Menlu ASEAN Sepakati TOR Pembentukan Komisi HAM Regional
Berita

Menlu ASEAN Sepakati TOR Pembentukan Komisi HAM Regional

Disepakati nama komisi yang digunakan adalah ASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Menlu ASEAN Sepakati TOR Pembentukan Komisi HAM Regional
Hukumonline

 

Dalam TOR sebagaimana dilampirkan dalam siaran pers disebutkan bahwa, AICHR dibentuk dengan enam tujuan. Pertama, mempromosikan serta melindungi HAM dan hak kebebasan bangsa ASEAN. Kedua, menjunjung hak bangsa ASEAN untuk hidup secara damai, bermartabat, dan makmur. Ketiga, mewujudkan tujuan organisasi ASEAN sebagaimana tertuang dalam Piagam yakni menjaga stabilitas dan harmoni di kawasan regional, sekaligus menjaga persahabatan dan kerja sama antara anggota ASEAN.

 

Keempat, mempromosikan HAM di tingkat regional dengan tetap mempertimbangkan karakteristik, perbedaan sejarah, budaya, dan agama masing-masing negara, serta menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Kelima, meningkatkan kerja sama regional melalui upaya di tingkat nasional dan internasional yang saling melengkapi dalam mempromosikan dan melindungi HAM. Keenam, menjunjung prinsip-prinsip HAM internasional yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights, Vienna Declaration serta program pelaksanaannya, dan instrumen HAM lainnya, dimana anggota ASEAN menjadi pihak.

 

TOR juga menetapkan sejumlah prinsip yang harus dijadikan rujukan AICHR dalam pelaksanaan tugasnya. Prinsip-prinsip tersebut bersumber pada Pasal 2 Piagam ASEAN di antaranya menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas teritorial, dan identitas nasional setiap negara anggota ASEAN. Sumber lainnya adalah prinsip-prinsip HAM internasional antara lain prinsip universalitas, saling keterkaitan serta integralitas nilai-nilai HAM.  

 

AICHR, menurut TOR, menjalankan sejumlah mandat dan fungsi. Di antaranya, mengembangkan strategi dalam mempromosikan dan melindungi HAM sebagai bagian dari proses pembentukan Komunitas ASEAN. AICHR juga dimandatkan untuk menyusun Deklarasi HAM ASEAN dan kerangka kerja kerja sama di bidang HAM.

 

TOR menetapkan komposisi AICHR terdiri dari para perwakilan negara anggota ASEAN yang ditunjuk secara resmi. Dalam menunjuk perwakilannya, setiap negara anggota ASEAN diminta mempertimbangkan kesetaraan gender serta integritas dan kompetensi si calon perwakilan. Jika terpilih, perwakilan tersebut akan menjabat selama tiga tahun dan hanya dapat ditunjuk kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Selama menjabat, perwakilan akan diberikan kekebalan dan hak-hak istimewa yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas AICHR.

 

Tanpa kewenangan pemantauan?

Dihubungi hukumonline, Selasa (21/7), Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyambut baik atas tercapainya kesepakatan TOR AICHR. Menurutnya, perkembangan ini menandakan telah adanya persamaan persepsi antar negara anggota ASEAN tentang AICHR. Selama perundingan dalam rangka pembentukan AICHR, kata Ifdhal, sempat terjadi silang pendapat tentang bentuk badan, lingkup tugas, dan kewenangan pemantauan.

 

Kewenangan pemantauan, lanjut Ifdhal, adalah salah satu gagasan yang didorong oleh Indonesia. Namun, beberapa negara anggota ASEAN menyatakan keberatan. Sayang, gagasan ini sepertinya tidak diakomodir secara eksplisit dalam TOR. Sejauh penelusuran hukumonline, TOR tidak memandatkan kewenangan pemantauan kepada AICHR. Namun, TOR terkesan memberi ruang dengan mencantumkan klausul ‘karet' bahwa AICHR menjalankan ‘tugas-tugas lain yang dimandatkan oleh ASEAN Foreign Minister Meeting'.

 

Ifdhal sendiri mengaku tidak tahu apakah gagasan agar AICHR diberi kewenangan pemantauan disetujui atau tidak. Ia berdalih sejauh ini belum membaca TOR versi terakhir yang disepakati. Terlepas dari itu, Ifdhal tetap memandang kesepakatan TOR adalah kabar baik bagi penegakan dan perlindungan HAM di regional ASEAN. Berarti tinggal selangkah lagi terbentuk (AICHR), tukasnya.

 

AICHR, menurut Ifdhal, memiliki peran strategis karena masyarakat ASEAN akan memiliki perangkat ‘tambahan' untuk menjamin pemenuhan HAM mereka. Ia mengatakan AICHR seyogyanya baru bekerja, jika mekanisme nasional ‘mampet'. Lembaga ini (AICHR), bukan substitute (pengganti) dari mekanisme nasional melainkan complement (pelengkap), pungkasnya.

Realisasi rencana pembentukan komisi HAM regional Association of South East Asia Nations (ASEAN) semakin dekat. Senin (20/7), dalam 42nd Meeting of the ASEAN Foreign Ministers di Thailand, para menteri luar negeri se-ASEAN telah menyepakati Term of Reference (TOR) pembentukan komisi yang diamanatkan oleh Pasal 14 Piagam ASEAN ini. Pada kesempatan yang sama, para Menlu juga sepakat nama komisi yang digunakan adalah ASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights (AICHR).

 

"Keputusan Menlu-Menlu ASEAN ini akan memberi kontribusi menuju penguatan Komunitas ASEAN kita. Saat ini, kita telah mengimplementasikan Piagam (ASEAN) baik secara tertulis maupun semangatnya. Demokrasi dan HAM adalah dua prinsip dasar yang dijaga di dalam Piagam dan kita sekarang mengambil langkah-langkah menuju pemenuhan prinsip-prinsip tersebut untuk bangsa ASEAN, kata Surin Pitsuwan, Sekretaris Jenderal ASEAN, sebagaimana tertulis dalam siaran pers.

 

Setelah TOR disepakati, langkah berikutnya adalah masing-masing negara anggota ASEAN menunjuk perwakilan untuk hadir dalam acara pendeklarasian AICHR. Rencananya, deklarasi akan digelar pada 15th ASEAN Summit di Phuket, Thailand pada 23-25 October 2009. Sebuah naskah deklarasi politik saat ini tengah dirancang oleh Panel yang sebelumnya menyusun TOR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info