Gugatan Class Action Untuk Astro
Berita

Gugatan Class Action Untuk Astro

Penghentian siaran Astro dinilai melanggar hak konsumen. Lima orang konsumen Astro mengajukan gugatan class action. Mereka menuntut Direct Vision untuk menyiarkan kembali siaran Astro.

Mon/Sut
Bacaan 2 Menit
Gugatan Class Action Untuk Astro
Hukumonline

 

Direct Vision adalah perusahaan yang memegang hak siar Astro milik Astro All Asia Network Plc Ltd. Namun, Direct Vision tidak terafiliasi dengan perusahaan asal Malaysia itu. Begitupula dengan All Asia Multimedia Networks. Direct Vision merupakan anak perusahaan PT Ayunda Prima Mitra, anak perusahaan Grup Lippo.

 

Anehnya, para penggugat tidak menyertakan Ayunda Prima dan Grup Lippo sebagai tergugat. Salah satu kuasa hukum penggugat, Effendy H. Purba, beralasan konsumen tidak peduli dengan konflik Grup Lippo dengan Astro. Menurutnya, yang harus diutamakan adalah hak para konsumen.

 

Kesamaan fakta dan hukum

Model ­class action dipilih karena para penggugat memiliki kesamaan fakta (common issue) dan kepentingan hukum yang sama (suitabillity of representation). Yakni, sama-sama konsumen Astro dan menderita kerugian akibat tayangan Astro dihentikan.

 

Penghentian siaran itu dinilai sebagai tindakan yang tidak patut. Tidak sesuai dengan janji Astro kepada konsumen saat menawarkan jasa siarannya. Janji tergugat menyesatkan, kata James Purba dalam siaran persnya. Alasannya, setelah konsumen tergiur dengan tayangan Astro dan berlangganan, Astro malah menghilang dari layar televisi.

 

Salah satu kuasa hukum penggugat, Effendy H. Purba menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Intinya, pasal itu membolehkan pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti rugi karena si tergugat melanggar hukum.

 

Effendy menegaskan, Astro telah melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menambahkan, gugatan ini juga menjadi peringatan bagi teve berbayar lain agar tidak melanggar hak konsumen.

 

Menurutnya, konsumen harus mendapat informasi yang jelas tentang produk dan jasa. Konsumen juga harus mendapat kepastian hukum dalam menggunakan barang dan jasa. Sementara dari jawaban email Astro atas keluhan penggugat, tidak pernah ada jawaban yang pasti soal penyebab dihentikan siaran. Apalagi soal kepastian kapan Astro akan kembali siaran. Konsumen merasa ditinggalkan ujarnya.

 

Hak konsumen jadi menggantung, apakah diurus atau tidak. Akibatnya, konsumen jadi kehilangan kenikmatan atas siaran Astro yang seharusnya mulus dari gangguan, penundaan dan penghentian.

 

Dalam keterangan persnya Senin (20/10) lalu, Senior Vice President and Corporate Affairs Direct Vision Halim Mahfudz berjanji akan menyelesaikan hak pelanggan Astro melalui proses pengembalian uang sisa langganan (refund) selama 30 hari kerja. Namun tidak jelas kapan uang itu akan dikembalikan. Yang jelas pengembalian itu hanya untuk pelanggan yang telah membayar di muka. Apalagi pengembalian itu juga tergantung pada persetujuan Ayunda Prima.

 

Tetap siaran

Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar tegugat tetap menyiarkan siaran Astro, termasuk siaran liga Inggris dan siaran lain yang menjadi paket layanan. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta per pelanggan sebagai ganti rugi biaya instalasi.

 

Selain itu, ganti rugi Rp500 ribu per pelanggan sebagai kompensasi ganti rugi penalti pemutusan hubungan televisi berbayar sebelum berlangganan Astro. Plus, pengembalian uang di muka sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan. Sementara kerugian immateriil diperhitungkan sebesar Rp1 juta setiap pelanggan.

 

Saat dikonfirmasi soal gugatan class action, Halim menyatakan belum bisa berkomentar lantaran belum mengetahui isi gugatan. Soal tuntutan untuk tetap tayang, Halim menyatakan tergantung dari pemegang saham yakni Ayunda Prima. Mereka (Ayunda, red) yang membuat perjanjian dengan Astro, bukan kita (Direct Vision, red), kata Halim.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Nelia Concap Molato. Komentar saya sama dengan Pa Iim (panggilan Halim, red), katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

 

Kuasa hukum Astro Malaysia, Alexander Lay menyatakan gugatan itu salah alamat. Sebab Astro Malaysia tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan konsumen. Astro Malaysia hanya berperan sebagai pemasok konten siaran ke Direct Vision.

 

Soal tuntutan penggugat, Alex menyatakan penggugat tidak bisa memaksa Astro untuk tetap siaran. Alasannya Astro Malaysia telah merugi AS$200 juta lebih. Ini kan bukan charity corporate, ujarnya.

Ahmad Sidiq kecewa. Ia tidak bisa lagi menonton tayangan liga Inggris lantaran Astro, teve berbayar langganannya, menghentikan siarannya. Ahmad memang sengaja berlangganan Astro untuk menonton siaran favoritnya itu. Baru satu tahun ia menikmati siaran liga Inggris, Astro menyetop tayangan itu. Padahal Astro berjanji menayangkan siaran liga Inggris selama tiga tahun.

 

Bukan sekali ini saja, Astro pernah menghentikan siaran lantaran kisruh kepemilikan saham. Selama tiga hari, 11-14 April 2008, Ahmad tidak bisa mengakses siaran Astro. Ujungnya, pada 20 Oktober 2008, Ahmad bahkan tidak bisa sama sekali menonton siaran Astro.

 

Kecewa dengan penyetopan siaran Astro, Ahmad bersama empat orang pelanggan Astro lainnya mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Melalui  kuasa hukumnya dari kantor hukum James Purba & Partners, Ahmad Cs mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/10) kemarin.

 

Kelima penggugat mengklaim sebagai wakil kelompok konsumen Astro di wilayah DKI Jakarta, Bogor dan Depok. Gugatan itu dilayangkan kepada tujuh tergugat. Mereka adalah PT Direct Vision, Presiden Direktur Direct Vision Nelia Concap Molato, Direktur Direct Vision Sean Dent dan Paul Montolalu, Astro All Asia Network Plc Ltd, All Asia Multimedia Networks serta Measat Broadcast Network System Sendirian Berhad.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info