Sementara, peran Rusli adalah ketika ia melakukan pertemuan informal dengan anggota Komisi IX DPR tidak lama setelah rapat dengar pendapat. Dalam pertemuan inilah terungkap adanya permintaan sejumlah dana dari anggota komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, total Rp40 milyar. Menanggapi permintaan itu, Rusli berkoordinasi lebih lanjut dengan Aulia Pohan sehingga disepakati akan memberikan dana sebesar Rp31,5 milyar kepada anggota Komisi IX DPR.
Menurut majelis, Rusli dan Oey terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp100 milyar. Bagian pertama, Rp68,5 milyar diberikan Oey untuk biaya bantuan hukum kelima mantan direksi BI, sedangkan sisanya Rp31,5 milyar diberikan Rusli kepada anggota Komisi IX yang diwakili oleh Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
Lebih lanjut, majelis menegaskan bahwa uang YPPI adalah uang BI. Alasannya, YPPI baru mendapatkan status badan hukum sebagai yayasan pada 11 Desember 2003. Berdasarkan UU Yayasan, sebuah yayasan yang telah berstatus badan hukum memiliki kekayaan yang terpisah. Penggunaan dana YPPI dalam perkara ini terjadi pada kurun waktu 27 Juni 2003 sampai 4 Desember 2003 sehingga tidak ada kekayaan yang dipisahkan. Artinya, kekayaan YPPI ketika itu masih termasuk modal BI yang tentu saja menimbulkan kerugian negara.
YPPI baru mempunyai badan hukum setelah 11 Desember 2003, oleh karena itu kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 100 Miliar, kata anggota Hakim I Made Hendra.
Rekapitulasi Perkara Aliran Dana YPPI/BI
Terdakwa/Tersangka | Peran | Proses Hukum | |
Tuntutan | Vonis | ||
Burhanuddin Abdullah | Memimpin RDG/menyetujui penggunaan dana YPPI | 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan | 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan |
Oey Hoey Tiong | Hadir dalam RDG/menyampaikan pendapat hukum tentang penggunaan dana YPPI/menyalurkan Rp68,5 milyar untuk bantuan hukum mantan Direksi BI | 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan | 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan |
Rusli Simanjuntak | Hadir dalam RDG/ menyalurkan Rp31,5 milyar ke anggota Komisi IX DPR | 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp3 milyar | 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp3 milyar |
Hamka Yandhu | Menerima aliran dana YPPI |
-Persidangan, keterangan saksi- | |
Antony Zeidra Abidin | Inisiator permintaan dana ke BI/ Menerima aliran dana YPPI | ||
Aulia Pohan | Hadir dalam RDG/menyetujui penggunaan dana YPPI |
-PENYIDIKAN- | |
Bun Bunan Hutapea | Hadir dalam RDG/menyetujui penggunaan dana YPPI | ||
Aslim Tadjudin | Hadir dalam RDG/menyetujui penggunaan dana YPPI | ||
Maman Soemantri | Hadir dalam RDG/menyetujui penggunaan dana YPPI | ||
Dissenting Opinion
Dari kelima anggota majelis, Sofialdi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim dari unsur non karir ini berpendapat Oey seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum, sedangkan Rusli tetap bersalah karena ia ikut menikmati uang sebesar Rp3 milyar. Sebelumnya, dissenting opinion juga muncul dalam putusan terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
Sofialdi menjelaskan dalam kurun waktu tahun 1989 sampai 2003 BI tidak pernah memberikan donasi kepada YPPI, sehingga kekayaan YPPI bukanlah termasuk kekayaan BI. Selain itu, bahwa laporan keuangan BI terpisah dengan keuangan YPPI. Jadi, tidak ada unsur kerugian negara atas dana Rp68,5 milyar yang diberikan Oey untuk bantuan hukum lima mantan Direksi BI.
Lain halnya dengan Rusli, walaupun kerugian negara tidak terbukti namun karena Rusli mendapatkan Rp3 milyar dari total Rp31,5 milyar. Rusli pun tetap dinyatakan melanggar Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. "Rusli terbukti bersalah korupsi sesuai Pasal 5," kata Sofialdi.
Lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Khusus Rusli, majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp3 milyar yang dikompensasi karena sebelumnya uang Rp3 milyar tersebut telah disita oleh penyidik KPK.
"Mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Moefrie, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (12/11).
Dalam pertimbangan putusan, majelis memaparkan bahwa Oey terbukti hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 3 Juli 2003. Dalam RDG tersebut, Oey memberikan pendapat hukum menyetujui pemakaian dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebagaimana diusulkan Bun Bunan Hutapea, untuk bantuan hukum para mantan Direksi BI. Sebelumnya, RDG 22 dan 24 April 2003 telah menyepakati pemberian bantuan hukum kepada lima mantan direksi BI. Namun, BI sedang mengalami defisit sehingga tidak mungkin menggunakan dana BI.
















