Meski Seluruh Fraksi Setuju, RUU Investasi Masih ada Celah
RUU Penanaman Modal

Meski Seluruh Fraksi Setuju, RUU Investasi Masih ada Celah

Semua fraksi sepakat mengusung RUU Investasi ke Sidang Paripurna. Meski demikian, RUU ini masih menyimpan berbagai kekurangan. Karena kejar tayang?

Ycb/CRK
Bacaan 2 Menit
Meski Seluruh Fraksi Setuju, RUU Investasi Masih ada Celah
Hukumonline

 

Dia tidak puas karena merasa kalangan parlemen belum tuntas membahas seluruh Daftar Inventaris Masalah (DIM). Hal ini berpotensi terjadinya pelanggaran atas UU 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ungkap Hasto.

 

Partai mantan Presiden Megawati ini tak puas atas Pasal 33 Ayat (3) tentang sanksi kejahatan korporasi. Lantaran, tak ada ketentuan khusus untuk pemerintah langsung mengusut atau mengajukan tuntutan atas temuan kerugian negara. Baik fraksi lainnya maupun pihak pemerintah merasa urusan tersebut cukup ditangani oleh BPK, KPK, atau kejaksaan.

 

Namun, menurut Hasto, kinerja lembaga tersebut lelet. Temuan BPK atas penggelembungan cost recovery sebesar AS$2 miliar pada 2006 belum ditindaklanjuti, sergahnya. Penyimpangan dana tersebut, masih menurut Hasto, dilakukan oleh investor asing yang mengantongi Kontrak Production Sharing (KPS) di Papua, Aceh, Kalimantan, Riau, dan daerah lain yang kaya sumber daya alamnya.

 

Meski demikian, FPDIP toh angguk kepala juga atas RUU ini. Kami setuju agar lembaga parlemen tidak dicap sebagai faktor penghambat atas rendahnya realisasi investasi di Indonesia, kilah Hasto.

 

Sementara itu, anggota dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) Muhammad Tonas mengingatkan RUU Investasi tak boleh berbenturan dengan UU yang lain. Terutama dengan Pasal 29 Ayat (1) UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), tuturnya. Pasal yang dimaksud mengatur Hak Guna Usaha (HGU).

 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto sempat mencetuskan rencana revisi UU PA. Namun, hingga kini rencana tersebut belum pernah ditindaklanjuti.

 

Tabel Perbandingan Hak Guna Usaha

UU PA

RUU Penanaman Modal

- Diberikan paling lama 25 tahun; untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun.

- Perpanjangan paling lama 25 tahun

- Diberikan dengan jumlah 95 tahun

- Diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun

- Dapat diperbarui selama 35 tahun

Dari berbagai sumber

 

Juru bicara dari Fraksi Partai Demokrat A. Suganda menyoroti RUU ini belum memperhitungkan perlindungan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Aspek HKI belum diperhatikan, ujarnya. 

 

Kelembagaan

Sementara itu, anggota dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Constant Marino Ponggawa menyayangkan posisi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tak setingkat kementerian. Jika Kepala BKPM setingkat menteri, daya tawar negosiasinya akan lebih tinggi, ungkapnya.

 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) juga senada. Makanya, akan kita perjuangkan dalam pembahasan RUU Kementerian Negara, seloroh Choirul Saleh, juru bicara FPKB.

 

Menurut Constant, yang juga pendiri kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners, status Menteri Negara lebih cocok daripada Menteri Departemen. Lebih simpel, ungkapnya.

 

Segera Susun Perpres

Sementara itu, Mari tak mampu menyembunyikan kelegaannya. Akhirnya pembahasan RUU ini tuntas sudah. Materi RUU ini lebih bagus dan lengkap daripada usulan Amanat Presiden (Ampres), tuturnya.

 

Selanjutnya, pemerintah harus segera membuat peraturan pelaksana, jika RUU ini diundangkan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kriteria Bidang Usaha dan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelayanan Terpadu. Kami sedang menyusun finalisasi draftnya, terang Mari.

 

BKPM sudah mengajukan draft Rancangan Perpres tentang Kriteria Bidang Usaha kepada Presiden. Draft tersebut juga pernah disampaikan kepada anggota Komisi VI sebulan silam (5/2). Rancangan tersebut berisi bidang usaha yang tertutup, terbuka dengan persyaratan, maupun terbuka bagi siapa saja.

 

Sebagai penutup, Mari mengingatkan Komisi VI telah mengundangkan RUU Sistem Resi Gudang menjadi UU No 9/2006. Inilah jabang bayi yang kedua, tutur Mari menyudahi rapat tersebut.

 

Sempat Terhenti

Rapat sempat tercekat oleh aksi dua orang tak dikenal yang menyebarkan pamflet dari balkon atas. Selebaran tersebut berbunyi RUU Penanaman Modal Menyengsarakan Rakyat, RUU Penanaman Modal = Menjual Bangsa, Setuju RUU Penanaman Modal = SBY-JK & DPR Penjual Bangsa.

 

Didik menyayangkan kejadian tersebut. Jangan sampai aksi seperti itu menghapus kerja keras kita yang sudah memakan beribu-ribu jam, ungkapnya. Menurut Didik, DPR sudah berusaha menyerap buah pikir semua kalangan, termasuk LSM maupun aktivis gerakan lingkungan dan sosial. Aspirasi jangan disampaikan secara kampungan seperti ini, sambungnya. 

 

Penolakan juga disampaikan oleh Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI). Dalam rilis yang ditulis oleh Sekretaris Jenderal Henry Saragih serta Deputi Kajian Kebijakan dan Kampanye Achmad Ya'kub, FSPI menilai RUU Investasi menabrak UU PA.

"Burung cendrawasih burung nuri, terima kasih pada Bu Menteri. Burung nuri hinggap di dahan, mohon dimaklumi jika ada kesalahan, ucap Ketua Komisi VI DPR RI Didik J. Rachbini melempar pantun kepada Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tatkala menutup rapat kerja, Senin (26/3).

 

Agenda rapat tersebut adalah pembacaan pendapat akhir mini tiap-tiap fraksi atas RUU Penanaman Modal. Disebut pendapat mini karena baru disampaikan di depan Komisi VI. Pada Sidang Paripurna Kamis (29/3) nanti, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya -sekaligus menyetujui (atau tidak) RUU ini. 

 

Semua fraksi setuju RUU ini segera diundangkan. Namun, bukan berarti semua kalangan puas. Nampaknya kita perlu berpikir ulang apakah RUU ini memang paling ideal.

 

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) berteriak paling lantang. Menurut Hasto Kristianto, DPR terlalu terburu-buru menyelesaikan calon Undang-Undang ini. Ada kesan kuatnya politik kejar tayang, ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: