Agar Si Besar Tidak Menggusur Si Kecil
Perpres Penataan Pasar

Agar Si Besar Tidak Menggusur Si Kecil

Meski sempat ngendon hampir tiga tahun, beleid ini tidak mengatur seluk-beluk penataan pasar secara detil. Mari kita simak, apa saja yang diatur di dalamnya.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
Agar Si Besar Tidak Menggusur Si Kecil
Hukumonline

 

Pihak eksekutif punya alasan tersendiri. Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Gunaryo menjelaskan, memang banyak tarikan kepentingan. Kenapa lama? Saya kira untuk mencapai titik temu berbagai kepentingan stakeholder, jawabnya via pesan singkat, Sabtu lalu (31/12). Menurut Gunaryo, hal ini butuh waktu dan kajian yang mendalam. Departemen yang dipimpin Mari Elka Pangestu inilah yang membidangi lahirnya aturan ini. Padahal, instansi ini berjanji perpres ini rampung dan disahkan Maret 2007 silam.

 

Keberadaan aturan ini sungguh krusial. Semua pelaku bisnis berharap bisa dijembatani kepentingan mereka, baik pegiat pasar tradisional maupun pemain ritel modern. Apalagi, pemodal kakap sering dituding menikam nadi pelaku usaha kecil. Banyak toko kecil mati karena serbuan supermarket modern, teriak Aria yang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) ini.

 

Harapan kami semoga bisa membuat kondisi usaha kondusif, tutur Direktur Hubungan Masyarakat Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman. Carrefour merupakan raksasa pusat perbelanjaan modern asal Prancis. 

 

Apa saja yang diatur dalam perpres ini?

 

Fasilitas

Sebuah pasar tradisional wajib menyediakan areal parkir sebuah kendaraan roda empat untuk setiap 100 meter persegi luas lantai penjualan. Toko modern dan pusat perbelanjaan meliputi minimarket, supermarket, hypermarket, department store, serta perkulakan (grosir). Kelas modern ini harus menyediakan lahan parkir satu buah kendaraan untuk setiap 60 meter persegi luas lantai penjualan. Setiap pasar harus menyediakan fasilitas yang bersih, aman, sehat, dan nyaman.

 

Lokasi dan Perizinan

Luas lantai penjualan untuk minimarket kurang dari 400 meter persegi. Luas department store di atas 400 meter persegi. Luas supermarket 400-5.000 meter persegi. Sedangkan luas hypermarket dan perkulakan di atas 5.000 meter persegi.

 

Perkulakan hanya boleh berdiri pada akses jalan arteri. Sedangkan supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan serta department store tidak boleh berada pada lingkungan dalam kota. Minimarket dan pasar tradisional masih boleh bertengger di lingkungan perumahan dalam kota. 

 

Izin usaha bagi pasar tradisional wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T). Sedangkan pertokoan, mall, plasa, dan pusat perdagangan kudu mengantongi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). Izin Usaha Toko Modern (IUTM) khusus untuk minimarket, supermarket, department store, dan perkulakan. IUTM khusus minimarket diprioritaskan pada usaha kecil dan menengah. Izin ini diterbitkan oleh Pemda kota -khusus di Jakarta oleh Pemprov. Perpres ini menyisakan tugas bagi Menteri Perdagangan membuat sebuah peraturan menteri tentang pedoman perizinan.

 

Sistem Penjualan

Perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi. Sedangkan minimarket, supermarket, dan hypermarket menjual barang konsumsi produk pangan dan kebutuhan lainnya. Sedangkan deparment store menyediakan barang konsumsi produk sandang dan perlengkapannya.

 

Jam kerja hypermarket, supermarket, dan department store pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 10.00 sampai 22.00 waktu setempat. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu boleh buka hingga pukul 23.00. Untuk hari besar keagamaan atau libur nasional, Pemda kota (kecuali Pemprov di Jakarta) dapat mengizinkan buka melampaui pukul 22.00.

 

Kemitraan dengan Pemasok

Pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang bagi usaha kecil dengan harga jual atau sewa yang terjangkau. Perpres ini melarang pasar modern untuk mencatut biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) bagi pemasok usaha kecil. Pemasok tersebut juga harus segera dibayar tunai atau selambatnya 15 hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

 

Menariknya, Perpres ini mewajibkan toko modern dan pusat perbelanjaan untuk melaksanakan program kemitraan. Jika belum, mereka selambatnya dua tahun sejak aturan ini disahkan kudu merangkul mitra UKM.

 

Bukan segalanya

Gunaryo mengakui Perpres ini memang tak dapat mengatur seluk-beluk dengan detil. Regulasi ini bukan segala-galanya, ujarnya. Tanpa menyebut program rinci, Ada juga tugas kita untuk memfasilitasi ritel tradisional dari sisi fisik, manajemen, termasuk juga akses pasokan barang, sambung Gunaryo.

 

Zonasi atau pengaturan jarak lokasi satu pasar dengan pasar lainnya kurang detil dibahas. Perpres tersebut memulangkan aturan tersebut pada Rencana Tata Ruang Kota masing-masing daerah. Lagi pula, sudah ada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

 

Baru-baru ini Carrefour mengakuisisi 75 persen saham Alfamart. Perihal penguasaan atau kepemilikan antarpelaku bisnis juga tidak disinggung oleh Perpres ini. Hal ini wajar. Toh, sudah diatur dalam UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha, bela Iqbal.

 

Peraturan ini mengatur sanksi administrasi secara bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan, serta pencabutan izin usaha. Akan kita lihat, seberapa manjur aturan anyar ini. Si besar jangan gusur si kecil yah.

Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) soal penataan pasar tradisional dan modern, pekan silam (27/12). Perpres yang bernomor 112 Tahun 2007 itu bertajuk resmi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Hampir tiga tahun publik menggadang aturan ini.

 

Memang terlambat. Tapi mending, daripada tidak sama sekali, celetuk Aria Bima, anggota Komisi VI DPR (Bidang Perdagangan, Perindustrian, UKM, dan BUMN) via telepon, Rabu (2/1). Penghuni parlemen sempat naik pitam mempertanyakan keseriusan pemerintah, akhir Mei silam. Saat itu mereka menagih aksi nyata presiden meneken beleid aturan bagi para pelaku pasar -baik tradisional maupun toko modern.

 

Wasit persaingan usaha pun heran begitu lamanya peraturan ini digodog. Setiap kami rapat dengan Presiden, beliau selalu menekankan secepatnya. Nah, tanyakan saja pada pemerintah mengapa kok lama, tukas Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal, Rabu (3/1). KPPU turut terlibat memberikan masukan atas Perpres ini.

Tags: