Panda Nababan dari F-PDIP menambahkan bahwa RUU ini belum mendapat pertimbangan tertulis dari Dewan Pertimbangan Daerah (DPD). Padahal, kata dia, menurut Pasal 139 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR disebutkan untuk RUU yang berkaitan dengan APBN, DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari DPD, sebelum memasuki tahap pembahasan.
Daripada ini cacat di Mahkamah Konstitusi. Sebaiknya dimasukkan ke pertimbangan. Ini hal yang penting, supaya ini tidak cacat hukum, tegas Panda.
| Pandangan Fraksi | Setuju | Tidak Setuju | Abstain |
F-PG | Setuju | 118 | - | - |
F-PDIP | Menolak apabila subsidi tidak sebesar Rp113,7 T | - | 80 | - |
F-PKB | Akan mencermati perkembangan lebih lanjut | - | 1 | 20 |
F-PD | Sangat setuju dan sangat mendukung | 51 | - | - |
F-PPP | Setuju APBN tapi menolak BBM | 27 | - | - |
F-PAN | Minta keputusan ditunda sampai 30/09/2005 | 27 | 1 | 1 |
F-PKS | Dapat menerima dengan beberapa catatan | 27 | 1 | - |
F-BPD | Setuju | 13 | 1 | - |
F-PBR | Setuju | 6 | - | 1 |
F-PDS | Setuju | 4 | - | 8 |
| Total = 387 | 273 | 84 | 30 |
Sumber: Rapat Paripurna DPR
Sementara, F-PAN menilai kebijakan menentukan harga BBM merupakan domain pemerintah. Namun fraksi matahari biru ini meminta pemerintah menyampaikan terlebih dahulu skema penyesuaian harga BBM untuk dibahas dengan DPR sehingga dapat menetapkan jumlah subsidi yang tepat. F-PAN juga mengusulkan pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini ditunda sampai 30 September 2005.
F-PKS menyatakan dapat menerima RUU tentang APBN, dengan memberikan beberapa catatan. Antara lain pemerintah harus segera melakukan audit terhadap Pertamina dan BP Migas, penghematan anggaran departemen dan penghapusan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Upaya wakil rakyat untuk mencegah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) akhirnya menemui kegagalan. Melalui voting di rapat paripurna, DPR akhirnya menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.36/2004 tentang APBN 2005. Hal ini sesuai Pasal 210 Peraturan Tata Tertib DPR yaitu voting dilakukan apabila pendirian sebagian besar anggota rapat tidak bisa disatukan dengan anggota rapat lain. Dengan disetujuinya RUU tersebut, otomatis opsi pemerintah menaikkan harga BBM tidak terelakkan.
Dari 387 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung lebih dari enam jam itu (28/9), sebanyak 273 menyetujui APBN, 83 menolak dan 31 abstain. Anggota yang memiliki pendapat berbeda dengan fraksinya antara lain Dradjad Wibowo dari F-PAN (tidak setuju), Suryama M. Sastra dari F-PKS (abstain) dan ketua rapat paripurna Zaenal Maarif dari F-PBR (abstain).
Berdasarkan pengamatan hukumonline, suasana tegang mewarnai pembahasan APBN ini. Diawali dengan Dradjad Wibowo (F-PAN) yang meminta penjelasan keberadaan Menteri Keuangan Yusuf Anwar yang digantikan oleh Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional Sri Mulyani Indrawati. Pertanyaan Dradjad ditanggapi oleh Effendi Simbolon (F-PDIP) yang menilai hal itu tidak perlu dijawab dan biarkan rakyat yang menilai.
Dalam pandangan fraksi PDIP—satu-satunya yang menolak kenaikan BBM-- pemerintah dinilai dapat menutup defisit anggaran tanpa perlu menaikkan harga BBM. Hal ini dapat dilakukan dengan audit kebutuhan BBM, memaksimalkan pendapatan negara dan hibah, menekan belanja negara, dan melakukan upaya pengurangan utang negara.