Syaukani Akui Terima Uang Hasil Pembebasan Tanah
Berita

Syaukani Akui Terima Uang Hasil Pembebasan Tanah

Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani HR ‘wakili' anaknya untuk menerima uang hasil pembebasan tanah.

Mon
Bacaan 2 Menit
Syaukani Akui Terima Uang Hasil Pembebasan Tanah
Hukumonline

 

Merujuk pada surat dakwaan, sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Syaukani. Sebagian lagi ditranser ke rekening atas nama Bramanto Basuki sejumlah Rp1,5 miliar, BP Persatuan Drum Band sebesar Rp400 juta dan Jonefri M. Nur sejumlah Rp390 juta. Jaksa tidak menjelaskan siapa Bramanto dan Jonefri dan dalam kapasitas apa keduanya menerima transfer uang dimaksud. Yang menarik, rekening atas nama kedua orang tersebut ada di Jakarta: rekening Bramanto dibuka di BNI Cabang Rawamangun, sedangkan rekening Jonefri dibuka di BNI Cabang Senayan, Jakarta.

 

Selain itu, Idris membenarkan bahwa ia pernah menyerahkan uang kepada Kepala Badan Pembangunan Keuangan Daerah (BPKD) Muhamad Hardi sebesar Rp500 juta. Uangnya diberikan secara tunai, terang Idris.

 

Idris menuturkan uang tersebut diambil dari dana pembebasan tanah sebesar Rp119,739 miliar. Begitu dananya cair, saya diperintahkan untuk menyerahkan epada Hardi, tegas Idris. Perintah ini datang dari Bachrudin Noor, Ketua Pimpro Pembangunan Bandara. Ternyata, dalam surat dakwaan perintah ini berasal dari Syaukani sendiri. Entah untuk apa, dalam dakwaan pun tidak dijelaskan.

 

Uang tersebut tidak sampai ke tangan Hardi langsung. Ketika saya menyerahkan uang, ia (Hardi) masih di kantor, katanya. Karena itu, lanjut Idris, Hardi memerintahkan agar uang tersebut diserahkan kepada istrinya, Dewi Citra. Ada tanda terimanya, kata Idris.

 

Saat dimintai tanggapan oleh ketua majelis, Kresna Menon, Syaukani juga tidak menyanggah Idris tersebut.

Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais mengaku menerima uang pembayaran pembebasan tanah. Lahan tersebut sedianya akan menjadi lahan untuk membangun bandara di Kutai Kertanegara. Uang itu titipan anak-anak saya yang kebetulan tanahnya dibebaskan, kata Syaukani saat menanggapi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Senin (3/8).

 

Pernyataan itu merupakan bantahan Syaukani atas kesaksian dari Idris, Pemegang Kas Proyek Pembangunan Bandara Tahun 2004. Dalam kesaksiannya Idris menyatakan bahwa Syaukani pernah menerima uang sebesar Rp8,750 miliar dan Rp6,5 miliar. Dalam kapasitas selaku bupati untuk kepentingan pribadi, kata Idris.

 

Menurut Idris, uang tersebut langsung dikirim oleh Syahrani, Bendaharawan Proyek, ke rekening Syaukani. Uang itu, lanjutnya, merupakan bukti pembayaran uang muka atas pembebasan lahan yang akan dijadikan lapangan terbang.

 

Tidak terima dengan kesaksian Idris, Syaukani menyatakan keberatannya. Selaku bupati saya tidak mungkin menerima panjar (uang muka) pembebasan tanah, tegas Syaukani. Meski begitu, Syaukani mengakui telah menerima uang dimaksud. Cuma, statusnya hanya sebagai uang titipan dari anak-anaknya selaku pemilik lahan.  

 

Dalam persidangan, Idris juga menyatakan bahwa Syaukani pernah menerima uang sebesar Rp3 miliar. Saya tahu dari Syahrani, katanya. Pasalnya, Idris pernah menyerahkan bukti transfer uang tersebut ke rumah Syaukani. Bapak Syaukani minta bukti transfernya dikembalikan, terangnya. Syaukani sendiri tidak memberikan tanggapan terhadap penerimaan uang Rp3 miliar ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: