Dua Lagi Rekanan Depnakertrans Didakwa Korupsi
Berita

Dua Lagi Rekanan Depnakertrans Didakwa Korupsi

Kronologis tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Mulyono dan Erry Fuad sama. Total sudah lima rekanan Depnakertrans menjadi tersangka.

Fat
Bacaan 2 Menit
Dua Lagi Rekanan Depnakertrans Didakwa Korupsi
Hukumonline

 

Pada dua proyek itu, perusahaan Mulyono, PT Mulindo Agung Trikarsa menjadi rekanan melalui penunjukan langsung. Proyek ini diperoleh setelah Mulyono mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Sesditjen Binapendagri Bachrun Effendi. Tindak lanjutnya, Bachrun meminta Taswin Zein selaku pimpinan proyek mengatur agar PT Mulindo ditunjuk sebagai rekanan.    

 

Sekitar November 2004, Mulyono mengetahui perusahaannya telah ditetapkan sebagai rekanan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan senilai Rp4.987.500.000. Setelah itu, Mulyono langsung memerintahkan stafnya bernama Hendri Koto untuk menyiapkan sejumlah bahan kelengkapan administrasi. Bahan-bahan ini lalu dijadikan dasar para staf Depnakertrans Monang Tambunan dkk merekayasa dokumen pengadaan dengan tanggal mundur sehingga seolah-olah penunjukan langsung PT Mulindo sesuai prosedur Keppres No. 80 Tahun 2003.

 

Masih di bulan yang sama, Mulyono bersepakat dengan Taswin menandatangani seluruh surat dan berita acara terkait proses pengadaan, tanpa didahului pelaksanaan tahapan proses pengadaan. Bersama Bachrun dan Taswin, Mulyono juga bersepakat mencairkan anggaran proyek Rp4.466.079.545 dipotong pajak, meskipun belum ada pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertera di dalam kontrak.

 

Untuk menampung anggaran yang dicairkan, Mulyono atas permintaan Taswin dan Bachrun, membuka rekening bersama di BNI cabang pembantu Depnaker Tebet. Memenuhi permintaan Taswin, Mulyono juga menyisihkan Rp972.999.000 untuk dibagi-bagikan ke Taswin, Bachrun serta pejabat lainnya.

 

Dengan kronologis serupa, Mulyono juga mendapatkan proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi senilai Rp8.487.500.000. Seperti proyek pertama, Mulyono bersama Taswin dan Bachrun merancang sedemikian rupa seolah-olah penunjukan langsung PT Mulindo sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.330.525.414.

 

Sementara, Erry Fuad didakwa korupsi terkait keterlibatan perusahaannya CV Dareta dalam proyek pengadaan alat bengkel/ketrampilan untuk tujuh UPTP dengan nilai proyek Rp9.987.275.000. Erry didakwa telah memperkaya diri sendiri atau perusahaannya Rp2.387.360.726, serta memperkaya orang lain yakni Taswin dan Bachrun Rp347.157.540. Total kerugian negara yang didakwakan, Rp2.734.518.266.

Satu per satu pengusaha yang menjadi rekanan proyek-proyek Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) disidang di Pengadilan Tipikor. Kamis (12/3), giliran Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono Subroto dan Direktur CV Dareta Erry Fuad mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum.

 

Disidangkan secara terpisah, Mulyono dan Erry sama-sama dikenakan dakwaan berlapis dengan pasal-pasal dakwaan yang juga sama. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Rekanan Depnakertrans Menjadi Terdakwa

Mulyono Subroto

Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa

Erry Fuad

Direktur CV Dareta

Ines Wulanari Setyawati

Direktris PT Gita Vidya Hutama

Vaylana Dharmawan

Direktur PT Suryantara Purna Wibawa

Karnawi

Direktur PT Panton Pauh Putra

 

Dalam dakwaan, penuntut umum memaparkan keterlibatan Mulyono dalam dua proyek Depnakertrans. Pertama, proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan untuk pengadaan alat bengkel/ketrampilan di 12 lokasi UPTD, LPK dan Pondok Pesantren. Kedua, pelaksanaan kegiatan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi untuk BLK/UPT Palembang dan Pekanbaru. Dana kedua proyek bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan Depnakertrans tahun anggaran 2004.

Halaman Selanjutnya:
Tags: