Fatwa MUI: Semua Bentuk Pelanggaran HKI Hukumnya Haram
Utama

Fatwa MUI: Semua Bentuk Pelanggaran HKI Hukumnya Haram

Sepintas fatwa MA ini lebih 'keras' dari hukum positif Indonesia. Sebab, yang dinilai salah bukan hanya mereka yang menggandakan dan mengedarkannya saja, tapi termasuk mereka yang menggunakannya.

Zae
Bacaan 2 Menit
Fatwa MUI: Semua Bentuk Pelanggaran HKI Hukumnya Haram
Hukumonline

 

Disampaikan pula bahwa HKI juga dapat dijadikan objek akad (al-ma'qud 'alaihi), baik akad mu'awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru'at (nonkomersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan.

 

Lebih 'keras' dari undang-undang

Berdasarkan catatan, sesungguhnya MUI pernah juga mengeluarkan fatwa terkait dengan HKI pada 2003 lalu, yang isinya juga mengharamkan tindakan pembajakan terhadap karya cipta. Jadi terbitnya kembali fatwa soal HKI ini tak pelak menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas fatwa MUI yang lalu.

 

Menanggapi hal tersebut, sekretaris Komisi Fatwa MUI Hasanuddin menjelaskan bahwa fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 hanya khusus mengatur tentang perlindungan terhadap Hak Cipta. Sedangkan dalam Fatwa MUI terbaru ini di dalamnya juga termasuk HKI jenis lainnya. Meliputi Paten, Merek, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Disain Industri, dan Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

 

"Terbitnya fatwa baru ini memang untuk menegaskan lagi fatwa MUI terdahulu, sekaligus menambah cakupan perlindungan terhadap jenis-jenis HKI yang lain," jelas Hasanuddin.

 

Selain itu, fatwa MUI ini juga terkesan lebih 'keras' dari hukum positif Indonesia yang mengatur soal HKI. Dalam UU Hak Cipta, misalnya, larangan tegas berlaku bagi mereka yang mengumumkan dan memperbanyak (termasuk mengedarkan dan menjual kepada umum) suatu karya cipta tanpa hak.

 

Sedangkan dalam fatwa MUI, perbuatan yang dilarang termasuk dan tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, dan lain-lain.

 

Hasanuddin, menanggapi hal ini mengatakan berdasarkan fatwa bahkan perbuatan melindungi pembajakan termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Dasarnya adalah Qawa'id Fiqh yang menyatakan bahwa segala yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.

 

Pihak pemerintah sendiri menyambut baik Fatwa MUI tentang HKI ini. "Paling tidak bisa memberi landasan moral yang religius untuk melindungi HKI di Indonesia," tegas Direktur HKI Dephuk dan HAM, Ahmad Hosan, menanggapi keluarnya Fatwa MUI ini.

 

Menurut Ahmad, Indonesia memang sudah mempunyai aturan hukum yang cukup lengkap untuk melindungi HKI. Namun itu tetap belum bisa maksimal memberantas pelanggaran HKI. Fatwa ini diharapkan bisa menjadi tekanan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran HKI.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar dalam rangka sosialisasi salah satu Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 5 Tahun 2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Jakarta (2/8).

 

Wakil Ketua MUI bidang fatwa, Anwar Ibrahim, mengatakan bahwa MUI dalam fatwa terbarunya mengharamkan segala bentuk pelanggaran terhadap HKI. "Pelanggaran terhadap HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram," tegas Anwar mengutip fatwa tersebut.

 

Menurut Anwar, fatwa ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa belakangan ini pelanggaran terhadap HKI sudah sampai pada tahap yang sangat meresahkan, merugikan, dan membahayakan banyak pihak. Dalam jangka panjang, pelanggaran HKI ini dianggap akan mematikan kreativitas bangsa Indonesia sendiri.

 

Dalam Islam sendiri, menurutnya, perbuatan tersebut termasuk yang dilarang. Anwar mengutip QS An-Nisa : 29 yang dengan tegas melarang orang beriman untuk memakan harta sesama dengan jalan yang batil.  Nabi Muhammad dalam sejumlah hadisnya juga melarang umatnya untuk merugikan orang lain.

 

Berdasarkan hal tersebut dan pendapat ulama dunia soal HKI, MUI menyatakan bahwa dalam hukum Islam HKI dipandang sebagai salah satu haquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashnun) sebagaimana mal (kekayaan), sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Halaman Selanjutnya:
Tags: