Diterpa Isu Komersialisasi, Try Out Ujian Advokat Tetap Berlangsung
Berita

Diterpa Isu Komersialisasi, Try Out Ujian Advokat Tetap Berlangsung

Ribuan lulusan sarjana hukum mengikuti try out ujian advokat yang diselenggarakan di sebelas wilayah pada 14 Januari 2006 ini. AAI membantah sedang mengkomersilkan calon-calon advokat.

CR/Aru/Mys
Bacaan 2 Menit
Diterpa Isu Komersialisasi, Try Out Ujian Advokat Tetap Berlangsung
Hukumonline

 

Swandy mencontohkan kalkulasi sederhana. DI Jakarta ada sekitar 900 peserta. Dengan membayar Rp50 ribu per peserta, jumlah total yang diterima panitia hanya sekitar Rp45 juta. Itulah biaya yang akan dipergunakan untuk keperluan try out di Ibukota. Sayang, jumlah pasti peserta try out belum diketahui.

 

Meski ada tudingan komersialisasi, tidak menyurutkan langkah ratusan hingga ribuan lulusan PKPA untuk ikut try out. Salah satunya adalah Mansur Munir. Lulusan Universitas Airlangga ini mengaku ikut agar tidak terlalu ‘kaget' sewaktu mengikuti ujian yang sesungguhnya pada 4 Februari mendatang.

 

Munir sadar bahwa tidak ada jaminan mengikuti try out otomatis akan lolos pada ujian sesungguhnya. Apalagi, ujian kali ini adalah yang pertama setelah wewenang kelulusan pengacara lepas dari Pengadilan Tinggi. AAI sendiri pun sudah mewanti-wanti. Tidak ada jaminan. Karena try out ini kan sebenarnya cuma membantu mempersiapkan mereka. Lulus atau tidak nanti di ujian advokat, tidak ada hubungan dengan try out, tandas Swandy Halim.

Di sebuah kampus universitas ternama di kawasan Jakarta Pusat 4 Januari lalu. Beberapa sarjana hukum yang telah lulus PKPA langsung bereaksi membaca iklan di harian Kompas tentang penyelenggaraan try out ujian advokat 2006. Mereka menuding try out yang diselenggarakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu  sebagai bentuk komersialisasi calon-calon advokat.  Kayak mau UMPTN saja, ketus seorang mahasiswa pascasarjana hukum yang ikut melihat iklan tadi.

 

Try out selama ini dikenal sebagai istilah penyelenggaraan uji coba penyelesaian soal-soal ketika hendak masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN). Yang mau ikut harus membayar sejumlah uang. Meski sudah bayar, tak ada jaminan soal-soal try out akan sama dengan ujian sesuangguhnya. Tidak pula ada jaminan mereka yang ikut try out otomatis lolos.

 

Sebelum try out yang diselenggarakan AAI, calon advokat harus membayar sedikitnya 4 juta rupiah agar bisa ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kini, kalau mau ikut try out, mereka membayar Rp50 ribu. Atas dasar itulah muncul tudingan komersialisasi. Pandangan semacam iu misalnya datang dari AH Wakil Kamal. Koordinator Presidium Advokat Muda (FAMI) itu berpendapat try out tak ubahnya sebagai ladang bisnis pengurus organisasi advokat.

 

Namun, seberapa kritis pun tanggapan yang muncul, try out ujian advokat tetap berlangsung hari ini (14/01) di sebelas wilayah. Wilayah yang menyelenggarakan adalah Jakarta, Medan, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Denpasar, Samarinda, Makassar dan Manado.

 

Tudingan komersialisasi itu dibantah secara tegas oleh Swandy Halim, Ketua Bidang Pendidikan DPP AAI. Ia mengakui bahwa setiap peserta dipungut biaya Rp50 ribu. Tetapi kalau dihitung-hitung, biaya itu tak seberapa dibandingkan dengan sewa gedung, biaya iklan, dan cetak salinan soal-soal try out. Alih-alih mendatangkan profit besar, besar kemungkinan AAI justeru nombok. Mungkin ada subsidi kecil-kecilan dari AAI, ujarnya kepada hukumonline.

Tags: