Hasil Pilkada Jatim 'Digugat' ke MK
Berita

Hasil Pilkada Jatim 'Digugat' ke MK

Dalam petitum permohonannya, pasangan Kaji tak meminta pilkada ulang. Tapi kita mencantumkan ex aequo et bono. Jadi terserah para hakim konstitusi saja, ujar salah seorang kuasa hukum pasangan Kaji.

Ali/Fat
Bacaan 2 Menit
Hasil Pilkada Jatim 'Digugat' ke MK
Hukumonline

 

Angka tersebut berbeda dengan penghitungan Tim Kaji. Ma'ruf mengatakan seharusnya Kaji memperoleh 7.595.199 suara sedang Karsa memperoleh 7.573.680 suara. Kita adu dengan bukti dan data kita. Kita akan hitung, di situ akan muncul selisih, ujarnya penuh percaya diri.

 

Kuasa hukum Kaji yang lain, Arteria Dahlan mengatakan telah terjadi kesalahan penghitungan yang dilakukan KPU Jatim. Terdapat selisih 21 ribu suara untuk pasangan Kaji, katanya. Angka tersebut diprediksi masih bisa bertambah.

 

Untuk menggolkan permohonanna, tim pengacara Kaji yang berjumlah 25 orang telah menyiapkan sejumlah bukti yang sah menurut hukum. Bukti tersebut adalah hasil rekapitulasi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai rekapitulasi di tingkat provinsi. 

 

Selain itu, tim juga menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran pilkada yang berakibat langsung terhadap perolehan suara pasangan Kaji. Tidak bisa tidak, persoalan ini jadi satu kesatuan yang merupakan objek kewenangan MK, ujar Arteria.

 

Di tempat terpisah, penanggung jawab tim sukses Kaji, Romahurmuzy mencontohkan kejanggalan rekapitulasi suara di salah satu desa. Desa yang dimaksud adalah Desa Baidajung Kabupaten Bangkalan, Madura. Di desa itu, Kaji tidak mendapatkan suara sama sekali. Bahkan untuk suara golput sekalipun.

 

Romi, sapaan akrab Romahurmuzy, mengatakan Tim Kaji meminta agar dilakukan pilkada ulang di empat Kabupaten di Madura. Keempat Kabupaten itu adalah Sampang, Sumenep, Bangkalan, dan Pamengkasan. Selain itu, Kaji juga meminta untuk dilakukan penghitungan ulang di 19 Kabupaten dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim.  

 

Namun, dalam petitum permohonan, tak ada klausul pilkada ulang sebagaimana tuntutan Romi. Arteria punya jawaban sendiri. Ia mengatakan secara khusus tak ada permintaan untuk pilkada ulang. Tapi kita cantumkan ex aequo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya, red), ujarnya. Ia menyerahkan kepada para hakim konstitusi apakah memutus pilkada ulang atau hanya penghitungan ulang. Arteria menyadari pilkada ulang bakal memakan biaya yang sangat tinggi. 

 

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada menyebutkan tiga jenis petitum. Pertama, kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Kedua, permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. ketiga, petitum untuk menetapkan hasil penghitungan  suara yang benar menurut pemohon. Ketiga jenis petitum ini setidaknya sudah tergambar  di permohonan kuasa hukum Kaji.

 

Salah seorang pendukung Karsa, Achmad Mubarok menanggapi dingin upaya hukum yang diajukan pasangan Kaji. Ia mengatakan persoalan tidak puas yang timbul dari pihak yang kalah merupakan hal biasa. Namun bagaimanapun, kata dia, semua keputusan harus diambil dengan kepala dingin, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi rakyat. Jangan masyarakat jadi korban, makanya elit harus lebih bijak menyikapinya, kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini.

 

Hakim Non Jatim

Ketua MK Mahfud MD mengatakan telah mempersiapkan tiga hakim panel yang tidak mempunyai ikatan emosional dengan para calon. Selain itu, ketiga hakim konstitusi itu tidak berasal dari Jatim. Hakim Panel yang kita siapkan itu berasal dari luar Jawa, ujarnya. Ketiga panel hakim konstitusi itu adalah Muhammad Alim, Maurarar Siahaan, dan Arsyad Sanusi. 

 

Sebagai catatan, di MK memang terdapat beberapa hakim konstitusi yang memiliki ikatan emosional dengan Jatim. Mereka adalah Mahfud MD, Abdul Mukthie Fadjar, dan Achmad Sodiki. Mahfud berasal dari Madura, sedangkan Mukthie dan Sodiki merupakan dosen di Universitas Brawijaya Malang.  

 

Mahfud mengatakan peran panel hakim sangat penting dalam sidang pemeriksaan di tingkat awal. Pada tahap itu akan diperiksa apakah alat bukti pantas atau tidak disidangkan. Itu hakim panel yang tentukan, tambahnya. Panel hakim juga bertugas mendalami perkara apakah bisa dilanjutkan ke pleno sembilan hakim konstitusi atau tidak.

 

Bila perkara ini berlanjut ke pleno, Mahfud berjanji akan bersikap netral. Pendapat saya kan hanya satu berbanding sembilan. Objektiflah. Sidangnya kan terbuka, bisa dinilai oleh masyarakat, pungkasnya.

Jalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) masih basah. Hujan baru saja reda. Namun, gedung tempat para pengawal konstitusi itu sudah kedatangan 'tamu' baru. Mereka adalah massa Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ternyata kedatangan mereka untuk menggelar aksi demonstrasi. Tujuannya menuntut MK membatalkan rekapitulasi suara yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf –disingkat Karsa— sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

 

Kedua partai politik itu adalah bagian dari pendukung calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono, disingkat Kaji. Kehadiran massa tersebut seakan menjadi prolog. Pasalnya, tak lama setelah aksi demonstrasi tersebut, sejumlah kuasa hukum pasangan Kaji menyambangi gedung MK. Mereka hendak mendaftarkan permohonan persilisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Jawa Timur.  

 

Rombongan diterima oleh Kepala Biro Administrasi dan Persidangan MK, Kasianur Sidauruk. Tak perlu menunggu lama, permohonan pun langsung diberi nomor registrasi persidangan. Seluruh persyaratan formil telah lengkap, ujar Kasianur, Jumat (14/11). 

 

Salah seorang kuasa hukum Kaji, M Ma'ruf menceritakan isi permohonan itu. Intinya mempersoalkan rekapitulasi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pada 11 November 2008 lalu. Berdasarkan penghitungan suara KPU, Karsa memperoleh 7.729.944 suara (50,20%) sedangkan Kaji memperoleh 7.669.721 suara (49,80%). 

Tags: