Mengisi Jabatan Lowong, Jaksa Agung Perlu Pertimbangkan Rekrut Orang Luar
Berita

Mengisi Jabatan Lowong, Jaksa Agung Perlu Pertimbangkan Rekrut Orang Luar

Keberadaan orang luar, setidaknya dapat menepis tudingan adanya esprit de corps atau semangat membela korps. Siapkah Kejaksaan menerima keberadaan orang luar untuk ditempatkan pada sejumlah kursi petinggi yang lowong?

Rzk/M-3
Bacaan 2 Menit
Mengisi Jabatan Lowong, Jaksa Agung Perlu Pertimbangkan Rekrut Orang Luar
Hukumonline

 

Plh/Plt hanya sementara. Ada beberapa kebijakan yang bisa dilakukan, tapi lebih banyak yang tidak bisa dilakukan. Misalnya, kalau masalah teknis soal tugas fungsional jaksa seperti pengesahan rentut (rencana tuntutan-red) masih bisa ditanggulangi jaksa yang ditugaskan sebagai Plh Jampidum, tapi untuk hal-hal yang bersifat administratif akan menjadi rumit, jelasnya.

 

Namun begitu, Hasril memahami kendala Jaksa Agung. Mencari orang terbaik dari kalangan internal untuk mengisi posisi-posisi penting tidaklah mudah. Jaksa Agung memerlukan rekam jejak yang akurat untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak. Untuk itu, Hasril menekankan perlunya sistem pengawasan dan penilaian kinerja yang komprehensif sehingga dapat menghasilkan rekam jejak yang tidak hanya akurat tetapi juga komprehensif.

 

Kendala lain yang dihadapi Jaksa Agung adalah persoalan birokrasi. Menurut Hasril, mengingat kesibukan Presiden, tentunya akan memakan waktu yang tidak sebentar apabila pergantian Jaksa Agung Muda dilakukan satu per satu setiap ada posisi lowong. Pasal 24 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 30 Keppres No. 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan, mensyaratkan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung Muda oleh Presiden atas usul oleh Jaksa Agung.

 

Hasril mengatakan pergantian jabatan-jabatan penting di Kejagung seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan terobosan. Misalnya, dengan merekrut pihak di luar Kejaksaan untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda. Menurut Hasril, usulan ini dimungkinkan oleh UU Kejaksaan, dimana Pasal 24 ayat (3) menyatakan Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu. Konsep ini sebenarnya sudah mulai diperkenalkan sejak UU Kejaksaan yang lama, UU No. 5 Tahun 1991. Pada masa pemberlakuan UU 1991, pengangkatan orang luar pernah dilakukan yaitu menarik Syamsu Djalal, mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) menjadi salah seorang JAM.

 

Penjelasan Pasal 24 ayat (3)

Pada dasarnya jabatan Jaksa Agung Muda adalah jabatan karier. Ketentuan dalam ayat ini memberikan kemungkinan pengangkatan seorang Jaksa Agung Muda dari luar lingkungan kejaksaan. Sifatnya sangat selektif dan berdasarkan kebutuhan serta pejabat tersebut mempunyai keahlian tertentu yang bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.

 

Namun, Hasril berpendapat merekrut orang luar untuk mengisi posisi penting di Kejaksaan harus dilakukan secara selektif. Hasril mensyaratkan orang luar tersebut haruslah memiliki pengetahuan sekaligus keahlian khusus yang tidak dimiliki banyak orang tetapi dapat menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan. Selain itu, tidak semua posisi Jaksa Agung Muda dapat diisi oleh orang luar. Menurut Hasril, setidaknya ada dua posisi yang layak yaitu Jamwas dan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin).

 

Tujuannya selain penyegaran juga untuk meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, sambungnya. Keberadaan orang luar, menurut Hasril, pada dua posisi itu setidaknya dapat menepis tudingan adanya esprit de corps atau semangat membela korps.

Tahun 2007 mungkin akan menjadi tahun ‘suksesi' beberapa posisi penting di Kejaksaan Agung (Kejagung). Bulan ini saja ada tercatat ada dua level pimpinan yang seyogianya siap-siap angkat koper. Wakil Jaksa Agung Basrief Arief akhir Januari ini memasuki masa fungsional, begitu juga halnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji yang juga Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor).

 

Basrief memutuskan untuk segera pensiun sehingga jabatan yang dulu diembannya pun menjadi kosong. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebagaimana dilansir harian Kompas (15/1), mengisyaratkan posisi yang ditinggalkan Basrief tidak terlalu menjadi persoalan apabila dibiarkan kosong. Jaksa Agung yang akrab disapa Arman bahkan menyatakan bersedia mengambil alih tugas wakilnya.

 

Sikap Arman yang terkesan menganggap enteng kekosongan posisi Wakil Jaksa Agung ternyata tidak berlaku untuk posisi Jampidsus. Arman langsung mengajukan perpanjangan masa jabatan Jampidsus ke Presiden. Surat Keputusan Presiden tertanggal 5 Januari 2007 pun terbit dan Hendarman mau tidak mau harus menunda menikmati masa pensiun. Kepastian mengenai hal ini disampaikan Arman ketika ditemui hukumonline dalam acara Pelantikan Pengurus DPP SPI Periode 2006-2011. SK tidak menyebutkan sampai kapan perpanjangannya, tetapi pokoknya sampai ditunjuk penggantinya, jelasnya. Sayangnya, Arman tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut apa yang melandasi perpanjangan masa jabatan Jampidsus.

 

Menarik untuk diketahui, Hendarman sebenarnya juga mendekati akhir masa jabatannya sebagai Ketua Timtas Tipikor. Keppres No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, butir ke-8 menyatakan masa tugas Timtas Tipikor berlaku untuk 2 tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Tidak jelas apakah perpanjangan jabatan Hendarman sebagai Jampidsus otomatis berarti juga perpanjangan jabatan sebagai Ketua Timtas Tipikor. Namun, apabila dicermati isi Keppres No. 11 Tahun 2005 dimana dinyatakan Ketua Timtas Tipikor dijabat oleh Jampidsus, maka perpanjangan Jampidsus berarti juga perpanjangan jabatan Ketua Timtas Tipikor.

 

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto mengingatkan agar Jaksa Agung segera menyikapi kekosongan sejumlah posisi penting di institusinya. Apabila tidak, Hasril mengkhawatirkan pergantian posisi yang ditunda-tunda akan mempengaruhi kinerja lembaga. Kekhawatiran Hasril bukan tanpa dasar karena faktanya ada dua posisi Jaksa Agung Muda yang dipegang oleh pelaksana tugas/harian (Plt/Plh), yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Pelaksana Jampidum saat ini dijabat oleh Abdul Hakim Ritonga sejak Juli 2006 mengantikan Prasetyo, sedangkan Jamwas oleh Togar Hutabarat sejak Agustus 2006 menggantikan kursi yang ditinggalkan Achmad Lopa.

Tags: