Ada Dokumen Tambahan Sebelum Putusan KPPU Dibacakan
Kasus Suap Anggota KPPU:

Ada Dokumen Tambahan Sebelum Putusan KPPU Dibacakan

Menjelang KPPU membacakan putusan dalam kasus hak siar liga Inggris, M. Iqbal memberikan dokumen tambahan kepada Ketua Majelis Komisi. Dokumen itu berasal dari Billy Sindoro.

M-1
Bacaan 2 Menit
Ada Dokumen Tambahan Sebelum Putusan KPPU Dibacakan
Hukumonline

Isi Email

Diktum Putusan

Untuk kepentingan para pelanggan, industri, dan publik, Astro Group Malaysia harus mempertahankan kegiatan operasional penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan bermerek Astro pada PT. Direct Vision dan mempertahankan usaha PT. Direct Vision, tindakan-tindakan secara langsung yang bermaksud menghentikan (dan/atau mengalihkan ke perusahaan semua jasa penyediaan perangkat-perangkat siaran, satelit, dekoder, parabola, merek dagang Astro, content/chanels termasuk namun terbatas pada semua fasilitas pendukung lainnya, yang selama ini disediakan seluruhnya oleh Astro Group Malaysia kepada PT. Direct Vision) sampai dicapainya penyelesaian antara Astro Group Malaysia dengan pemegang saham PT. Direct Vision, atau sampai adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Memerintahkan Terlapor IV All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.

Anna menerangkan bahwa diktum kelima tersebut dibuat semata untuk melindungi kepentingan pelanggan. Pasalnya pelanggan dapat dirugikan jika PT Direct Vision menghentikan siarannya.

 

Pertimbangan mengenai perlindungan konsumen ini muncul, kata Anna, karena adanya dokumen tambahan dari Iqbal tiga hari sebelum putusan KPPU dibacakan pada 29 Agustus 2008. Dokumen berupa secarik surat dari Grant Ferguson, Director MEASAT Broadcasting Network System perwakilan Astro Malaysia ini dititipkan Iqbal ke sekretaris Anna. "Surat ini intinya mengatakan bahwa AAMN bermaksud mengakhiri hubungan dengan PT Direct Vision dan tidak menyiarkan seluruh siaran lagi," kata dia.

 

"Iqbal menyampaikan dokumen tambahan tersebut tidak secara resmi, karena tidak pakai surat pengantar," tambah Anna. Ketika Anna menanyakan kepada Iqbal darimana asal surat ini, Iqbal hanya menjawab, "adalah dari teman," kata Anna menirukan jawaban Iqbal.

 

Jaksa Sarjono Turin mengatakan bahwa ini adalah salah satu cara Billy mempengaruhi putusan KPPU. "Ini (dokumen ini, red) merupakan upaya Billy untuk mempengaruhi putusan yang akan dibuat oleh KPPU. sehingga perbuatan Astro Tv Malaysia ini akan merugikan konsumen di indonesia," ujarnya.

 

Humphrey Djemat, penasehat hukum Billy mengatakan bahwa surat itu tidak menjadi pertimbangan dari Majelis Komisi perkara ini. "Sebenarnya yang menjadi pemicu adalah berita-berita dikoran dibandingkan surat Ferguson. Tapi surat Ferguson itu semakin memperlihatkan bahwa sebenarnya Asto Malaysia itu inkonsisten dalam memutuskan hubungan dan ini membuat mereka semakin sadar bahwa konsumen bisa dirugikan," pungkas Humphrey.

 

Billy Kalang Kabut

Tadjoedin Noer Said salah satu Komisioner KPPU yang disebut-sebut sebagai orang yang memperkenalkan Billy dan Iqbal juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Tadjoedin mengaku sudah kenal lama dengan Billy. Ia juga menyampaikan bahwa Billy yang meminta diperkenalkan dengan Iqbal.

 

Namun hal tersebut dibantah oleh Billy. "Yang menyebutkan nama Iqbal adalah saksi (Tadjoedin, red). Bukan saya," kata dia. Billy menerangkan bahwa pertemuannya dengan Tadjoedin hanya membicarakan masalah global. Tidak ada yang spesifik. Apalagi masalah perkara."

 

Seolah ingin membantah pernyataan Billy, penuntut umum memperdengarkan percakapan antara Tadjoedin dengan Iqbal. Perbincangan yang dilakukan lewat telepon pada  20 Juli 2008 itu, Tadjoedin menyebutkan bahwa Billy sedang ‘kalang kabut'. 

T (Tadjoedin) : Halo

I  (Iqbal)      : Assalamualaikum

T : Salam Pak Ketua, waduh

I  : Waduh gimana?

T : Billy kalang kabut, kalang kabut si Billy

I  : Kenapa?

T : Dia minta tolong sama saya, saya bilang, waduh bukan bidang saya.

Sumber: petikan rekaman persidangan

Terhadap bukti rekaman ini, Tadjoedin tak memberi jawaban tegas, baik membenarkan maupun membantahnya. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin (19/01) dengan menghadirkan saksi kunci M. Iqbal.

Putusan KPPU No.03/KPPU-L/2008 tentang sengketa hak siar liga Inggris menyisakan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, diktum terakhir putusan itu diduga pesanan Billy Sindoro,  terdakwa dalam perkara dugaan penyuapan kepada Komisioner KPPU M. Iqbal. Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Billy pernah menyuruh karyawannya untuk mengirimkan email kepada Iqbal.

 

Anna Maria Tri Anggraeni, Ketua Majelis Komisi pada perkara hak siar liga Inggris mengaku tidak mengetahui tentang email itu. Sebagai saksi dalam persidangan Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jumat (16/01), Anna mengaku baru mengetahuinya ketika ditunjukkan penyidik KPK. Awalnya Anna menyebutkan isi email dari Billy ke Iqbal itu mirip dengan diktum nomor lima pada putusan KPPU.

 

Namun ketika salah seorang kuasa hukum Billy menunjukkan kembali isi email tersebut, Anna merubah pernyataannya. "Substansinya tidak sama," ujarnya. Anna berdalih, waktu diperiksa penyidik, email itu hanya diperlihatkan selama beberapa detik. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: