Perbaikan Perma Persaingan Usaha Hanya Menyangkut Konsolidasi Perkara
Utama

Perbaikan Perma Persaingan Usaha Hanya Menyangkut Konsolidasi Perkara

Banyak persoalan hukum acara tentang pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU, yang belum diakomodir dalam perbaikan Perma Persaingan Usaha.

Bim
Bacaan 2 Menit
Perbaikan Perma Persaingan Usaha Hanya Menyangkut Konsolidasi Perkara
Hukumonline

 

Diminta pendapatnya mengenai Perma ini, praktisi hukum Amir Syamsuddin menyambut baik perubahan tersebut. Adanya satu majelis itu sangat tepat. Supaya tidak menimbulkan putusan yang berbeda untuk kasus yang sama, ujarnya kepada hukumonline (16/7).

 

Meskipun belum membaca Perma tersebut, namun Amir menegaskan, mengenai pembuktian sepatutnya tetap mengacu pada HIR, sebagai hukum acara perdata di lingkungan pengadilan negeri, bukan dilakukan oleh KPPU. Artinya, tetap mengacu pada asas asas audi et alteram partem (mendengar dari kedua belah pihak).

 

Mutasi

Hal lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 5 Perma tersebut. Disebutkan dalam pasal itu, Ketua PN sedapat mungkin menunjuk hakim yang mempunyai pengetahuan di bidang hukum persaingan usaha.

 

Tetapi dalam praktiknya, menurut Ketua KPPU, Syamsul Maarif, hal tersebut sulit dilakukan. Sebab, pelatihan tentang hukum persaingan usaha yang diberikan kepada kalangan hakim menjadi sia-sia apabila hakim dimutasi. Sehingga hakim yang menangani perkara KPPU, tidak selalu hakim yang telah mengikuti pelatihan tersebut.

 

Diatur pula dalam Perma tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan pelaku usaha terhadap putusan KPPU adalah 14 hari sejak menerima putusan KPPU atau diumumkan melalui situs (website) KPPU. 

 

Perma ini juga menegaskan dalam Pasal 3, bahwa putusan KPPU bukanlah putusan Tata Usaha Negara. Sehingga tidak dapat diajukan pembatalannya melalui PTUN, melainkah PN.

 

Belum diatur

Meskipun demikian, berdasarkan catatan hukumonline, masih terdapat banyak hal lain yang belum diatur dalam Perma tersebut. Antara lain adalah tata cara pemanggilan pihak asing yang menjadi pihak dalam perkara tersebut. Berdasarkan ketentuan HIR, pemanggilan terhadap pihak asing akan memakan waktu tiga bulan (sembilan puluh hari). Padahal, perkara keberatan diupayakan penyelesaiannya dalam tempo 30 hari.

 

Kemudian dalam Perma No 3/2005 ini tidak diatur mengenai jangka waktu pengajuan permohonan konsolidasi perkara. Mengingat, hanya KPPU yang boleh mengajukan permohonan konsolidasi perkara kepada MA. Tetapi di sisi lain, pelaku usaha memiliki keterbatasan waktu  untuk mengajukan keberatannya (14 hari sejak diumumkan).

 

Kegelisahan KPPU dalam menyerahkan berkas rahasia pun ternyata tidak diakomodir dalam Perma ini. Dalam perkara tanker VLCC, KPPU berkeberatan untuk menyerahkan sebagian berkas yang dinilai rahasia, karena menyangkut identitas pelapor.  Namun, majelis hakim menilai frase berkas perkara dalam Perma No 1/2003 adalah keseluruhan berkas perkara. Artinya, tidak ada lagi yang menjadi rahasia ketika memasuki persidangan, sebagaimana diatur dalam HIR.

Ketua  Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan telah menandatangani Perma No 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Terhadap Putusan Komisi Pengawaas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis lalu (14/7).  Perma ini merupakan perbaikan dari Perma No 1/2003, yang dikeluarkan sebagai hukum acara pelengkap dari UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Poin-poin perubahan dalam Perma ini tidak terlalu banyak. Perubahan pokok yang terlihat dalam Perma ini menyangkut penggabungan (konsolidasi) perkara, apabila terjadi pengajuan permohonan keberatan lebih dari satu pelaku usaha, dan juga diajukan pada yurisdiksi hukum yang berbeda.

 

Pasal 4 Perma No 3/2005, pada pokoknya menyebutkan apabila terjadi konsolidasi, selain ditangani oleh pengadilan yang sama, perkara akan didaftarkan dalam satu nomor register, sehingga akan ditangani oleh satu majelis hakim.

 

Bahkan apabila suatu perkara keberatan sedang berjalan, kemudian diajukan permohonan keberatan untuk perkara yang sama, maka majelis hakim harus menghentikan perkara keberatan yang sedang berjalan. 

 

Hal diatas tidak diatur secara tegas dalam Perma No 1/2003. Sehingga dalam sidang keberatan kasus tanker VLCC Pertamina baru-baru ini sempat timbul silang pendapat dan reaksi keras dari kuasa hukum pelaku usaha, ketika MA ‘telat' mengeluarkan penetapan konsolidasi perkara. Pasalnya, sidang yang sedang berjalan di PN Jakpus sudah hampir memasuki tahap putusan. 

Tags: