Vonis 1,5 Tahun untuk Mantan Kabareskrim Mabes POLRI
Berita

Vonis 1,5 Tahun untuk Mantan Kabareskrim Mabes POLRI

Yurisprudensi Putusan MA No. 39K/KR/1993 tanggal 3 Agustus 1993 dan No. 77K/KR/1973 tanggal 19 November 1974 menjelaskan bahwa pemberian hadiah yang dimaksud tidak harus diberikan hanya pada saat si penerima menjalankan tugasnya dan berkaitan langsung dengan jabatannya.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Vonis 1,5 Tahun untuk Mantan Kabareskrim Mabes POLRI
Hukumonline

 

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan dalil penasihat hukum terdakwa yang dalam pembelaannya menyatakan mobil Nissan X-trail yang diterima oleh Suyitno bukanlah hadiah karena diberikan Ishak dengan maksud untuk kendaraan operasional dan tidak berhubungan dengan jabatan Suyitno. Majelis hakim berpendapat makna hadiah dalam rumusan Pasal 11 tidak harus diberikan hanya pada saat si penerima memegang jabatan atau pada saat bertugas.

 

Majelis hakim mendasarkan pertimbangannya ini pada Putusan Hogeraad tanggal 25 April 1916 bahwa yang dimaksud dengan hadiah adalah segala sesuatu yang bernilai baik itu benda berwujud maupun tidak berwujud. Selain itu, majelis hakim juga mengutip yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 39K/KR/1993 tanggal 3 Agustus 1993 dan No. 77K/KR/1973 tanggal 19 November 1974. Dua  putusan tersebut menjelaskan bahwa pemberian hadiah yang dimaksud tidak harus diberikan hanya pada saat si penerima menjalankan tugasnya dan berkaitan langsung dengan jabatannya.

 

Pertimbangan hakim tidak memadai

Ditemui selepas persidangan, Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Suyitno, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Buyung menilai putusan tersebut tidak didukung oleh pertimbangan pembuktian memadai. Walaupun tidak membantah adanya pemberian mobil Nissan X-Trail dari Ishak kepada Suyitno, Buyung berpendapat majelis hakim tidak dapat memperinci hubungan antara pemebrian mobil tersebut dengan jabatan Suyitno.

 

Bagaimana mungkin, putusan majelis hanya didasarkan pada keterangan dua saksi, Ishak dan Adrian yang justru tidak saling memperkuat, jelasnya. Menurut Buyung, majelis hakim seharusnya mampu mengungkapkan apa yang dilakukan Suyitno akibat dari pengaruh pemberian mobil tersebut.

 

Mengenai upaya hukum banding, Buyung mengatakan akan memberikan waktu kepada Suyitno merenungi putusan tersebut terlebih dahulu. Senada dengan kubu terdakwa, JPU juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan banding atau tidak.

 

Suyitno Landung akhirnya menutup episode ironis cerita nasib tiga (mantan) petinggi Mabes POLRI yang berakhir di penjara, tempat dimana seharusnya mereka menjebloskan tahanan. Selasa (10/10), majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes POLRI.

 

Terdakwa

Tuntutan

Vonis

Irman Santosa

4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan

2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan

Samuel Ismoko

3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan

1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan

Suyitno Landung

2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan

1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan

 

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah dakwaan kedua, demikian ditegaskan ketua majelis hakim Soedarmadji.

 

Seperti diketahui, JPU dalam tuntutannya menyatakan dakwaan pertama yakni gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B ayat (1) huruf a jo Pasal 12C ayat (2) UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti. JPU yang kemudian diamini oleh majelis hakim dalam putusannya memandang fakta-fakta persidangan justru mengarah pada dakwaan kedua yakni Pasal 11 UU No. 20/2001 yaitu menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Suyitno terbukti menerima hadiah berupa sebuah Mobil Nissan X-trail Nomor Polisi B 8920 AP dari Adrian Waworuntu yang ketika itu dalam proses hukum terkait kasus pendiskontoan LC fiktif BNI cabang Kebayoran Baru melalui perantara Ishak.

Tags: