MK Persilahkan KPU Jatim Merekapitulasi Suara Keseluruhan
Berita

MK Persilahkan KPU Jatim Merekapitulasi Suara Keseluruhan

Bila MK sudah mengeluarkan surat tanggapan, rekapitulasi suara tingkat provinsi dan pengangkatan pemenang Pilgub Jatim rencananya akan digelar 30 Januari 2009.

Ali
Bacaan 2 Menit
MK Persilahkan KPU Jatim Merekapitulasi Suara Keseluruhan
Hukumonline

 

Menanggapi pertanyaan KPU Jatim ini, Wakil Ketua MK Mukthie Fadjar menilai sebenarnya putusan MK telah jelas. Menurutnya KPU Jatim tahu apa tindak lanjut pasca pemungutan dan penghitungan ulang itu. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut Mukthie, salah satu kewenangan KPU Provinsi adalah merekapitulasi suara secara keseluruhan. Masak MK yang merekapitulasi? sindirnya.

 

Meski begitu, masih menurut Mukhtie, karena KPU Jatim meminta jawaban tertulis maka MK akan memberi surat jawaban. Bukan fatwa. Tapi hanya surat jawaban. MK kan tak punya kewenangan membuat fatwa, tambahnya.

 

Anggota KPU Jatim Arief Budiman menjelaskan rekapitulasi suara keseluruhan dan penetapan pemenang Pilkada akan dilaksanakan begitu surat dari MK diterima. Tergantung suratnya. Tapi, kemungkinan besar akan kita laksanakan tanggal 30 Januari. Hari itu juga akan ditetapkan (pemenangnya,-red), ujarnya.

 

Penetapan pemenang memang hanya formalitas. Pasalnya, berdasarkan penghitungan di tiga Kabupaten yang diulang itu, Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) masih unggul dibanding pesaingnya, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi). Di Bangkalan, KarSa meraup suara 253.981 suara, sedangkan Kaji hanya memperoleh 144.238 suara.

 

Di Sampang, total suara yang diperoleh KarSa 209.734 suara, sementara KaJi 146.360 suara. Sedangkan pemungutan suara ulang di Pamekasan pada 28 Desember lalu juga dimenangkan oleh KarSa. Pasangan KarSa memperoleh 216.293 suara dan KaJI meraih 195.117 suara.

 

Penghitungan dan pemungutan ulang memang telah rampung dilakukan KPU Jatim. Namun, suara-suara ketidakpuasan masih terdengar dari kubu KaJi. Kuasa Hukum KaJi Andi M Asrun dan Ma'ruf Amin bahkan sempat menyambangi MK pasca penghitungan ulang di Pamekasan. Mereka menilai masih ada kecurangan yang dilakukan KPU Jatim. Potensi KaJi kembali mengajukan gugatan ke MK pun sempat berkembang.

 

Mukthie punya pendapat sendiri terkait potensi munculnya gugatan baru ini. Itu kan hak setiap pihak yang tak puas. MK tak mungkin menolak permohonan, tuturnya. Namun, lanjutnya, bila semua pihak bisa memahami makna perselisihan pemilukada di MK maka tak perlu ada gugatan lagi. Memang tak ada yang melarang (mengajukan gugatan lagi), tapi seharusnya sih sudah selesai, pungkasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan serta pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang telah rampung dilakukan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim). KPU Jatim menggelar penghitungan ulang di Pamekasan pada 28 Desember lalu dan pemungutan suara ulang di dua kabupaten telah dilakukan pada 21 Januari 2009. Setelah pemungutan suara ulang, KPU Bangkalan dan Sampang melanjutkan tugasnya dengan merekapitulasi suara di dua kabupaten itu pada 25 Januari.

 

Meski perintah MK telah dilaksanakan, KPU Jatim merasa perlu meminta fatwa ke MK untuk melakukan tahapan-tahapan selanjutnya. Tahapan yang paling terdekat adalah merekapitulasi suara secara keseluruhan di tingkat provinsi. Ini masalah hukum. MK hanya memerintahkan penghitungan dan pemungutan ulang, tak ada perintah lain. Kita tak bisa melaksanakan sesuatu yang tidak diperintahkan, ujar Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid di MK, Selasa (27/1). Karenanya, lanjut Fahmi, KPU Jatim meminta penjelasan MK terkait hal ini.

 

Bersama dengan Ketua KPU Jatim, KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Pamekasan, dan KPU Kabupaten Sampang, Fahmi menyambangi MK. Rombongan diterima Wakil Ketua MK Mukthie Fadjar dan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Kita mau melapor secara resmi perintah MK telah dilaksanakan dan kita juga mengajukan pertanyaan seputar langkah selanjutnya, ujar Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo.  

 

Wahyudi memang bimbang. Pasalnya, Keputusan KPU tentang rekapitulasi pilkada Jatim putaran kedua telah dinyatakan tak berlaku dan tak lagi mengikat. Karenanya, lanjut Wahyudi, setelah putusan MK dilaksanakan, apakah hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di tiga kabupaten itu bisa dimasukan bersama-sama dengan 35 Kabupaten/Kota lainnya sehingga menghasilkan rekapitulasi keseluruhan se-Provinsi Jatim atau ada prosedur lain.

Tags: