Keterbukaan Sidang Kode Etik Hakim Terasa Hambar
Utama

Keterbukaan Sidang Kode Etik Hakim Terasa Hambar

Untuk kali pertama, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang majelis kehormatan hakim terhadap 'hakim nakal' yang telah diusulkan untuk dipecat. Sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum itu terasa hambar karena ketidakhadiran terlapor.

Ali
Bacaan 2 Menit
Keterbukaan Sidang Kode Etik Hakim Terasa Hambar
Hukumonline

 

Sayang, forum pembelaan ini tak digunakan secara maksimal oleh Sudiarto selaku terlapor. Ternyata, terlapor hakim Sudiarto tidak dapat hadir pada sidang MKH, ujar Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sudiarto mengirim sepucuk surat keterangan dokter Mulyo Hartana dari Rumah Sakit Luria Husada Tama, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sudiarjo memerlukan istirahat selama 10 hari, ujar Hatta membacakan isi surat.

 

Sekedar informasi, posisi Hatta sebagai Ketua Majelis karena usulan pemberhentian Sudiarto berasal dari MA. Enam hakim anggota MKH yang lain adalah Artidjo Alkostar dan Imron Anwari masing-masing dari MA serta Thahir Saimima, Mustafa Abdullah, Soekotjo Soeparto dan Zainal Arifin masing-masing dari KY.

 

Hatta Ali menjelaskan bila pada sidang berikutnya Sudiarto tidak juga hadir maka MKH akan segera memutus tanpa kehadiran Sudiarto. Bila hakim Sudiarto tak menggunakan haknya, dengan sangat menyesal MKH akan menjatuhkan putusan tanpa kehadirannya, tambah Hatta.

 

Meski sidang terasa hambar tanpa kehadiran terlapor, Hatta mengatakan sidang terbuka ini merupakan sebuah terobosan bagi MA. Mungkin ini menjadi salah satu faktor ketidakhadiran terlapor. Hatta pun mengakui mendapat beberapa hambatan ketika pimpinan memutuskan sidang dilangsungkan secara terbuka.

 

Mungkin ada yang tidak setuju. Itu sebuah tantangan. Kami harus menghadapi itu, tutur Hatta. Ia menegaskan saat ini, pengawasan MA tak main-main dalam membina dan mengawasi aparatnya.

 

Awal yang bagus

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengapresiasi upaya MA untuk lebih terbuka. Proses tadi saya setuju banget, ujar Hasril yang ikut menghadiri persidangan MKH tersebut, kepada hukumonline. Menurutnya, ini merupakan awal yang baik untuk memperbaiki citra pengadilan ke depan.

 

Namun, lanjut Hasril, proses tersebut jangan hanya berhenti di situ. Harus diteruskan ke proses pidananya, tutur Hasril. Tindakan yang dilakukan oleh Sudiarto memang bukan hanya persoalan pelanggaran kode etik tetapi juga berbau pidana pemerasan.

 

Sudiarto dilaporkan memeras seorang calon tersangka yang masih diperiksa kepolisian. Uang Rp250 juta dan sebuah mobil Toyota Camry pun dijadikan sebagai barang bukti. Ketika diperiksa oleh pengawasan MA, Sudiarto mengaku menerima uang sebesar itu sebagai hadiah khitanan anaknya. Sedangkan untuk mobil Camry, ia mengaku hanya meminjamnya dari pelapor.

 

Dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim memang disebutkan hakim tak boleh menerima hadiah yang harganya lebih dari Rp500 ribu. Sedangkan dari sudut tindak pidana, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong juga sudah ikut angkat bicara. Sebelumnya, Mappong mengatakan kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini ke ranah pidana setelah pemeriksaan di MKH selesai.

 

 

Kejadian pada Selasa (15/9) merupakan babak baru bagi era keterbukaan di Mahkamah Agung (MA). Pada pagi itu digelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang komposisi majelisnya berisi dari empat anggota Komisi Yudisial (KY) dan tiga orang hakim agung. Tak seperti sidang-sidang lain di MA, persidangan tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini dilangsungkan secara terbuka. Para wartawan pun dengan leluasa meliput jalannya persidangan

 

Ini sidang majelis kehormatan hakim yang pertama kali dilakukan secara terbuka sepanjang sejarah MA, ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi. Ini juga kali KY dan MA ‘berkolaborasi' di ruang sidang. Sebelum terbitnya UU MA teranyar -UU No. 3 Tahun 2009-, majelis kehormatan hakim hanya diisi dari kalangan MA.

 

Pagi itu, yang seharusnya duduk di kursi terlapor adalah Sudiarto. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin itu telah diusulkan oleh MA untuk diberhentikan secara tidak hormat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat memang harus melewati sidang majelis kehormatan hakim. Di sanalah forum bagi hakim terlapor untuk membela diri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: