Melacak Kembali Konsep Hak Kekayaan Intelektual
Berita

Melacak Kembali Konsep Hak Kekayaan Intelektual

Microsoft memasukkan Indonesia dalam prioritas program pelatihan HKI. Rencananya, beberapa ketentuan Agreement on TRIPS akan menjadi isu sentral dalam program tersebut.

Oleh:
CRV
Bacaan 2 Menit
Melacak Kembali Konsep Hak Kekayaan Intelektual
Hukumonline

Pada pertengahan Juli nanti, Indonesia akan menjadi tuan rumah workshop di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI). Workshop kali ini diselenggarakan oleh Indonesian Alumni Association of IDLO yang bekerja-sama dengan Indonesian Society of International Law.

 

Tema yang diangkat dalam workshop yang merupakan bagian dari International Development Law Organization (IDLO) Intellectual Property Resource Person for Indonesia cukup menarik. ‘The Enforcement of IP Rights: The Application of Articles 41 - 61 of the Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement from National Perspectives'.

 

Indonesia, sebagai negara berkembang yang kaya akan potensi alam dan pengetahuan tradisional namun pernah masuk dalam US Priority Watch List, mendapat perhatian khusus dari IDLO, terutama dalam perkembangan hukum di bidang HAKI dan implementasinya.

 

IDLO melalui Intellectual Property Impact Programme-nya berpartisipasi dalam upaya pencerahan bagi masyarakat hukum Indonesia, khususnya mereka yang berkecimpung di dunia HAKI untuk memahami kembali konsep HAKI demi pembangunan Indonesia, terutama upaya untuk memerangi kemiskinan dan kelaparan serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Saya mendapat mendapat mandat dari IDLO untuk melaksanakan IDLO Intellectual Property Impact Programme di Indonesia, ujar Prahasto Wahju Pamungkas, seorang advokat dan akademisi, saat berbincang-bincang dengan Hukumonline, Jumat (22/6).

 

Prahasto adalah salah seorang yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang kekayaan intelektual. Menurutnya, hak atas kekayaan intelektual akan lebih berfaedah jika dibagi dengan orang lain. HKI meminta sesuatu yang ‘lebih' dari sekedar eksklusivitas yang hanya bisa dinikmati pemegang atau pemiliknya saja, tandasnya. Dalam perkembangan HKI, unsur eksklusivitas lebih diutamakan ketimbang kewajiban yang muncul dari kepemilikan HKI, tambahnya.

 

Secara gamblang Prahasto membeberkan sejumlah hasrat dan pendapatnya seputar HKI. Mulai dari filosofis, historis sampai korelasi HKI dengan persoalan-persoalan di sektor lain seperti peningkatan kesejahteraan, lingkungan hidup, penggunaan energi ramah lingkungan (clean energy) pembangunan berkelanjutan, pajak, serta kelautan.

 

Dari segi filosofis, Resource Person IDLO ini mengangkat tiga aspek yang harus dipertimbangkan dalam kekayaan intelektual. Mulai dari keseimbangan hak dan kewajiban (balance of rights & obligations), pengecualian dan pembatasan terhadap HAKI (exceptions & limitations to IPR), dan konsep baru tentang copyleft.

 

Implementasi ketiga aspek ini dapat ditemukan pada compulsory license, misalnya kewajiban produsen obat dan kimia agrikultural untuk membuat produk generik atas temuan yang mereka patenkan, atau harus mengecualikan pemungutan royalti jika dipakai untuk tujuan pendidikan.

 

Namun, perlu dicatat bahwa compulsory license ini berbeda dengan kewajiban alih teknologi (transfer of technology). Compulsory license diberikan dalam rangka penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) orang lain. Menurut Prahasto penerapan compulsory license inilah yang menjadikan salah satu alasan HAKI berkolerasi dengan berbagai persoalan di sektor lain sebagaimana telah disebutkan diatas. Ini juga yang perlu dipahami serta diterapkan oleh penegak HAKI di Indonesia, ujarnya.

 

Terkait dengan alih teknologi, Prahasto mengutarakan pentingnya upaya peningkatan pengetahuan di kalangan orang Indonesia sendiri. Ia berpendapat bahwa dalam konteks perdagangan internasional, TRIPS Agreement sendiri tidak mewajibkan adanya alih teknologi, namun perlindungan HKI diharapkan untuk membantu penyebar-luasan dan alih teknologi. Akan lebih baik jika bangsa Indonesia menghargai kemampuan sendiri dan meningkatkannya daripada terus berharap adanya alih teknologi, karena tidak ada kewajiban hukum bagi negara-negara maju untuk membagikan teknologinya pada siapapun, tuturnya.

 

Asal Muasal      

Dibandingkan dengan kemunculan pertamanya di dunia, konsep serta pengaturan tentang HKI di Indonesia bisa dibilang baru. Sekalipun konsep HKI sudah ada sejak jaman Belanda akan tetapi tidak masuk dalam konsep hak kebendaan menurut KUH Perdata.

 

Padahal, pemikiran mengenai kekayaan intelektual ternyata sudah ada sejak 1700-an. Lahirnya cikal bakal konsep kekayaan intelektual ini direpresentasikan oleh dua hal, yaitu Statute of Anne dan buah pikiran dari Christian Sigmund Krause tentang authorship, tutur Prahasto.   

 

Legislasi pertama di dunia yang membahas tentang hak kekayaan intelektual adalah Statuta Anne (Statute of Anne) yang diundangkan pada 1709 dan berkekuatan hukum sejak 10 April 1710. Sesuai dengan namanya, statuta ini dikeluarkan oleh Ratu Anne yang saat itu menduduki takhta Monarkial Inggris Raya dari 6 Februari 1665 sampai 1 Agustus 1714, lanjut Prahasto. Statuta berjudul asli An Act for the Encouragement of Learning, by vesting the Copies of Printed Books in the Authors or Purchasers of Such Copies ini pada pokoknya memberi dukungan pada pendidikan dan kebebasan berekspresi.

 

Dalam Statuta Anne, pengarang (author) lebih diberikan hak monopoli atas reproduksi hasil karya mereka, disini juga ada kewajiban bagi pencetak (printer) untuk mendistribusikan salinan buku yang mereka cetak kepada berbagai perpustakaan di Inggris. Statuta ini menggantikan rezim sebelumnya, Statute of Mary of 1551. Dalam Statute of Mary ini dijelaskan bahwa pencetak merupakan pemegang monopoli hak cipta dan masih banyak pengekangan terhadap karya cipta yang melarang peredaran buku berisi ide-ide tentang pemberontakan, penghinaan, pornografi, dan lainnya.    

 

Satu lagi nama yang ikut menyumbang dalam pencetusan konsep kekayaan intelektual adalah Christian Sigmund Krause, seorang filsuf berkebangsaan Jerman. Krause pada tahun 1783 kembali menyuarakan pokok-pokok pikiran dalam Statuta Anne. Melalui sebuah kuliah umum (public lecture) di tahun itu, Krause memperkenalkan konsep Authorship dimana hak moral, copyright, industrial property terkandung di dalamnya.

 

Disini dikatakan bahwa dalam sebuah buku, ide serta segala isinya merupakan hak pengarangnya, jadi hanya pengarang yang berhak untuk menjual atau mengkomunikasikannya. Ia mengutip beberapa instrumen internasional seperti Universal Declaration of Human Rights, Pasal 27 ayat (2) dan Berne Convention Pasal 6(bis) untuk menunjukkan transformasi pengakuan kekayaan intelektual.

 

Dalam kesimpulannya, Prahasto berujar, Secara filosofis authorship inilah yang merupakan kekayaan intelektual. Di Indonesia, meski sudah diakomodir namun implementasi belum jelas.

Tags: