Iqbal Mengaku 'Terpaksa' Menerima Uang
Kasus Suap KPPU:

Iqbal Mengaku 'Terpaksa' Menerima Uang

Sejak awal Iqbal mengklaim sudah menolak iming-iming tanda terima kasih dari Billy Sindoro. Uang sebesar Rp 500 juta dari Billy rencananya akan dilaporkan ke KPPU, bukan untuk pribadi

M-1
Bacaan 2 Menit
Iqbal Mengaku 'Terpaksa' Menerima Uang
Hukumonline

 

Pertemuan kedua Billy dan Iqbal terjadi sebulan kemudian. Tepatnya pada 22 Agustus 2008. Dalam pertemuan ini Billy menginformasikan rencana Astro Malaysia mengalihkan hak siar Liga Inggris dari PT.Direct Vision ke Aora TV. Informasi tersebut didapat Billy karena pihak Astro Malaysia mengirimkan surat tentang rencana penghentian siaran Astro TV pada 31 Agustus 2008.

 

Pada 27 Agustus 2008 keduanya kembali bertemu di hotel Arya Duta. Pertemuan ketiga ini menurut Iqbal atas prakarsa Billy melalui SMS pada hari sebelumnya. Menurut Iqbal, dalam pertemuan ini Billy menceritakan tentang hubungan antara Lippo Group dengan Astro Malaysia yang sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Selain itu, Billy juga menyampaikan usulan tentang adanya injunction pada Putusan KPPU yang pada intinya berisi tentang jangan dihentikan dulu kerjasama antara pihak Astro Malaysia dengan PT Direct Vision, agar kepentingan konsumen Direct Vision tidak terganggu.

 

Pertemuan terakhir antara Billy dan Iqbal terjadi pada 16 September 2008. Masih di hotel Arya Duta, tepatnya di kamar nomor 1712. Pada saat itu juga Iqbal tertangkap tangan oleh Tim KPK sedang membawa tas yang 'diduga' uang pemberian Billy sebesar Rp500juta.

 

Iqbal punya versi sendiri terkait uang dari Billy itu. Menurut Iqbal, Billy mengantar dirinya sampai ke lift. Di dalam lift, Billy meletakkan sebuah tas hitam di lantai lift itu. Iqbal memutuskan untuk mengambil tas itu, tapi bukan untuk pribadinya melainkan untuk dilaporkannya ke KPPU. Saya berniat melaporkannya ke KPPU.

 

Niat Billy memberi tas hitam, masih menurut Iqbal, sudah dilakukan ketika masih berada dalam kamar. Billy mengatakan akan memberikan ucapan terima kasih dan hendaknya saya tidak menolak, terang Iqbal.

 

Namun keterangan Iqbal tersebut dibantah oleh Billy. Saya tidak pernah mengatakan mohon jangan ditolak, kata Billy. Ia juga punya cerita sendiri mengenai proses perpindahan tas. Saya menyerahkan ke tangan Pak Iqbal.

 

Perubahan Diktum Putusan

Iqbal dalam kesaksiannya juga mengungkapkan bahwa diktum nomor lima pada Putusan KPPU No.03/KPPU-L/2008 sempat diganti menjelang hari pembacaan Putusan tersebut pada 29 Agustus 2008.

 

Awalnya majelis komisi yang terdiri dari Anna Maria Tri Anggraini sebagai ketua, -Benny Pasaribu dan M. Iqbal sebagai anggota- telah menetapkan redaksi diktum nomor lima tersebut pada 28 Agustus 2008. Namun keesokan harinya, kata Iqbal, Anna Maria meneleponnya untuk bertemu bersama anggota majelis komisi lainnya sebelum pembacaan putusan.

 

Rencananya, pertemuan membicarakan niat ketua Majelis untuk melakukan dissenting opinion alias perbedaan pendapat dalam putusan. Namun karena terpotong waktu shalat Jum'at, Iqbal tidak mengikuti pertemuan tersebut.

 

Iqbal baru mengetahui hasil pertemuan dari Benny Pasaribu. Benny Pasaribu memberitahu kepada saya bahwa ketua Majelis Komisi Tri Anggraeni tidak jadi melakukan dissenting. Benny juga memberitahu ada perubahan redaksional dari diktum lima yang sudah disepakati malam sebelumnya, terang Iqbal.

 

Rumusan diktum kelima hasil rapat majelis komisi

Diktum kelima pada putusan

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan gFZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan hubungan usaha dengan PT.Direct Vision sampai adanya kejelasan penyelesaian kepentingan dan pemenuhan hak-hak konsumen PT.Direct Vision.

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan gFZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan hubungan usaha dengan PT.Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT.Direct Vision.

 

Menurut Iqbal, substansi rumusan diktum hasil rapat majelis komisi adalah pada penyelesaian kepentingan dan hak-hak konsumen. Sedangkan diktum kelima dalam putusan yang dibacakan di depan publik, lebih menekankan pada penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan Direct Vision.

 

Perubahan redaksi diktum kelima ini, kata Iqbal, sama dengan usulan Benny Pasaribu pada saat Sidang Majelis II (pada 22 Agustus 2008, red), untuk mempertemukan pihak Astro Malaysia dengan pihak Group Lippo.

 

M Iqbal, saksi kunci yang ditunggu-tunggu untuk memberikan keterangan di depan persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro, akhirnya datang juga. Ia dihadirkan penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1) dalam kaitannya dengan uang sebesar Rp500 juta yang dia terima dari Billy Sindoro.

 

Iqbal adalah salah seorang anggota majelis komisi dalam perkara dugaan monopoli hak siar liga Inggris oleh PT Direct Vision atau Astro Indonesia. Mantan ketua KPPU ini menjelaskan awal perkenalannya dengan Billy Sindoro terjadi pada 20 Juli 2008. Tadjoedin Noer Said -anggota KPPU yang lain- yang 'berjasa' mengenalkan mereka berdua.

 

Pertemuannya dengan Billy, kata Iqbal, terjadi sebanyak empat kali. Pertemuan pertama terjadi pada 21 Juli 2008 di Hotel Aston Semanggi. Saat itu tidak ada pembicaraan mengenai kasus hak siar liga Inggris. Saya lebih banyak mendengar informasi dari Billy mengenai bisnis Billy, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: