Pembaca Independen Akan Periksa Makalah Peserta
Seleksi Pimpinan KPK

Pembaca Independen Akan Periksa Makalah Peserta

Panilaian pembaca makalah didasarkan pada empat unsur yang telah ditetapkan oleh Pansel. Mulai dari pengetahuan soal korupsi hingga kompetensi dan keahlian peserta.

CRN
Bacaan 2 Menit
Pembaca Independen Akan Periksa Makalah Peserta
Hukumonline

 

Dalam memeriksa makalah, para pembaca independen tidak bisa sembarangan. Pasalnya sejumlah pedoman dan unsur penilaian juga telah ditetapkan oleh Pansel. Keempat unsur itu menurut Taufik terdiri dari pengetahuan terhadap kondisi korupsi di Indonesia, hubungan antara korupsi dan pembangunan, rencana aksi pemberantasan korupsi serta kompetensi dan keahlian penulis makalah.

 

Tak hanya itu, guna objektifnya peniliaian, Pansel pun menetapkan bahwa satu makalah akan dibaca oleh dua orang pembaca. Kedua pembaca itu akan membaca makalah secara bergantian, lanjut Taufik.

 

Komposisi

Dalam konferensi pers itu Taufik juga menyatakan meski tidak diatur dalam Undang-Undang, Pansel akan mempertimbangkan faktor komposisi pimpinan KPK sesuai bidang yang dibutuhkan. Menurut Taufik, mengutip pernyataan ICW (Indonesian Corruption Watch), kepemimpinan KPK saat ini kurang ahli di bidang  perbankan.

 

Merujuk Pasal 29 butir d Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan, tanpa menyebut lebih lanjut komposisi dari masing-masing bidang tersebut.

 

Karena itu menurut Taufik, penentuan kelulusan calon dalam seleksi kali ini tak hanya berdasarkan proses seleksi di setiap tahapan. Tetapi juga mempertimbangkan komposisi dengan memperhatikan kelebihan dari segi pengalaman, pendidikan dan prestasi peserta, tukasnya.

 

Kerjasama dengan KPP

Terkait dengan penelusuran integritas peserta, Pansel juga akan melakukan verfikasi dan investigasi terhadap peserta. Untuk tahap ini, Pansel juga akan bekerjasama dengan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP). Pada 16 Juli lalu Pansel telah menerima wakil dari KPP yang akan berpartisipasi dalam verfikasi dan investigasi, aku Taufik.

 

Meski telah melibatkan KPP, Pansel tetap membuka peluang bagi masyarakat yang akan memberi informasi terkait dengan integritas peserta seleksi. Informasi dari masyarakat kami tunggu hingga 13 Agustus mendatang ke Sekretariat Pansel (kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara), imbau Taufiq.

 

Dihubungi per telepon, anggota KPP Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan membenarkan adanya pertemuan itu. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut isi pertemuan itu. 

 

Rawan Penipuan

Sementara itu, di tengah berjalannya seleksi, beberapa peserta nyaris tertipu oknum tak bertanggung jawab. Hingga hari ini 4 orang peserta telah melapor ke Pansel dan mengaku telah ditelpon seseorang yang mengaku bernama Gunawan Hadisusilo (Sekretaris Pansel) serta meminta sejumlah uang dengan janji akan diluluskan menjadi pimpinan KPK, jelas  Taufiq.

 

Upaya penipuan ini pun telah dilaporkan Pansel ke Mabes Polri. Secara lisan, kami sudah laporkan hal ini kemarin. Tapi secara resmi, laporan itu baru ditandatangani hari ini dan akan  ditindaklanjuti oleh Kepolisian, terang Gunawan.

 

Menghadapi hal ini, Taufiq pun menghimbau kepada setiap peserta seleksi agar mewaspadai segala bentuk penipuan. Sebab, Pansel KPK tidak memungut biaya apapun dalam keseluruhan proses seleksi. Segala permintaan transfer uang bukan berasal dari Pansel KPK dan adalah penipuan belaka, tegas Taufik mengingatkan.

 

Menurut penelusuran  hukumonline, penipuan dengan modus serupa nyaris tak hanya terjadi di setiap seleksi pejabat publik, tapi juga menimpa berbagai instansi publik. Di KPK misalnya, tercatat 15 laporan penipuan dengan mengatasnamakan KPK diterima sepanjang tahun 2006..

Usai menetapkan 546 peserta yang lulus seleksi administrasi, Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sedang bersiap melaksanakan tahap seleksi selanjutnya, yakni pemeriksaan makalah.

 

Namun, Ketua Pansel Taufiq Effendi mengaku baru menerima 200 makalah. Padahal, batas waktu penerimaan makalah hanya tinggal satu hari, yakni 20 Juli 2007.  Biasanya di hari-hari terakhir banyak peserta yang menyerahkan, ujar Taufiq dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis, (19/7).

 

Terlepas dari jumlah makalah yang masuk, Taufiq mengaku Pansel telah menyiapkan 34 pembaca independen yang akan memeriksa makalah-makalah tersebut. Ke-34 pembaca ini telah ditetapkan oleh Pansel dan terdiri dari ahli hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan yang dianggap peduli terhadap gerakan anti korupsi.

 

Sayang, Taufik tidak menyebut lebih lanjut nama-nama pembaca independen itu. Anggota Pansel lainnya, Gunawan Hadisusilo pun juga hanya menyebut dua nama yang masuk sebagai pembaca independen.  Diantaranya Denny Indrayana (Dosen Fakultas Hukum UGM) dan Patra M. Zen (Direktur YLBHI), ujar Gunawan.

 

Menurut Gunawan, keberadaan pembaca independen ini terkait dengan pemenuhan prinsip transparan dan partisipasi publik. Dengan keterlibatan para pembaca independen, artinya Pansel tidak bekerja sendirian, tapi juga ada peran masyarakat dalam seleksi untuk menilai kualitas peserta, jelasnya. 

Tags: