Kalau Mau Pakai Wartel, Napi Harus Beli Voucher
Berita

Kalau Mau Pakai Wartel, Napi Harus Beli Voucher

Ternyata, napi tidak bisa menggunakan wartel di Lapas Cipinang semaunya. Kalau hendak menelepon, napi harus merogoh kocek buat beli voucher di Koperasi Lapas.

Oleh:
CR-Y
Bacaan 2 Menit
Kalau Mau Pakai Wartel, Napi Harus Beli Voucher
Hukumonline

 

UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan memang sudah diatur hak napi untuk berkomunikasi. Tetapi dalam praktek, masing-masing napi menggunakan sarana berkomunikasi pribadi. Walhasil, penggunaan hape cenderung tidak terkendali. Beberapa kali razia yang dilakukan aparat tak sepenuhnya menihilkan penggunaan hape dalam penjara. Akibatnya, napi bisa mengendalikan transaksi narkoba, bahkan mengirimkan kode untuk pelarian, kata kriminolog Prof. Muhammad Mustofa.

 

Karena itu, Mustofa menyarankan agar Ditjen Pemasyarakatan melakukan pembenahan menyeluruh. Ia memberi contoh penanganan penjara di Singapura dan Thailand, dua Negara tetangga. Di sana, kata Mustofa, setiap penjaga yang bertugas wajib menanggalkan barang-barang bawaan ketika masuk kompleks narapidana. Ia hanya boleh membawa kunci. Dompet dan telepon harus dmasuk loker. Bahkan aturan itu juga berlaku bagi Kalapas, jelas Mustofa.

 

Ditambahkan Prof. Mustofa,  di beberapa negara seseorang yang berkomunikasi dengan dunia luar adalah bonus karena berkelakuan baik. Bahkan ada Lapas yang menyediakan peralatan canggih untuk bertatap muka melalui dunia maya.

 

Sekadar perbandingan, mari kita lihat aturan berkomunikasi bagi napi di Inggris. Dalam Prison Rules 1999 tegas disebutkan bahwa napi hanya diberi waktu lima menit untuk berkomunikasi, dengan diawasi oleh operator. Untuk korespondensi dengan wartawan pun, hanya boleh membicarakan sesuatu yang berhubungan dengan kesalahan penerapan hukum. Selain itu, napi punya hak mengirimkan surat dua kali seminggu. Surat menyurat itu tak boleh dihentikan petugas. Apalagi kalau napi berkorespondensi dengan pengacaranya. Petugas tak bisa ikut campur. Correspondence with legal advisors should not be interfered with, begitu Prison Rules 1999 mengatur.

 

Peresmian wartel oleh Dirjen Lapas Dephukham Untung Sugiono di LP Cipinang dua pekan lalu masih menyisakan tanda tanya. Pengadaan wartel itu di satu sisi untuk memenuhi hak narapidana (napi) untuk berkomunikasi, tetapi di sisi lain juga untuk meminimalisir penggunaan telepon pribadi alias hape di dalam penjara. Di LP Cipinang sendiri disediakan 10 perangkat telepon di ruang Koperasi Lapas. Menurut rencana, lembaga pemasyarakatan lain pun akan dipasangi perangkat serupa.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, wartel bisa dimanfaatkan oleh napi sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore. Sayang, penggunaan telepon itu tak bisa sembarangan. Selain materi pembicaraan yang berpotensi didengar petugas Lapas, untuk bisa menelepon pun tidak gratis. Kalau mau berkontak ria ke luar tembok penjara seorang napi harus menyediakan duit.

 

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Wibowo Joko Harjono menegaskan, kalau mau menelepon seorang napi kudu membeli voucher dulu. Bisa dengan nominal seribuan atau voucher berharga Rp50.000. Pembayarannya, kata Wibowo bisa berasal dari tabungan napi yang dititipkan di Koperasi Lapas. Jadi, hanya napi yang punya duit saja yang bisa menggunakan wartel.

 

Itu berarti, selain sama saja dengan hape, memanfaatkan wartel bagi napi lebih beresiko. Sebab, pembicaraannya bisa didengar operator. Kalau dalam berkomunikasi, si napi membicarakan rencana jahat, kata Wibowo, napi bersangkutan akan dipanggil malah bisa diberi sanksi karena melanggar etika. Misalnya tidak diberikan remisi, ujarnya.

 

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala berpendapat idealnya setiap LP di Indonesia memberikan fasilitas komunikasi bagi para napi. Penggunaan hape yang bebas di antara para napi antara lain karena tidak ada sarana berkomunikasi yang disediakan oleh negara di dalam penjara. Sementara, peraturan perundang-undangan jelas melarang napi membawa peralatan komunikasi pribadi. Pasal 28 ayat (3) PP No. 32 Tahun 1999 menggariskan. Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dilarang membawa pesawat televisi dan radio atau media elektronik yang lain ke dalam Lapas untuk kepentingan pribadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: