Ada Rencana Disenting Opinion Sebelum Putusan KPPU Dibacakan
Kasus Suap KPPU:

Ada Rencana Disenting Opinion Sebelum Putusan KPPU Dibacakan

Ketua majelis komisi Anna Maria Tri Anggraini berencana mengajukan dissenting opinion. Namun ia menampik rencana dissentingnya terkait dengan diktum nomor lima pada putusan KPPU.

Ays
Bacaan 2 Menit
Ada Rencana Disenting Opinion Sebelum Putusan KPPU Dibacakan
Hukumonline

 

Pengacara Igbal, Maqdir Ismail mempermasalahkan rencana pengajuan dissenting Anna itu. Kita kan cuma mendengar katanya dia (Anna, red) mau bikin dissenting tetapi bentuknya tidak pernah ada yang tahu. Hanya disampaikan saja pada pak Iqbal dia mau dissenting. Selain itu, rencana dissentingg juga disampaikan kepada pak Benny Pasaribu dan investigator. Tetapi yang mana yang dia tidak setujui juga tidak pernah jelas.

 

Sengaja Disembunyikan

Di dalam persidangan, Maqdir Ismail kembali mempertanyakan ketidakhadiran dari Senior Vice President Legal PT Direct Vision Erwin Darwis Purba sebagai saksi. Maqdir mencurigai ketidakhadiran Erwin ini disengaja karena ada pihak tertentu yang tidak menghendaki terkuaknya latar belakang dan tindak lanjut rapat yang berlangsung pada 17 Oktober 2007 dan 30 Maret 2008 antara Erwin dengan kuasa hukum PT. Direct Vision Erry Bundjamin, serta Senior Vice President Coorporate Affairs PT. Direct Vision  Halim Mahfudz.

 

Kami ingin supaya dia (Erwin, red) itu dihadirkan. Katanya di Malaysia. Ya saya kira itu sengaja disembunyikan atau sengaja bersembunyi, tutur Maqdir kepada wartawan seusai persidangan.

 

Padahal menurut Maqdir, rapat-rapat tersebut merupakan strategi PT. Direct Vision dalam menghadapi pemeriksaan KPPU. Pentingnya kesaksian Erwin, kata Maqdir, karena dalam BAP tanggal 23 Desember 2008 Erwin menerangkan pembicaraannya dengan Erry pada 17 Oktober 2007.

 

Dari penjelasan Erwin terungkap adanya keinginan PT. Direct Vision menghubungi Tadjoedin Noer Said, Benny Pasaribu, Erwin Syahrial, Syamsul Maarif, Tresna P. Soemardi dan Didik Rachbini untuk membantu perkara mereka di KPPU. Bahkan anggota komisi I DPR Marzuki Darusman dan mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh juga disebut oleh Erwin.

Ketua Majelis Komisi kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat hak siar liga Inggris Anna Maria tri Anggraini disebut-sebut pernah merencanakan akan memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam putusan akhir. Hal tersebut disampaikan oleh Investigator KPPU Dini Melani saat memberikan kesaksian di persidangan dengan terdakwa M. Iqbal di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/3).

 

Ibu Anna mengucapkan (rencana dissenting opinion, red) kepada saya setelah rapat tanggal 28 Agustus 2008, kata Dini. Sayangnya Anna tak menceritakan pada poin mana ia akan mengajukan disenting opinion. Perasaan saya tidak enak, kayanya saya mau dissenting, tutur Dini menirukan ucapan Anna pada waktu itu.

 

Dihubungi terpisah, Anna membenarkan ihwal rencana pengajuan dissenting opinion. Namun ia buru-buru membantah dissenting akan diajukan untuk diktum kelima putusan KPPU. Seperti diberitakan sebelumnya, diktum nomor lima ini yang diduga menjadi permintaan dari Billy Sindoro.

 

Iya benar, poin pokok dissenting saya bukannya diktum kelima itu. Saya cuma butuh diyakinkan apakah suatu hal tertentu katakanlah analisa ekonomi tertentu bisa dijadikan alat bukti. Itu saja yang saya permasalahkan. Tapi setelah berdiskusi lama dengan Ketua (KPPU) akhirnya saya diyakinkan bahwa itu bisa dijadikan alat bukti, ujar Anna kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (19/3). Pada kenyataannya, di hari pembacaan putusan tanggal 29 Agustus 2008, tidak ada dissenting opinion yang diajukan oleh majelis komisi.

Tags: