Proyek LNG Donggi Senoro Berpotensi Kisruh
Berita

Proyek LNG Donggi Senoro Berpotensi Kisruh

LNG Energi Utama keberatan atas penyataan mantan Direktur Utama dan juru bicara Pertamina. Pemerintah akhirnya menunda penerbitan SAA dan izin konstruksi proyek kepada Pertamina, Medco, dan Mitsubishi.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Proyek LNG Donggi Senoro Berpotensi Kisruh
Hukumonline

 

Bukan hanya pernyataan mantan orang nomor satu di Pertamina itu saja yang diprotes Rikrik. Anang Rizkani Noor, Vice President Communication Pertamina juga kena ‘semprot'. Menurut Rikirik, pernyataan sang jubir yang mengatakan bahwa gugatan LNG Energi Utama baru muncul setelah konsorsium DSL terbentuk adalah tidak benar.

 

Perlu diingat, kata Rikrik, sebenarnya LNG Energi Utama tidak berniat untuk melibatkan Pertamina maupun PT Medco Energy International Tbk dalam kasus ini. Tetapi LNG Energi Utama merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal. Menurutnya, keberatan LNG Energi Utama atas terlaksananya tender dan dikeluarkannya mereka dari kualifikasi Pertamina, telah dilakukan jauh sebelum konsorsium DSL terbentuk. Bahkan LNG Energi Utama juga pernah mengirimkan surat mengenai kabar bahwa LNG Energi Utama tersingkir karena alasan yang salah. Namun LNG Energi Utama tidak mendapatkan respon dari Pertamina dan Medco, katanya.

 

Didampingi Presiden Direktur LNG Energi Utama Harryanto dan Managing Director LNG Energi Utama, Norm Marshall, Rikrik terus menumpahkan kekesalannya. Menurutnya, tidaklah mungkin apabila ada pihak yang merasa dicurangi maka pihak tersebut hanya berdiam diri. Siapapun pasti akan protes, cetusnya.

 

Sekedar mengingatkan, LNG Energi Utama kembali mengadukan Mitsubishi Cooperation ke KPPU akhir Januari lalu. Pengaduan itu terkait tender proyek hilir LNG Donggi Senoro. Sebelumnya, KPPU pernah menghentikan kasus itu lantaran laporan dianggap tidak lengkap. Dalam ‘gugatan' barunya tersebut, LNG Energi Utama lagi-lagi tidak mengikutsertakan Pertamina dan Medco sebagai pihak yang mengadakan tender.   

 

Selain itu Rikrik juga menyatakan bahwa adanya pendapat yang beredar bahwa Pertamina dan Medco memiliki perfect timing untuk melakukan proyek ini, perlu ditinjau ulang. Memang benar, sangatlah menguntungkan agar produksi pertama LNG diusahakan sebelum tahun 2012. Akan tetapi menurutnya, sekarang bukanlah saat yang tepat untuk menegosiasikan Perjanjian Penjualan Gas serta perencanaan pembiayaan untuk kilang LNG (costing on LNG Plant).

 

Ditunda

Meski dalam posisi terjepit, kesempatan LNG Energi Utama untuk menggarap ladang gas Donggi Senoro masih tetap terbuka. Asa itu muncul ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro memutuskan untuk menunda penerbitan Sales Appointment Agreement (SAA) dan izin konstruksi proyek kepada Pertamina, Medco, dan Mitsubishi. Penundaan itu lantaran adanya laporan dari Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang menyatakan bahwa LNG Energi Utama memiliki perjanjian ekslusif (Exclusive Agreement).

 

Mereka (LNG-EU) mengaku memegang Exclusive Agreement. Kalau kita kasih SAA kepada Pertamina, Medco, dan Mitsubishi, bisa-bisa BP Migas dituntut oleh mereka, ujar Purnomo kemarin, Senin (16/3). Pernyataan Purnomo sedikit melegakan LNG Energi Utama, setidaknya sampai ada status hukum yang pasti terkait proyek tersebut. LNG Energi Utama sendiri sangat berharap agar pemerintah meninjau ulang Gas Sale Agreement (GSA) yang ditandatangani 22 Januari 2009 silam.  

Meski dalam laporannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak mengikutsertakan PT Pertamina (Persero) sebagai terlapor, namun PT LNG Energi Utama keberatan dengan pernyataan mantan Direktur Utama Pertamina Ari Sumarsono terkait dengan kapasitas finansial dari LNG Energi Utama dalam membangun kilang. Kontraktor minyak dan gas itu juga mempertanyakan pernyataan juru bicara Pertamina Anang Rizkani Noor mengenai gugatan LNG Energi Utama yang baru muncul setelah konsorsium PT Donggi Senoro LNG (DSL) terbentuk.

 

Sebelumnya, Ari Sumarsono mengatakan bahwa LNG Energi Utama tidak memiliki kapasitas finansial untuk membangun kilang gas alam cair di Donggi Senoro di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu LNG Energi Utama kalah dalam seleksi tender lantaran tidak memiliki lisensi keuangan sebagai syarat pembangunan kilang.

 

Pernyataan itu dibantah oleh kuasa hukum LNG Energi Utama Rikrik Rizkiyana. Menurutnya, pada saat tender, LNG Energi Utama maju sebagai konsorsium, yakni terdiri dari LNG Energi Utama, Golar LNG, serta Osaka Gas Co Ltd. Perusahaan-perusahaan itu adalah perusahaan ternama, tidak mungkin bila tidak mempunyai kekuatan finansial, kata Rikrik saat jumpa pers di kantornya, Selasa (17/3).

 

Rikrik menjelaskan, Golar LNG adalah perusahaan pemilik kapal LNG terbesar di dunia dan memiliki aset lebih dari AS$ 2 miliar. Golar LNG juga pemegang saham terbesar dari LNG International Pty Ltd, salah satu perusahaan induk dari LNG-EU. Sedangkan Osaka Gas memiliki peringkat kredit AA- dan asset lebih dari AS$ 11 miliar.

 

Rikrik juga membantah pernyataan Ari bahwa LNG Energi Utama pernah terlibat pada pembangunan kilang di LNG Bontang. Hal ini, kata Rikrik, karena LNG Energi Utama didirikan khusus hanya untuk membangun, memiliki, dan mengoperasaikan Kilang LNG Senoro.

Tags: