Gugatan Pekerja Anak Perusahaan Great River Kandas
Berita

Gugatan Pekerja Anak Perusahaan Great River Kandas

Seharusnya GRI dapat dimintai pertanggungjawaban, apabila sebagai pemegang saham terbukti telah mencampuri urusan anak perusahaannya.

KML
Bacaan 2 Menit
Gugatan Pekerja Anak Perusahaan Great River Kandas
Hukumonline

 

Selain Baso juga PT IFI merupakan anak perusahaan yang dengan direksi yang sama. IFI ialah bagian dari GRI ujar Baso.  IFI hanya mengerjakan Administrasi dari GRI. Memang dari penelusuran ke situs Bursa Efek Surabaya, didapati info bahwa 99 % saham IFI dimiliki GRI.

 

            Inti Fasindo Internasional (INFI)

Shareholders

Subsidiary

PT Great River International : 99.5 %
Wendy Tanudjaja : 0.05 % 

 

 

Kuasa Hukum Pekerja Baso Rukman Abdul Jihad menceritakan, pengumuman kepada karyawan juga menggunakan kop GRI. Menurutnya juga tidak ada pengumuman ke karyawan IFI yang mengatasnamakan PT IFI.

 

Selain itu Baso mengaku juga telah menunjukkan pada hakim bukti-bukti yang menyatakan bahwa tiap kebijakan turun dari Direksi yang sama, dan ada tandatangan Direktur GRI. Tapi semua itu tidak digubris oleh hakim keluhnya. Menurutnya campur tangan direksi tersebut dapat dilihat dari Surat Keputusan merumahkan karyawan, surat pembayaran gaji Januari 2005, Surat Keputusan Direksi akan melakukan perbaikan, dan Pengumuman pembayaran gaji Juli 2006. Alasannya dibawah tanda tangan Direksi tertera surat dibuat dalam kapasitas sebagai Direksi GRI. Kita hanya terjebak akte Pendirian, Memang dari awal bias masalahnya pungkasnya. Walau ada putusan ini, Baso menyatakan akan terus mengejar Aset GRI yang tersisa, karena IFI tidak punya aset.

 

Mencampuri Urusan Anak perusahaan

Menjadi pertanyaan, seberapa luas tanggung jawab dari GRI, dengan adanya surat-surat pengaturan kebijakan ketenagakerjaan PT IFI dengan tandatangan direksi dalam kapasitas sebagai Direksi GRI.

 

Menurut pakar hukum perusahaan Erman Rajagukguk, dapat saja tanggung jawab GRI sebagai pemegang saham diperluas, apabila GRI ikut mengelola IFI. Walau begitu, harus dibuktikan bahwa GRI sebagai pemegang saham ikut campur. Secara teori memang pemegang saham yang ikut campur dapat ditarik menjadi tanggung jawab pribadi, tidak hanya sebesar saham yang disetor ujarnya. Erman kemudian mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

 

Pasal 3 UU PT

(1)            Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.

(2)            Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila:

a.              persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b.              pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;

c.              pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau

d.              pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

 

 

Setelah diteliti, memang keterkaitannya masih harus dikaji, masalahnya Pasal ini menyaratkan ada perbuatan melawan hukum. Soal direktur kedua perusahaan tersebut sama, juga dimungkinkan untuk menggugat para direkturnya.

 

Gugatan 557 pekerja terhadap PT Great River Internasional (GRI) kandas di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Lilik Mulyadi, Sri Razziaty Ischaya, dan Junaedi menerima Eksepsi GRI dan menyatakan gugatan error in persona. Oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard-N/O). Hakim beralasan PT Inti Fasindo International (IFI), anak perusahaan GRI merupakan badan Hukum yang berbeda dengan GRI.

 

Dalam putusannya, majelis menerima eksepsi  perusahaan dengan Komisaris Mari Elka Pangestu ini untuk kedua kalinya, dalam dua kesempatan berbeda. Dulu, dalam putusan sela perkara ini hakim juga menerima eksepsi soal kompetensi relatif. Hakim memulangkan lima ribu pekerja pabrik PT Great River di  Cibinong, Purwakarta, dan Cikarang ke pengadilan yang berwenang di Jawa Barat. Hakim hanya melanjutkan upaya hukum sekitar 500 pekerja yang bekerja pada IFI, anak perusahaan GRI berkantor di Jakarta. Mereka berhak melanjutkan perkaranya di PHI Jakarta.

 

Kali ini, eksepsi bahwa gugatan error in persona yang diterima. Menurut Hakim, IFI dan PT GRI merupakan dua badan hukum tersendiri dan memiliki tanggung jawab sendiri. Hakim dalam hal ini hanya mempertimbangkan bukti yang diajukan pihak GRI, yakni  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GRI serta AD/ART IFI. Dengan adanya dua AD/ART ini menrutut hakim pengusaha telah membuktikan dalilnya.

 

Kuasa hukum GRI Endang Susilowati, menilai pertimbangan majelis sudah tepat ketika menyebut IFI dan GRI sebagai badan hukum yang berbeda. Menurut dia, seharusnya pekerja menggugat IFI, bukan GRI. Ini sebenarnya persoalan sederhana ujarnya.

 

Sebaliknya sebagian pekerja keberatan atas putusan hakim, walau mereka mengakui penggugat yang tersisa ini adalah karyawan PT Inti Fasindo Internasional (IFI), anak perusahaan dari GRI. Menurut wakil pekerja Hendri Dunan mereka bekerja di divisi retail dari GRI. Pabriknya di Jawa Barat ujarnya. Ketika hukumonline bertanya pada Kuasa GRI Endang, yang bersangkutan mengaku tidak tahu apakah IFI anak perusahaan GRI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: