Class Action Terhadap PERADI Kembali Kandas
Berita

Class Action Terhadap PERADI Kembali Kandas

Penggugat berniat mengajukan gugatan baru terhadap keabsahan sertifikat PKPA.

M-3
Bacaan 2 Menit
Class Action Terhadap PERADI Kembali Kandas
Hukumonline

 

Majelis hakim pertama-tama sampai pada kesimpulan bahwa PERADI sah berdasarkan UU Advokat. Berangkat dari pasal 1 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat bahwa syarat menjadi advokat adalah lulus dari ujian organisasi advokat, majelis menekankan dibutuhkannya sebuah organisasi advokat. Organisasi Advokat yang dimaksud adalah organisasi yang anggaran dasarnya dibuat oleh advokat sendiri sesuai pasal 28 ayat (1) jo pasal 2 UU Advokat.

 

Majelis kemudian mengakui eksistensi PERADI hingga saat ini dengan telah memiliki Anggaran Dasar sejak 8 September 2005 berdasarkan bukti T2 Akta Pernyataan Pendirian PERADI, T7 Putusan Mahkamah Konstitusi, dan T10 Deklarasi pendirian PERADI. Majelis juga mengamini putusan perkara No. 168 yang diputus dahulu.

 

Majelis juga setuju PERADI tidak termasuk organisasi masyarakat yang harus didaftar di Departemen Dalam Negeri. Dengan begitu, tindakannya mengangkat PUPA adalah sah dan mengikat serta bukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, semua petitum gugatan ditolak untuk seluruhnya dan penggugat harus tunduk pada perbuatan dan keputusan yang berhubungan dengan putusan-putusan tersebut.

 

Tindakan berikutnya belum lagi dipikirkan oleh Cholil cs. DH Lubis, dihubungi via telepon setelah sidang ternyata belum membicarakan langkah selanjutnya dengan kliennya. Tapi kita akan terus maju. Perkara pidana juga masih berjalan, ujarnya. Informasi yang diperoleh hukumonline, tim pengacara penggugat bernit mengajukan gugatan baru mengenai keabsahan sertifikat PKPA.

 

Setelah satu tahun bersidang, majelis hakim yang diketuai Aman Barus akhirnya mencapai kata sepakat menyatakan petitum gugatan sejumlah peserta ujian advokat terhadap PERADI tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya.

 

Kuasa hukum penggugat, DH Lubis, menyatakan hakim tidak mempertimbangkan standar nilai kelulusan (SNK) yang justeru adalah pokok dari gugatan yang diajukan kliennya. Sedangkan kuasa hukum Tergugat II, Victor Nadapdap, sebaliknya menyatakan putusan hakim sudah tepat.

 

Berbeda dengan perkara No. 168 yang menggugat keabsahan PERADI, dalam perkara nomor 100 ini, M. Cholil cs (peserta ujian advokat) selaku penggugat meminta majelis memerintahkan PERADI dan Panitia Ujian Profesi Advokat 2005 (PUPA) untuk memeriksa ulang hasil ujian advokat 2005 atau mengadakan ujian ulangan. Sebab standar nilai lulus ujian tidak jelas, bahkan diduga ada kecurangan. Dalam jawabannya, mereka (para tergugat) tidak menjawab mengenai SNK itu, berartikan dia membenarkan gugatan kita SNK-nya tidak ada. Kok tidak dipertimbangkan?

 

Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan (7/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin merumuskan adanya dua masalah hukum yang sebenarnya harus dipecahkan dalam perkara ini. Satu, apakah perbuatan PERADI mengangkat PUPA 2005 dan perbuatan PUPA 2005 melaksanakan serta mengumumkan tanpa dasar atau landasan hukum dan pedoman yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum?

 

Kedua, majelis hakim mempertanyakan apakah pelaksanaan ujian adalah sah atau tidak dan dapat dibatalkan atau tidak oleh peserta ujian yang tidak lulus melalui gugatan Class Action. Untuk menjawab dua pertanyaan ini, majelis menyimpulkan perlu menggunakan tiga dasar hukum: UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.

Tags: