumuskan.

Nov
Bacaan 2 Menit
LPSK Siapkan MoU Kerjasama dengan Lembaga Lain
Hukumonline

 

Ada banyak pertanyaan yang muncul. Panusunan Pakpahan, Kepala Bagian Produk Analis Bareskrim Mabes Polri –perwakilan dari Kepolisian- mempertanyakan siapa petugas yang melakukan perlindungan saksi dan korban. Personil LPSK atau kepolisian? Kemudian, bagaimana penganggaran untuk perlindungan saksi dan korban ini nantinya? Karena di kepolisian sendiri, tidak ada anggaran untuk perlindungan saksi dan korban.

 

Atas pertanyaan-pertanyaan itu, anggota LPSK I Ktut Sudiharsa menjelaskan bahwa anggaran akan ditanggung oleh LPSK, masalah anggaran itu sudah diatur dalam Pasal 27 (Undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban). Kemudian, untuk personil, mengingat anggota LPSK ini hanya 7 orang, menurut Ktut bentuan dari kepolisian sangat dibutuhkan. Namun, domain perlindungan saksi dan korban tetap berada di LPSK.

 

Untuk itu, Ktut berharap LPSK dan kepolisian dapat menggalang kerja sama. Walau baru rencana, Panusunan mengatakan siap apabila LPSK membutuhkan bantuan personil untuk melakukan perlindungan saksi dan korban. Kalau untuk personil kita siapkan. Tapi, untuk anggaran kita tidak punya. Makanya, kita mau lihat bentuk kerja samanya seperti apa.

 

Sama halnya dengan Panusunan, perwakilan dari kejaksaan agung, Direktur Peran HAM Aminurrasyid Rambe mengaku Jaksa Agung dengan sepenuh hati mendukung kerja sama ini. Mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, perlindungan saksi dirasa penting oleh pihak kejaksaan. Karena keterangan saksi ini di persidangan menjadi faktor yang (ibaratnya) mensukseskan seorang penuntut umum di persidangan. Keterangan saksi ini sangat riskan. Psikologis saksi di persidangan, misalnya takut dengan orang yang berbaju itu. Sehingga, kemudian saksi takut memberikan keterangan.

 

Padahal, lanjut Aminurrasyid, Pasal 5 huruf a angka 3 UU No. 13 Tahun 2006 memberikan hak kepada saksi maupun korban untuk dapat memberikan keterangan tanpa tekanan. Saksi harus benar-benar merasa aman. Dan itu juga tertera dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dengan demikian, Aminurrasyid berharap ke depan, dapat merumuskan bersama-sama mengenai mekanisme, bentuk, syarat, dan tata cara perlindungan, dan bantuan terhadap saksi dan korban. Diharapkan pula, dengan adanya MoU ini, dapat dijadikan sebagai kerangka kerja sama antara Kejaksaan dengan LPSK dalam pelaksaan tugas melindungi hak saksi dan/atau korban yang akan, sedang atau telah memberikan keterangannya dengan rasa aman.

Upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin komunikasi dengan berbagai institusi seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi, PPATK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung cukup berjalan mulus. Mereka menyatakan kesediaannya untuk mendukung dan menjalin kerja sama dengan LPSK.

 

Walau masih secara lisan, ada beberapa lembaga sudah mendorong untuk memformulasikan kerja sama ini dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Untuk itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama jajarannya sudah mulai merumuskan bentuk-bentuk dan ruang lingkup kerja sama antar instansi tersebut. Dan bahkan ada beberapa diantaranya yang sudah mendorong untuk dibuat MoU. Kerja sama secara tertulis. Sekarang, untuk follow up-nya kita sudah mulai merumuskan MoU-MoU itu.

 

Dawai –begitu Ketua LPSK ini akrab disapa- menargetkan Maret ini pihaknya sudah menginventarisasi bentuk-bentuk MoU dan peraturan yang sudah ada selama ini. Sehingga, ke depannya, kita sudah tahu formatnya, katanya. Apabila inventarisasi sudah dilakukan, LPSK akan mengundang lembaga-lembaga tersebut untuk sama-sama merumuskan MoU. Nah, Maret-April baru mulai mengundang pihak-pihak lain untuk duduk bareng merumuskan, kira-kira bentuk kerja samanya seperti apa? Ruang lingkup kerja sama seperti apa? Dan macam-macam lah. Ini akan ada pertemuan tersendiri.

 

Ajakan ini disambut baik oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang seringkali lingkup kerjanya bersinggungan dengan tugas LPSK, seperti kepolisian dan kejaksaan. Dua lembaga ini merasa perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk memperjelas kerja sama yang akan mereka lakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: