PERADI Minta Keterangan Hidayat Achyar
Berita

PERADI Minta Keterangan Hidayat Achyar

DPN (Dewan Pimpinan Nasional, red.) PERADI belum melihat, kalau ini memang masuk etika maka akan ditangani oleh Dewan Kehormatan PERADI tetapi kalau organisasi maka DPN PERADI yang melakukannya.

Rzk
Bacaan 2 Menit
PERADI Minta Keterangan Hidayat Achyar
Hukumonline

 

Tetapi mereka tetap tidak mau mencairkan, sampai surat kuasa saya habis pada bulan November (2004, red.), imbuhnya. Hidayat menambahkan satu bulan sebelumnya, Yusril juga tidak lagi menjabat sebagai Menhukham. Hidayat menegaskan bahwa pasca surat kuasanya berakhir dia tidak lagi terlibat dengan aktivitas pencairan dana Motorbike, termasuk pelaksanaan pencairan dan penggunaan rekening pemerintah sebagai tujuan transfer dana tersebut.

 

Bagi Hidayat, upaya PERADI meminta keterangan dari dirinya adalah suatu hal yang wajar mengingat PERADI berwenang melakukan pengawasan terhadap seluruh advokat Indonesia. Dia juga mengklarifikasi bahwa surat PERADI tidak menyinggung soal pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Hidayat sendiri meyakini apa yang telah dilakukannya tidak melanggar KEAI.

 

Pasal 12 UU Advokat

(1)         Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(2)         Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

 

 

Jawaban saya sampai sekarang belum ada klarifikasinya lagi apa ada tindak lanjutnya lagi, belum tahu. Bola kan ada di tangan mereka, ya mau diapain, ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan mengaku belum membaca surat jawaban yang dikirimkan Hidayat. Ditemui dalam acara Pelantikan Pengurus DPC PERADI Bekasi (25/5), Otto mengatakan surat PERADI hanya ingin mendapatkan informasi dari yang bersangkutan tentang duduk perkara sebenarnya. Dari informasi itu, nanti kita lihat bagaimana. Kalau kita memperoleh ada sesuatu yang harus diteruskan ya kita teruskan, tetapi kalau tidak ya tidak diteruskan, tukasnya.

 

Otto mengisyaratkan kasus ini mungkin saja nantinya diserahkan kepada Dewan Kehormatan PERADI apabila dirasa perlu. "DPN (Dewan Pimpinan Nasional, red.) PERADI belum melihat, kalau ini memang masuk etika maka akan ditangani oleh Dewan Kehormatan PERADI tetapi kalau organisasi maka DPN PERADI yang melakukannya," tambahnya.

Dicopotnya Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Hamid Awaluddin sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), ternyata bukan akhir episode dari kasus pencairan dana Motorbike, perusahaan Tommy Soeharto, di Bank BNP Paribas London. Perhimpunan advokat Indonesia (PERADI) untuk meminta keterangan Hidayat Achyar, advokat dari Kantor Ihza & Ihza yang mengurusi pencairan tersebut.

 

Suratnya sekitar sebulan yang lalu saya terima, kata Hidayat, ketika dimintai konfirmasi via telepon (29/5). Pria kelahiran Surabaya, 22 Juli 1954 ini menerangkan inti dari surat yang dikirimkan PERADI adalah hanya meminta keterangan tentang sejauh mana keterlibatan dirinya dalam pencairan dana Motorbike.

 

Atas surat tersebut, Hidayat mengaku sudah mengirimkan jawaban tertulis sekitar dua minggu yang lalu. Dalam surat jawaban, Hidayat memaparkan kronologis keterlibatan dirinya sejak awal menerima mendapat surat kuasa dari Motorbike pada bulan Februari 2004. Berdasarkan surat kuasa tersebut, Hidayat ditugaskan mendapatkan pendapat hukum (legal opinion) dari Pemerintah Indonesia sebagai syarat yang diajukan BNP Paribas London apabila Motorbike ingin dananya dicairkan.

 

Tidak lama setelah mendapat surat kuasa, Hidayat langsung mengirimkan surat kepada Departemen Hukum dan HAM (Dephukham). Pada bulan April 2004, Dephukham yang ketika itu dipimpin oleh Yusril memberikan jawaban yang kemudian dibawa Hidayat ke BNP Paribas London untuk mencairkan dana Motorbike yang disimpan di sana.

Halaman Selanjutnya:
Tags: