Deutsche Bank Kembali Digugat
Kasus Beckkett

Deutsche Bank Kembali Digugat

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Singapura terhadap gugatan Beckkett, Wienfield International malah menggugat Deutsche Bank dan Dianlia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sut
Bacaan 2 Menit
Deutsche Bank Kembali Digugat
Hukumonline

 

Namun demikian, dalam pengumuman tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai status Wienfield dalam perkara itu. Hanya saja disebutkan Wienfield merupakan perseroan yang dirikan dan dijalankan berdasarkan hukum British Virgin Island (BVI). Perusahaan investasi ini berkedudukan di Road Town, Tortola, BVI.

 

Toni Suhartono, salah seorang kuasa hukum Wienfield lainnya, ketika dihubungi Hukumonline menolak berkomentar tentang gugatan yang diajukan kliennya. Untuk sementara kita tidak bisa memberi pernyataan dulu. Nanti, kalau sudah sidang pertama kita baru bisa berkomentar, ujarnya melalui pesan singkat.

 

Senada dengan Toni, M Soleh Amin yang juga kuasa hukum Wienfield, juga tidak mau mengungkapkan kasus ini. Maaf mas, saya tidak berkompeten untuk menjawab masalah ini, katanya ketika dihubungi berkali-kali melalui telepon.

 

Di harian yang sama, juga ditampilkan iklan dari Dianlia melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto. Dalam iklan itu, Dianlia memaparkan putusan dari Pengadilan Tinggi Singapura yang menyatakan pihaknya tidak terbukti melakukan konspirasi dengan Deutsche Bank.

 

Mengaku Kalah

Sementara itu kuasa hukum Beckket, Todung Mulya Lubis mengaku kliennya telah dikalahkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Singapura tersebut. Kalau mau jujur putusan itu, tidak memberikan kemenangan kepada Beckkett, ungkapnya saat  menghadiri jumpa pers tentang Indeks Persepsi Korupsi, di Jakarta, Rabu (26/9).

 

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Singapura itu adalah putusan yang ambigu. Pasalnya, masing-masing pihak yang berperkara mengklaim tidak kalah. Untuk itu, Todung yang mengaku belum melakukan kontak dengan lawyer Beckkett di Singapura, akan menunggu upaya hukum dari pihak lawan. Kita lihatlah, kalau mereka mengajukan upaya hukum banding, maka kita juga akan lakukan, imbuh pendiri sekaligus pemilik Lubis, Sentosa & Maulana Law Offices ini.

 

Berbeda dengan Todung yang mengaku kalah, Lucas (kuasa hukum Beckkett lainnya) malah menganggap putusan Pengadilan Tinggi Singapura itu memenangkan kliennya. Kita menang. Kalau orang dihukum berarti orang itu bersalah-kan? Kalau Deutsche Bank benar, maka dia tidak dihukum dong! tegasnya ketika ditemui Hukumonline di kantornya, Selasa (25/9),

 

Lucas mengatakan, sulit bagi hakim Singapura untuk membuktikan adanya konspirasi dalam penjualan saham itu. Alasannya, kasus itu terjadi di Indonesia, sementara untuk membuktikan ada tidaknya konspirasi maka hakim Singapura tersebut harus melakukan uji kasus terlebih dahulu di Indonesia. Nah, sekarang bagaimana dia bisa menguji sesuatu yang menggunakan hukum Indonesia? tuturnya.

 

Salah Prosedur, Bisa Pidana

Oleh karena itu, lanjut Lucas, wajar jika hakim tersebut menggunakan logika berpikir yang menyatakan penjualan saham itu salah prosedur. Dengan dalil salah prosedur itu juga, nantinya Lucas akan memperkarakan Deutsche Bank dan kawan-kawan di Indonesia. Di Indonesia, salah prosedur itu nuansanya bisa pidana. Menurutnya, salah prosedur itu mempunyai istilah beragam, mulai dari salah prosedur yang sifatnya tidak sesuai prosedur, tidak menggunakan prosedur yang berlaku atau menyimpang dari prosedur yang berlaku, sampai menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan Standard Operation Procedures (SOP).

 

Kalau ada penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan SOP, maka nuansanya akan luas. Tidak semata-mata akibat tertib administrasi di Indonesia, namun bisa jadi dugaan tindak pidana. Pasalnya mulai dari pasal karet dari 378, 372, 263, 264 dan 266 KUHP. Oleh karena itu, kita akan bawa kasus ini di Indonesia sebagai suatu kasus baru, papar pemilik Lucas SH & Partners ini.

 

Meski menganggap putusan itu memenangkan Beckkett, namun nyatanya Lucas mengaku belum puas dengan putusan itu. Bagaimana bisa puas? Toh barang guwe diambil begitu saja, tukasnya.   

 

Padahal menurutnya, Beckkett di Indonesia jelas-jelas telah dimenangkan oleh hakim. Kemenangan itu dibuktikan mulai dari Penetapan PT Jakarta yang membatalkan penetapan PN Jakarta Selatan, sampai keluarnya surat Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PT Jakarta tersebut.

Perkara Beckkett nampaknya belum selesai. Buktinya, pasca 3 hari dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Beckkett, ada pihak baru yang mengajukan gugatan terhadap Deutsche Bank Aktien Gesellschaft (Deutsche Bank) dan PT Dianlia Setyamukti (Dianlia). Pihak itu adalah Wienfield Int'l Investments Ltd.

 

Dalam pengumumannya di Harian Bisnis Indonesia, Jumat (29/9), disebutkan Wienfield telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 September 2007. Gugatan itu ditujukan ditujukan kepada 3 pihak, yakni Deutsche Bank, PT Akabiluru dan Dianlia. Selain itu turut menjadi tergugat PT Swabara Mining & Energi (Swabara), PT Asminco Bara Utama (Asminco), PT Adaro Indonesia (Adaro), PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) dan Notaris Ilmiawan Dekrit.

 

Menurut kuasa hukum Wienfield Maulani R Siburian, seperti dikutip dalam pengumuman itu, gugatan perdata No. 1441/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tersebut diajukan sehubungan dengan dikeluarkannya penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap 12 penetapan PN Jakarta Selatan dalam kasus jual beli saham-saham Swabara di Asminco, dan saham-saham Asminco di Adaro dan IBT. PT Jakarta sendiri menyatakan 12 penetapan itu batal demi hukum.

 

Penetapan PT Jakarta:

  1. Penetapan PT Jakarta No. PTJ.KPT.02.2005 tertanggal 25 Februari 2005 yang menetapkan batal demi hukum penetapan-penetapan PN Jakarta Selatan sebagai berikut: Penetapan No. 335/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel, Penetapan No. 336/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel, Penetapan No. 337/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel masing-masing tanggal 11 Desember 2001 dan Penetapan No. 35/Pdt.P/2002/PN.Jak.Sel tanggal 19 Februari 2002
  2. Penetapan PT Jakarta No. PTJ.KPT.03.2005 tertanggal 25 Februari 2005 yang menetapkan batal demi hukum penetapan-penetapan PN Jakarta Selatan sebagai berikut: Penetapan No. 332/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel, Penetapan No. 333/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel, Penetapan No. 334/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel masing-masing tanggal 11 Desember 2001 dan Penetapan No. 36/Pdt.P/2002/PN.Jak.Sel tanggal 19 Februari 2002
  3. Penetapan PT Jakarta No. PTJ.KPT.04.2005 tertanggal 25 Februari 2005 yang menetapkan batal demi hukum penetapan-penetapan PN Jakarta Selatan sebagai berikut: Penetapan No. 341/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel, Penetapan No. 342/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel, Penetapan No. 343/Pdt.P/2001/PN.Jak.Sel masing-masing tanggal 11 Desember 2001 dan Penetapan No. 33/Pdt.P/2002/PN.Jak.Sel tanggal 19 Februari 2002 

Sumber: Diolah

 

Sehubungan dengan adanya gugatan tersebut, Maulani menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bentuk apapun, termasuk kegiatan mengalihkan, menjual, membeli atau menjaminkan hak dan kepemilikan atas saham-saham tersebut sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Tags: