Dituduh Mempengaruhi Saksi, M Assegaf Dilaporkan Ke Peradi
Utama

Dituduh Mempengaruhi Saksi, M Assegaf Dilaporkan Ke Peradi

Tindakan M Assegaf dkk meminta klarifikasi kepada BIN terhadap kesaksian agen BIN yang menjadi novum PK dianggap sebagai upaya mempengaruhi saksi dan melanggar kode etik. M Assegaf pun dilaporkan ke Peradi.

Ali
Bacaan 2 Menit
Dituduh Mempengaruhi Saksi, M Assegaf Dilaporkan Ke Peradi
Hukumonline

 

Direktur LBH Jakarta Asfinawati mengatakan tindakan M Assegaf ini bisa diartikan tiga hal. Bisa dikatakan mempengaruhi saksi, mengintimidasi saksi, atau menyiapkan bukti untuk mematahkan novum, jelasnya.

 

Sementara itu, M Assegaf menolak bila tindakannya dikatakan sebagai pelanggaran kode etik. Kode etik mana yang saya langgar, ujarnya kepada Hukumonline melalui sambungan telepon. Ia menolak bila tindakannya meminta klarifikasi ke BIN dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

 

M Assegaf menolak bila dianggap mempengaruhi saksi. Pertama, BIN tidak ada dalam daftar saksi. Kedua, saya menulis surat kepada institusi BIN, ujarnya. Saya hanya meminta klarifikasi terhadap sesuatu yang sudah beredar di mass media tentang memori PK, tambahnya.

 

Bagaimana saya dibilang mempengaruhi? tanya M Assegaf. Ia mengaku, hanya mendatangi institusi BIN, bukan kepada agen BIN yang menjadi saksi. Kalau saya mendatangi dia (agen BIN yang menjadi saksi, red) baru saya mempengaruhi.

 

Pertanyaan pertama yang disampaikan M Assegaf adalah apakah BIN mempunyai agen yang bernama Raden Mohammad Patma Anwar alias Ucok. Nama tersebut adalah agen BIN yang menjadi saksi.

 

Namun, tindakan ini justru dikritik oleh Usman. Ia mengatakan, bila memang mau mempertanyakan kesaksian agen BIN itu, seharusnya dialkukan secara proporsional di muka persidangan. Karena itulah keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti, bukan di luar persidangan, ujarnya.

 

Usman mengutip ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Keterangan seorang saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Namun, M Assegaf berdalih hasil pertanyaan tersebut hanya untuk persiapan dalam persidangan besok.

 

Membuka Materi PK

Selain itu, Usman juga mempermasalahkan materi PK yang sudah diungkap oleh M Assegaf dkk sebelum sidang dimulai. Memori PK yg diekspose oleh Assegaf dkk itu dapat memberi pengaruh negatif terhadap persidangan, ujarnya.

 

Usman menjelaskan keterangan saksi dari memori PK yang sebenarnya merupakan bukti-bukti yang penting untuk dihadirkan dalam persidangan. Belum saatnya diungkapkan, sehingga bukan untuk konsumsi publik, ujarnya. Ia mengaku, mendukung transparansi hukum dalam kasus Munir. Tapi membuka atau mengekspose memori PK sebelum ketok palu oleh majelis hakim, saya kira tidak pada tempatnya, jelas Usman.

 

Namun, M Assegaf menolak tuduhan ia yang membuka materi PK. Sebelum saya ngomong, pers sudah dapat informasi terlebih dahulu, ujarnya.

 

Bahkan bila seandainya Polly yang membeberkan materi PK tersebut, menurut Assegaf, itu bukan suatu pelanggaran. Kita mendapatkan salinan memori PK yang dikirim secara resmi kepada Polly, tuturnya. Ia mengatakan surat tersebut sudah menjadi milik kliennya, bila seandainya dibeberkan juga tidak masalah. Kalau PK tersebut masih dalam draft, lalu kita beritakan berarti itu membocorkan, ungkapnya.

 

Laporan diperiksa

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Harry Ponto mengatakan ia tidak bisa memastikan seberapa cepat laporan ini akan diperiksa. Ia menjelaskan yang memeriksa laporan tersebut adalah Dewan Kehormatan Daerah. Dewan Kehormatan terpisah dengan DPN, ujarnya.

 

Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi Sugeng Teguh Santosa mengatakan wilayah PK memang tidak bisa dimasuki DPN. Tetapi ia menjelaskan, sanks-sanksi yang dapat diterima tergantung gradasi kesalahannya. Ada teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara waktu, pemberhentian tetap, ujarnya.

 

Tetapi Harry Ponto menilai upaya mempengaruhi saksi ini merupakan pelanggaran yang cukup serius. Artinya, bisa saja dikenakan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tetap sebagai pengacara.  

 

Di sisi lain, Wakil Ketua Peradi Indra Sahnun Lubis mengatakan, tindakan mempengaruhi saksi biasa dilakukan oleh advokat. Tidak ada pelanggaran, ujarnya. Namun, ia menegaskan kasus Munir ini adalah kasus yang berbeda. Ini kasus yang luar biasa, tuturnya. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak termasuk pengacara untuk ikut ambil bagian dalam menyelesaikan kasus ini.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir baru akan digelar pada Kamis (16/8). Namun, perseteruan sudah dimulai. Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) melalui Sekretaris Eksekutifnya Usman Hamid melaporkan kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf dan Wirawan Adnan ke Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Rabu (15/8).

 

Usman menjelaskan tindakan dua kuasa hukum Polly tersebut yang meminta klarifikasi kepada Badan Intelejen Negara (BIN) terkait dengan kesaksian anggota BIN dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Airlines Indra Setiawan telah melanggar kode etik advokat. Apalagi kesaksian-kesaksian itu termasuk novum (bukti baru) dalam pengajuan PK, ujarnya.

 

Tindakan M Assegaf dkk, menurut Usman, dapat mempengaruhi saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian di persidangan PK. Usman melihat, posisi saksi agen BIN yang mengatakan ada beberapa pejabat BIN yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. Usman mengkhawatirkan posisi saksi tersebut dalam keadaan tertekan oleh lembaganya.

 

Usman mengutip Pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan/atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidan.

Tags: