Sarjan Tahir Keberatan Keterangan Saksi
Berita

Sarjan Tahir Keberatan Keterangan Saksi

Duit yang Chandra Antonio Tan pinjamkan sebesar Rp5 miliar lenyap. Pengusaha ini malah harus mendekam di bui.

Ali
Bacaan 2 Menit
Sarjan Tahir Keberatan Keterangan Saksi
Hukumonline

 

Chandra masih tampak terlihat tenang. Ia mengatakan yang meminjam dana Rp5 miliar itu adalah para pejabat teras pemerintahan Sumatera Selatan, yaitu Gubernur Sumsel dan Sofyan selaku Sekda. Saya tak sanggup menolak. Ini untuk menjaga relasi, akunya.

 

Belakangan, setelah kasus ini mencuat, ia mengaku menyesal. Uang lima miliar lenyap, ia masih harus mendekam di bui karena tuduhan menyuap. Saya sangat rugi dan menderita, tuturnya.

 

Chandra membantah ada janji bahwa proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api itu akan dipegang perusahaan miliknya. Proyek tersebut justru ditawarkan ke investor luar negeri. PT Candratex milik Chandra tengah menangani proyek pembuatan jalan menuju ke Pelabuhan Tanjung Api-Api. 

 

Sarjan yang duduk di kursi terdakwa tak sepenuhnya setuju dengan cerita Chandra. Ia mengatakan ada satu sesi pertemuan yang luput diceritakan Chandra. Yaitu, pertemuan di lobi Hotel Century pada pagi sehari sebelum Chandra datang untuk menyerahkan MTC yang pertama. Disitu, lanjut Sarjan, Chandra sempat akan memberi MTC sebesar Rp1 miliar. Namun, ditolak Azwar Chesputra, rekan sekomisi Sarjan. Alasannya MTC sebesar Rp1 miliar itu dinilai terlalu sedikit. Fakta ini dapat dilihat secara gamblang dalam dakwaan Al Amin Nasution.

 

Namun, Chandra menyatakan tak pernah memberikan MTC sebesar Rp1 miliar ke Azwar. Ia pun mendadak amnesia ketika ditanya seputar pertemuan di lobi Hotel Century tersebut. Saya lupa, tuturnya. Majelis Hakim maupun Sarjan pun mendesak agar Chandra mengingat-ingat kejadian itu. Tapi Chandra tetap mengaku lupa. Sarjan terlihat kecewa. Saya keberatan dengan keterangan saksi ini, ujarnya. Sarjan sepertinya ingin membuktikan bahwa bukan ia saja yang menerima MTC itu.

 

Rekaman Pembicaraan 

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum membacakan rekaman pembicaraan antara Chandra dan Sarjan. JPU memutar rekaman percakapan yang terjadi dua sesi tersebut. Pada pembicaraan pertama, Sarjan meminta agar pembayaran melalui MTC itu segera diselesaikan. Berikut percakapan antara Sarjan (S) dan Chandra (C),

 

S: Selamat pagi pak Chandra

C: Pagi pak Sarjan

S: Apa Kabar? Sehat-sehat ya?

C: Baik-baik Pak Sarjan

S: Sorry, saya baru telepon ketua komisi Pak Chandra, itu tertunda minggu lalu rapatnya dengan    Menteri Kehutanan. Sebenarnya faktornya sederhana, teman-teman masih mempertanyakan hasil kajian itu karena mungkin lebih dominan faktor X itu ya. Jadi maksud saya, ini mau rapat intern dengan mereka. Garansi no problem, tapi pada posisi ini kan you tau sendiri, teman-teman politik ini. Jadi saya tidak ada resiko, tapi rapat dengan Menhut ini masih mentah kembali, kan sayang di lapangan. Jadi maksud saya, apa yang Pak Gubernur arahkan itu....

C: Ya pak

S: Petunjuk Pak Sofyan ini tolong kalau bisa digulirkan secepatnya.

C: Ya pak, Ya pak.

S: Kira-kira kapan ya pak Chandra?

C: Ya..ya

S: Kalau gitu saya coba serahkan keduanya ya

C: Ya... ya

S: Segera selesaikan ya Pak karena minggu ini saya rapat dengan Menhut. Jangan ada resiko nanti, ndak enak nanti. Jadi tolong ya Pak Chandra.

C: Ya pak, baik-baik.

 

Setelah itu dibacakan rekaman pembicaraan kedua. Topiknya masih soal permintaan sejumlah uang oleh Sarjan.

 

C: Ya pak Sarjan

S: Pak Chandra, ini saya laporkan sedang rapat Komisi IV

C: Ya pak

S: Intern, untuk menjadwalkan Menhut ke sini minggu depan.

C: Ya pak.

S: Terus tadi saya telepon Pak Sekda, Pak Gubernur, katanya sudah di Pak Chandra semua, sudah  diperintahkan Pak Gubernur.

C: Baik Pak. Betul itu

S: Pak Sekda bilang, mereka khawatir kalau Menhut tidak jadi rapat lagi kayak minggu lalu. Di-delay lagi karena belum ada keputusan. Bukannya saya nggak percaya sama Pak Chandra tapi ini menyangkut orang banyak. Kalau saya dengan ketua tidak ada masalah, saya jamin dia habis-habisan tunduklah. Cuma ini kan banyak fraksi-fraksi, ya kalau tidak digituin akan muncul banyak pertanyaan yang menggebu-gebu, dia bongkar lagi nanti, panjanglah nanti karena nanti kita capek. Kita kan maunya kalau sudah ketuk palu saja nanti

C: Eh, itu hari apa rencananya?

S: Kalau bisa Senin besok, supaya bisa langsung Senin lah paling lambat.

C: Senin ya? Soalnya kan saya.. Ya sudah lah no problem, saya akan kumpulkan travel chequenya yang belum full.

S: Saya langsung patok dengan Ketua senin siang.

C: Senin siang bisa pak?

S: Ya Senin siang, biar maksud saya bisa di-schedulekan.

C: Iya Pak Sarjan

S: Itu dengan Menhut supaya semua amanlah, tolonglah ya.

C: Oke, baik pak, thank you.  

 

Ketika dimintai komentarnya, Chandra mengakui pembicaraan seperti terekam benar-benar terjadi.

 

Chandra Antonio Tan mungkin salah satu dermawan kesohor di Sumatera Selatan (Sumsel). Betapa tidak, ia mengaku meminjamkan uangnya sebesar Rp5 miliar secara cuma-cuma kepada Sofyan Rebuin,  (kala itu) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pinjaman kepasa si Sekda diberikan tanpa jaminan apa pun, melainkan sekedar saling percaya.

 

Pinjaman serupa juga pernah diberikan Chandra kepada Sriwijaya FC. Tim sepakbola ini mendapatkan Rp800 juta. Uang pinjaman ini dikembalikan sebulan kemudian. Itu yang membuat Chandra tak menaruh curiga ketika Sofyan minta pinjaman sebesar lima miliar rupiah. Nalurinya meyakini duit miliaran itu akan dikembalikan.

 

Namun, kali ini naluri Chandra tidak terbukti. Pasalnya, duit lima miliar itu malah diduga dipakai melakukan tindak pidana. Uang tersebut dibelikan Mandiri Travel Cheque (MTC), lalu dibagi-bagikan kepada para anggota Komisi IV DPR. Tanggal 12 Oktober 2006, saya belikan travel cheque atas permintaan Sofyan, ujar Chandra yang menjadi saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa Sarjan Tahir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/10).   

 

Pemberian MTC ini bertujuan untuk memuluskan pelepasan kawasan hutan lindung untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Chandra mengatakan penyerahan MTC itu berlangsung dua tahap. Pertama, ia memberikan MTC senilai Rp2,5 miliar di ruang kerja Sarjan. Kedua, MTC dengan jumlah serupa diserahkan delapan bulan kemudian di Hotel Mulia. Chandra langsung menyerahkannya kepada Sofyan.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dipimpin Gusrizal sempat menanyakan motif Chandra meminjamkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Sofyan. Kok Anda begitu aktif? Uang punya saudara, lalu mengapa Anda repot-repot datang ke Jakarta untuk menyerahkan uang itu? berondong Gusrizal dengan sejumlah pertanyaan. Ia juga mempertanyakan apakah ada janji dari Sofyan untuk memberi proyek pembuatan pelabuhan itu kepada perusahaan milik Chandra. 

Tags: