PERADI Sebenarnya Melarang Try Out Ujian Advokat
Utama

PERADI Sebenarnya Melarang Try Out Ujian Advokat

PERADI melarang semua pengurus PERADI, organisasi pendiri, dan panitia ujian untuk terlibat dalam penyelenggaraan try out.

Rzk
Bacaan 2 Menit
PERADI Sebenarnya Melarang <i>Try Out</i> Ujian Advokat
Hukumonline

 

Thomas berpendapat apabila try out dipandang sebagai bentuk persiapan menjelang ujian advokat, maka pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang kemarin berlangsung seharusnya sudah cukup. Selanjutnya, mereka tinggal mendalami saja, imbuhnya.

 

Telat

Sayangnya, keputusan PERADI yang baru dikeluarkan 13 Januari 2006 sudah telat karena faktanya AAI sudah terlanjur membuka pendaftaran try out sejak 4 Januari 2006 yang lalu dan, bahkan, sudah terselenggara hari ini (14/1). Keterlambatan ini sangat disayangkan oleh Thomas, mengingat wacana try out sebenarnya beredar sebelumnya. Menurut Thomas, PERADI seharusnya jauh-jauh hari sudah harus mengambil langkah antisipasi dan menegaskan sikap untuk melarang penyelenggaraan try out.  

 

PERADI sendiri, menurut Harry, tidak bisa berbuat apa-apa terhadap penyelenggaraan try out yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Pasalnya, walaupun organisasi advokat juga dapat dipandang bagian dari PERADI, tetapi PERADI sangat menghormati otonomi masing-masing organisasi advokat. Kita tidak bisa mencampuri urusan rumah tangga orang, kata Harry. 

 

Untuk menyikapi penyelenggaraan try out yang sudah terlanjur terlaksana dan kemungkinan besar akan diikuti oleh try out - try out  yang lain, Thomas mengusulkan agar PERADI segera membuat pernyataan resmi yang dipublikasikan di media-media, dimana dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa posisi PERADI tidak ada hubungannya dengan try out- try out yang diselenggarakan oleh organisasi advokat ataupun penyelenggara lainnya. Langkah seperti ini, lanjutnya, sudah ditempuh oleh PUPA beberapa hari yang lalu.

 

Soal

Menurut narasumber hukumonline yang kebetulan juga menjadi salah satu peserta  try out, pada umumnya tingkat kesulitan dari soal-soal yang disajikan, sedang-sedang saja. Dia menambahkan dari segi materi, soal-soal yang disajikan juga cukup relevan dengan materi yang mereka dapat selama proses pendidikan khusus profesi advokat.

 

Berdasarkan informasi dari iklan penyelenggaraan try out di sebuah harian Ibukota (4/1), soal-soal yang akan disajikan dalam try out akan menjadi dua bagian, yakni pilihan ganda dan essai. Masih menurut iklan tersebut, materi untuk soal pilihan ganda akan berkisar pada peran dan fungsi organisasi advokat, kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum acara perselisihan perburuhan, dan hukum acara peradilan tata usaha negara. Sementara, untuk soal essai akan berkutat pada materi hukum acara perdata dan alternatif penyelesaian sengketa.

 

Buat kami, peserta, yang penting ada persiapan sebelum Februari nanti, tukas narasumber tadi.

 

Namun begitu, dia juga tidak memungkiri ada sebagian dari total 918 peserta try out di Jakarta yang mengharapkan soal-soal dalam try out ini menjadi kisi-kisi atau ‘bocoran' ujian sebenarnya nanti. Sayangnya, penyelenggara try out DPP AAI dalam iklannya sudah menegaskan bahwa dengan mengikuti try out ini, tidak ada jaminan peserta akan lulus dalam ujian advokat.

 

Hal sama juga ditegaskan oleh Harry mengenai keamanan dan kerahasiaan materi soal ujian. Menurut Harry, PERADI menerapkan sistem pengamanan yang ketat untuk menjaga kerahasiaan soal yang akan diujikan nanti. Jadi, sebenarnya tidak ada peluang untuk bocor, tegas Harry.

 

Ketika ditanya koordinasi dengan PERADI, AAI menganggap try out sebagai kebijakan internal organisasi. Seperti halnya PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi masing-masing. "Jadi, (try out) ini urusan internal organisasi," tandas Swandy Halim, Ketua Bidang Pendidikan DPP AAI.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Harry Ponto via telepon kepada hukumonline. Harry mengatakan sikap ini diambil PERADI dengan pertimbangan untuk menjaga objektifitas dari ujian advokat yang akan diselenggarakan 4 Februari 2006 nanti.

 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, hari ini (14/1), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyelenggarakan try out secara serentak -kecuali Surabaya yang akan diadakan 21 Januari 2006- di 10 kota-kota besar di Indonesia.

 

Keberatan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Thomas Tampubolon. Thomas khawatir dengan penyelenggaraan try out (uji coba, red.) akan muncul kesan terjadi kebocoran soal-soal yang diujikan Februari nanti. Menurutnya, penyelenggaraan try out ini justru dapat dipandang menyalahi mandat yang diberikan oleh PERADI –dimana didalamnya juga ada organisasi-organisasi advokat sebagai pendiri- kepada PUPA untuk menyelenggarakan ujian yang independen, objektif, dan lepas dari segala bentuk kecurangan.

 

Harusnya organisasi yang memberi mandat itu yang didalamnya ada AAI, turut mengamankan amanat yang telah diberikan, ujar Thomas yang juga mengkhawatirkan adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dari penyelenggaraan try out ini.

Tags: