Penindakan Militer tak Melulu Masalah Hukum
Berita

Penindakan Militer tak Melulu Masalah Hukum

Membawa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum ke peradilan umum tampaknya tidak mudah. Selain penolakan dari Pemerintah, ada masalah lain di luar hukum.

Mys/CRF
Bacaan 2 Menit
Penindakan Militer tak Melulu Masalah Hukum
Hukumonline

 

Ketika seorang tentara diadili, persoalan yang muncul bukan hanya soal hukuman semata-mata. Para pimpinan harus memikirkan pula bagaimana agar terpidana kembali berdinas militer. Seorang tentara memegang teguh janji dan rahasia negara. Jika keluar dari militer, sangat mungkin rahasia negara. Atas dasar itu pula muncul penolakan terhadap gagasan membawa militer yang melakukan tindak pidana umum ke peradilan umum.

 

Kasus terakhir yang mencuat adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh M. Irfan. Kolonel Laut ini membunuh isteri dan seorang hakim di ruang sidang Pengadilan Agama Sidoarjo Oktober 2005 lalu. Meskipun tindak pidana tersebut adalah pidana umum dan dilakukan bukan dalam rangka dinas, Irfan tetap diadili di Mahkamah Militer. Ketua majelis, Kol. CHK Burhan Dahlan menjatuhkan hukuman mati kepada Irfan. Dan setelah menjatuhkan vonis mati itu, Burhan dipromosikan ke Jakarta, memimpin Kadilmilti II.

Upaya membawa prajurit ke peradilan umum hampir menemui jalan buntu. Saat ini proses lobi terus berlangsung antara Dewan dan Pemerintah. Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan bahwa puncak peradilan tetap ada di Mahkamah Agung. Meskipun nantinya dibawa ke peradilan umum atau dipertahankan seperti sekarang di peradilan militer, perkara itu akan tetap berpuncak ke MA. "Bagi MA, itu nggak masalah," ujarnya, usai melantik sejumlah hakim militer di Jakarta (04/4).

 

Cuma, Bagir mengingatkan semua pihak agar memperhatikan aspek sosiologis dan aspek normatif. Secara sosiologis, apakah polisi sanggup menjadi penyidik tentara dan apakah realistis? Pada bagian lain, pekerjaan peradilan umum sudah cukup banyak. Kalau ditambahkan lagi dengan masalah militer, apakah peradilan umum sanggup. Lalu, kata Bagir, perlu dicek apakah keputusan peradilan militer selalu lebih ringan daripada peradilan umum.

 

Secara normatif, peradilan militer melingkupi tindak pidana umum. Perbuatan tindak pidana selalu berkaitan dengan pelanggaran disiplin militer. Jadi, kesalahan seorang prajurit menurut konsep pidana selalu berbarengan dengan pelanggaran disiplin. Lantas, apakah peradilan umum bisa menangani soal pelanggaran disiplin itu? Bagir meminta agar masalah-masalah tersebut dipikirkan bersama.

 

Sementara itu, dalam perbincangan dengan hukumonline, Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Kadilmilti)/II Jakarta Kolonel CHK Burhan Dahlan menyerahkan sepenuhnya pilihan itu kepada pihak pengambil keputusan. Pihaknya selaku pelaksana peradilan militer akan mengikuti apapun keputusan yang diambil. "Kami sebagai pelaksana, mengikuti apapun keputusan politiknya," ujarnya.

 

Mantan Kadilmilti/III Surabaya itu mengingatkan bahwa persoalan militer bukan semata-mata urusan yuridis. Menurut Burhan, menjatuhkan hukuman kepada seorang militer harus juga memahami kehidupan militer secara utuh. "Oleh karena itu, alangkah tepat apabila penghukuman itu dijatuhkan oleh hakim militer di lingkungan peradilan militer juga," tegasnya.

Tags: